• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, Juli 6, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
Home Kabar Peristiwa

Tenaga Kesehatan RSUD dr Slamet Garut Tuntut Percepatan Remunerasi dan Revisi Tarif Jasa Pelayanan Keperawatan dan Kebidanan

Redaksi oleh Redaksi
25 Mei 2022
di Kabar Peristiwa
A A
0
ShareSendShare ShareShare

GARUT, Kabariku- Carut marut Pelayanan dan Managemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Slamet Garut dengan adanya keluhan dan harapan yang disampaikan karyawannya melalui aksi unjuk rasa terkait pembayaran BPJS, Bonus dan THR, Covid-19 serta remunisasi pasien umum yang tidak di diberikan.

Ketua Umum DPD Kolaborasi Pemuda Indonesia KOPI Garut Rian Abdul Azis menyayangkan adanya aksi unjuk rasa yang dilakukan ratusan karyawan (Perawat dan Bidan-red) di halaman RSUD Garut pada hari Selasa 24 Mei 2022 kemarin.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Sangat disayangkan sekali menahan hak orang lain, atau penunaian kewajiban (bagi yang mampu) termasuk kejahatan (HR. Bukhari no. 2400 dan Muslim no. 1564) dan akan mendapatkan balasan orang zalim dalam Islam,” kata Rian. Rabu (25/5/2022).

RelatedPosts

Kejaksaan Agung Beri Penghormatan Terakhir kepada Reynanda Ginting Calon Jaksa yang Gugur Dalam Tugas

Serangan Israel Tewaskan Elit Militer Iran, Kedubes di Jakarta Serukan Dukungan Internasional

Sempat Melawan, Buron Senjata Api Ilegal Edy Gogol Diringkus di Lokasi Wisata Deli Serdang

Rian mencontohkan, Ada orang yang sudah mendapat gaji bulanan, namun tidak langsung memberikan pada istri, orangtua, atau pembantu rumahnya, padahal saat itu sudah tanggal dimana seharusnya ia membayar segala kewajibannya.

Karena itu pihaknya mempertanyakan soal aduan dari karyawan RSUD dr. Slamet bahkan, Rian mengaku mengetahui, pihak RSUD membenarkan pemberian hak tersebut belum dilaksanakan.

“Dengan alibi peralihan SIM RS (Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit) yang baru dan hal lainya. Tidak logis dan provesional malah yang dikorbankan ratusan karyawan RSUD,” tukasnya.

Rian menyebut, Berdasarkan peraturan yang tertuang pada Pasal 78 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, Perusahaan atau pengusaha yang tidak patuh dalam pembayaran THR dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha.

Rian mengutip, pikiran-rakyat.com dari Instagram @kemenaker. Kemnaker pun secara nasional telah terima 2.114 laporan THR 2022.

Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022 Kementerian Ketenagakerjaan telah menerima 2.114 laporan pemberian THR selama periode 8 sampai 20 April 2022. Jumlah tersebut mencakup 1.556 konsultasi online dan 558 pengaduan online

Baca Juga  TUJ Foundation Dukung Pemerintah Tindak Tegas Radikalisme dan Intoleransi

Sementara, ungkap Rian, Kepala Biro Humas Kemnaker, Chairul Fadhly Harahap, dan menyatakan bahwa terdapat sejumlah topik pelaporan yang masuk ke Posko THR 2022. Topik-topik tersebut di antaranya perhitungan THR yang tidak sesuai ketentuan, THR belum dibayarkan, dan THR tidak dibayar.

Jadi hingga saat ini, jumlah dari konsultasi dan pengaduan yang masuk ke Posko THR 2022 sebanyak 2.114 laporan.

“Sementara perawat dan bidan RSUD dikabarkan tidak kunjung dibayar selama 8 bulan lamanya. Selama ini para tenaga kesehatan yang digadang paling depan dalam urusan penanganan Covid-19, menyembunyikan manajemen yang amburadul di RSUD Garut,” bebernya.

Ia berharap agar insentif ini bisa segera dicairkan, karena Ia sangat kasihan dengan perawat yang selama ini telah bekerja keras bercucuran keringat.

Riana Abdul Azis, juga meminta pihak manajemen Rumah Sakit bisa membangun komunikasi dengan baik kepada perawat.

Ia berharap UU no 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik bisa dijalankan.

