GARUT, Kabariku- Carut marut Pelayanan dan Managemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Slamet Garut dengan adanya keluhan dan harapan yang disampaikan karyawannya melalui aksi unjuk rasa terkait pembayaran BPJS, Bonus dan THR, Covid-19 serta remunisasi pasien umum yang tidak di diberikan.
Ketua Umum DPD Kolaborasi Pemuda Indonesia KOPI Garut Rian Abdul Azis menyayangkan adanya aksi unjuk rasa yang dilakukan ratusan karyawan (Perawat dan Bidan-red) di halaman RSUD Garut pada hari Selasa 24 Mei 2022 kemarin.
“Sangat disayangkan sekali menahan hak orang lain, atau penunaian kewajiban (bagi yang mampu) termasuk kejahatan (HR. Bukhari no. 2400 dan Muslim no. 1564) dan akan mendapatkan balasan orang zalim dalam Islam,” kata Rian. Rabu (25/5/2022).
Rian mencontohkan, Ada orang yang sudah mendapat gaji bulanan, namun tidak langsung memberikan pada istri, orangtua, atau pembantu rumahnya, padahal saat itu sudah tanggal dimana seharusnya ia membayar segala kewajibannya.
Karena itu pihaknya mempertanyakan soal aduan dari karyawan RSUD dr. Slamet bahkan, Rian mengaku mengetahui, pihak RSUD membenarkan pemberian hak tersebut belum dilaksanakan.
“Dengan alibi peralihan SIM RS (Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit) yang baru dan hal lainya. Tidak logis dan provesional malah yang dikorbankan ratusan karyawan RSUD,” tukasnya.
Rian menyebut, Berdasarkan peraturan yang tertuang pada Pasal 78 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, Perusahaan atau pengusaha yang tidak patuh dalam pembayaran THR dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha.
Rian mengutip, pikiran-rakyat.com dari Instagram @kemenaker. Kemnaker pun secara nasional telah terima 2.114 laporan THR 2022.
Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022 Kementerian Ketenagakerjaan telah menerima 2.114 laporan pemberian THR selama periode 8 sampai 20 April 2022. Jumlah tersebut mencakup 1.556 konsultasi online dan 558 pengaduan online
Sementara, ungkap Rian, Kepala Biro Humas Kemnaker, Chairul Fadhly Harahap, dan menyatakan bahwa terdapat sejumlah topik pelaporan yang masuk ke Posko THR 2022. Topik-topik tersebut di antaranya perhitungan THR yang tidak sesuai ketentuan, THR belum dibayarkan, dan THR tidak dibayar.
Jadi hingga saat ini, jumlah dari konsultasi dan pengaduan yang masuk ke Posko THR 2022 sebanyak 2.114 laporan.
“Sementara perawat dan bidan RSUD dikabarkan tidak kunjung dibayar selama 8 bulan lamanya. Selama ini para tenaga kesehatan yang digadang paling depan dalam urusan penanganan Covid-19, menyembunyikan manajemen yang amburadul di RSUD Garut,” bebernya.
Ia berharap agar insentif ini bisa segera dicairkan, karena Ia sangat kasihan dengan perawat yang selama ini telah bekerja keras bercucuran keringat.
Riana Abdul Azis, juga meminta pihak manajemen Rumah Sakit bisa membangun komunikasi dengan baik kepada perawat.
Ia berharap UU no 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik bisa dijalankan.
“Sehingga apa yang menjadi permasalahan bisa diinformasikan kepada karyawan sehingga tidak terjadi kesalah pahaman,” jelasnya.
Kemudian jasa tindakan jasa suntik, kata Rian, masuk ke dokter pembayarannya padahal itu dilakukan perawat.
“Harusnya ke perawat masuknya. Kebijakan yang tidak bijak dan tidak realistis. Kasihan, haknya tidak diberikan sementara pekerjaan digenjot. Mereka sudah bercucuran keringat namun tidak dihargai,” kata Rian.
Cepi Supriatna Bidang Kajian dan Humas Media Kolabirasi Pemuda Indonesia Kabupaten Garut menambahkan, Pihak Pemerintah pun harus tegas jangan hanya meminta manajemen RSUD dr Slamet, untuk minta supaya itu diselesaikan.
“Hanya lewat online saja, tapi harus langsung terjun ke lokasiya mengecek langsung ke karyawan dan menanyakakan langung, jangan hanya ke Direktur (RSUD dr Slamet) yang harus bertanggung jawab sebagai pimpinan BLUD (Badan Layanan Umum Daerah). mengingatkan menegur langsung dalam apel virtual saja,” tambah Cepi.
Selain itu, Wakil Rakyat, kata Cepi, DPRD Kabupaten Garut yang menaungi melalui Komisiya. Bilamana tidak ada tindak lanjut tingal tunggu saja dari Kementrian Ketenagakerjaan menindak langsung karena sudah banyak aduanya.
”Dan semoga dengan adanya kejadian ini RSUD makin maju dan dijadikan tazkirah (peringatan) dan muhasabah (introveksi),” kata Cepi.
Menurut Cepi, Banyak sudah permasalahan di RSUD dr. RS Slamet Baik dari Pelayanan Publik, adanya pencurian barang berharga milik pasien atau keluarga, maupun hal lainya.
“Tolong pak Direktur adalah leadership yang harus memberikan arahan demi perbaikan dan harus memberikan kebijakan dan keputusan yang tegas demi terwujudnya RSUD yang berharkat dan bermartabat, adil dan transparan,” Cepi menutup.
Diketahui sebelumnya, Ratusan pegawai RSUD dr Slamet Garut, melakukan aksi demonstrasi di lapangan apel RSUD Garut, Selasa (24/5/2022).
Dalam aksi tersebut, Karyawan (red-Perawat dan Bidan) RSUD dr. Slamet Garut menyampaikan, Perkembangan kebijakan dari pihak manajemen terkait pembagian jasa remunerasi yang menurut karyawannya masih belum mencerminkan reward atas jasa pelayanan yang diberikannya kepada pasien yang berobat ke RSUD dr. Slamet Garut.
Maka seluruh perawat dan bidan yang bekerja di RSUD dr. Slamet Garut menuntut pihak manajemen untuk meninjau kembali seluruh kebijakan yang menyangkut hajat hidup tenaga kesehatan (perawat dan bidan), terutama dalam hal pembagian remunerasi yang termaktum dalam peraturan Direktur.
Pihaknya meminta kepada Direktur RSUD dr. Slamet Garut sebagai pimpinan tertinggi di
Lingkungan RSUD dr. Slamet Garut untuk mengevaluasi kembali Peraturan Direktur tentang Remunerasi
Pegawai RSUD dr. Slamet Garut.
Adapun tuntutan yang disampaikan adalah;
Pertama, Meminta percepatan pembagian remunerasi yang selama ini tertunda;
Kedua, Merevisi Tarif jasa pelayanan asuhan keperawatan dan kebidanan yang dianggap terlalu
kecil, dimana tarif jasa layanan yang lain naik, sementara tarif jasa layanan asuhan keperawatan
tidak sesuai dengan pekerjaan yang dilaksanakan selama 24 jam merawat pasien.
Termasuk ada beberapa jasa layanan tindakan Keperawatan dan kebidanan yang sudah dilaksanakan
tetapi belum masuk dalam perda tarif yang berlaku sekarang;
Ketiga, Merevisi pembagian jasa layanan Tindakan Medis Non Operatif (TMNO) yang sekarang
berlaku. Pembagian jasa layanan Tindakan Medis Non Operatif (TMNO) yang sekarang berlaku
adalah 55% untuk perawat dan 45% untuk dokter.
Tenaga Kesehatan meminta dievaluasi karena hampir 100% tindakan tersebut dilaksanakan oleh perawat dan bidan.
Pada rapat pokja remunerasi sebelumnya sudah disepakati antara tim dokter dan perawat dimana nilai pembagian TMNO apabila dilaksanakan oleh perawat dan bidan yaitu sebesar 80% untuk perawat / bidan dan 20% untuk tenaga dokter. Tapi pada keputusan akhir muncul nilai 55% perawat/bidan dan 45% untuk dokter.
Maka perawat dan bidan meminta ini dikembalikan sesuai dengan kesepakatan sebelumnya .
Keempat, Setiap kebijakan yang menyangkut kesejahteraan perawat dan bidan yang ada di RSUD dr. Slamet Garut ini diharapkan selalu dikomunikasikan kepada seluruh perawat dan bidan
melalui perwakilan Kami yang mencerminkan bagian dari keperawatan dan kebidanan, dan tidak pada individu yang tidak mewakilinya terutama kepada ketua Komite Keperawatan, yang selama ini dirasa tidak mempresentasikan aspirasi.
Sehingga muncul masalah-masalah terkait kebijakan yang tidak sesuai dengan keinginan dan harapan Kami. Kami meminta kepada bapak direktur untuk mengganti segera ketua Komite Keperawatan dengan perawat yang bisa menjadi jembatan komunikasi antara pihak manajemen dengan Kami, sesuai dengan peran dan fungsinya Komite Keperawatan di RSUD dr Slamet Garut.
Kelima, aksi perawat dan bidan ini menolak terkait wacana pembagian jasa pelayanan yang akan dikurangi dari 44% menjadi 33%. Kami meminta agar diberlakukan seperti peraturan direktur sebelumnya yaitu sebesar 44%.
Demikian disampaikan, Karyawan (Perawat dan Bidan) sangat mendukung Direktur dalam menjalankan
amanahnya sebagai Direktur RSUD dr. Slamet Garut.
Harapannya, semoga RSUD dr. Slamet Garut semakin maju dan Bapak Direktur selalu diberikan kesehatan dan perlindungan oleh Alloh SWT.
Usai aksi Perawat dan Bidan, sore harinya dilaksanakan rapat pembahasan penetapan Tindakan Medik Non Operatif atas undangan Direktur RSUD dr. Slamet Garut, Tempat. : Ruang Rapat Direktur, dr. Husodo Dewo Adi, Sp.OT (K).
Undangan rapat ditujukan kepada; seluruh Pejabat Struktural, Subkor, Ketua Komite Medik, Ketua Komite Keperawatan, Ketua Komite Tenaga Kesehatan Lainnya dan seluruh Sub Komite masing-2 komite
Adapun hasil rapat Direktur RSUD memutuskan;
Pertama, Pencairan yang disampaikan pada tuntutan akan direalisasikan malam hari atau paling lambat hari ini, 25 Mei 2022 dengan persentase untuk bulan Oktober 37%, November 37% dan Desember 40%;
Kedua,Untuk pembahasan persentase TMNO akan segera di rapatkan lagi dengan SMF dan Pokja Remun;
Ketiga, Untuk mengganti ketua Komite Keperawatan akan dibahas secepatna oleh Direktur.***
Red/K/101
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post