“Sehingga apa yang menjadi permasalahan bisa diinformasikan kepada karyawan sehingga tidak terjadi kesalah pahaman,” jelasnya.

Kemudian jasa tindakan jasa suntik, kata Rian, masuk ke dokter pembayarannya padahal itu dilakukan perawat.

“Harusnya ke perawat masuknya. Kebijakan yang tidak bijak dan tidak realistis. Kasihan, haknya tidak diberikan sementara pekerjaan digenjot. Mereka sudah bercucuran keringat namun tidak dihargai,” kata Rian.

Cepi Supriatna Bidang Kajian dan Humas Media Kolabirasi Pemuda Indonesia Kabupaten Garut menambahkan, Pihak Pemerintah pun harus tegas jangan hanya meminta manajemen RSUD dr Slamet, untuk minta supaya itu diselesaikan.

“Hanya lewat online saja, tapi harus langsung terjun ke lokasiya mengecek langsung ke karyawan dan menanyakakan langung, jangan hanya ke Direktur (RSUD dr Slamet) yang harus bertanggung jawab sebagai pimpinan BLUD (Badan Layanan Umum Daerah). mengingatkan menegur langsung dalam apel virtual saja,” tambah Cepi.

Selain itu, Wakil Rakyat, kata Cepi, DPRD Kabupaten Garut yang menaungi melalui Komisiya. Bilamana tidak ada tindak lanjut tingal tunggu saja dari Kementrian Ketenagakerjaan menindak langsung karena sudah banyak aduanya.

”Dan semoga dengan adanya kejadian ini RSUD makin maju dan dijadikan tazkirah (peringatan) dan muhasabah (introveksi),” kata Cepi.

Baca Juga  Dekan Fisip UI Hingga Repdem Kecam Kekerasan Terhadap Ade Armando di Demo 11 April

Menurut Cepi, Banyak sudah permasalahan di RSUD dr. RS Slamet Baik dari Pelayanan Publik, adanya pencurian barang berharga milik pasien atau keluarga, maupun hal lainya.

“Tolong pak Direktur adalah leadership yang harus memberikan arahan demi perbaikan dan harus memberikan kebijakan dan keputusan yang tegas demi terwujudnya RSUD yang berharkat dan bermartabat, adil dan transparan,” Cepi menutup.

Diketahui sebelumnya, Ratusan pegawai RSUD dr Slamet Garut, melakukan aksi demonstrasi di lapangan apel RSUD Garut, Selasa (24/5/2022).

Dalam aksi tersebut, Karyawan (red-Perawat dan Bidan) RSUD dr. Slamet Garut menyampaikan, Perkembangan kebijakan dari pihak manajemen terkait pembagian jasa remunerasi yang menurut karyawannya masih belum mencerminkan reward atas jasa pelayanan yang diberikannya kepada pasien yang berobat ke RSUD dr. Slamet Garut.

Maka seluruh perawat dan bidan yang bekerja di RSUD dr. Slamet Garut menuntut pihak manajemen untuk meninjau kembali seluruh kebijakan yang menyangkut hajat hidup tenaga kesehatan (perawat dan bidan), terutama dalam hal pembagian remunerasi yang termaktum dalam peraturan Direktur.

Pihaknya  meminta kepada Direktur RSUD dr. Slamet Garut sebagai pimpinan tertinggi di
Lingkungan RSUD dr. Slamet Garut untuk mengevaluasi kembali Peraturan Direktur tentang Remunerasi
Pegawai RSUD dr. Slamet Garut.

Adapun tuntutan yang disampaikan adalah;

Pertama, Meminta percepatan pembagian remunerasi yang selama ini tertunda;

Kedua, Merevisi Tarif jasa pelayanan asuhan keperawatan dan kebidanan yang dianggap terlalu
kecil, dimana tarif jasa layanan yang lain naik, sementara tarif jasa layanan asuhan keperawatan
tidak sesuai dengan pekerjaan yang dilaksanakan selama 24 jam merawat pasien.

Termasuk ada beberapa jasa layanan tindakan Keperawatan dan kebidanan yang sudah dilaksanakan
tetapi belum masuk dalam perda tarif yang berlaku sekarang;

Ketiga, Merevisi pembagian jasa layanan Tindakan Medis Non Operatif (TMNO) yang sekarang
berlaku. Pembagian jasa layanan Tindakan Medis Non Operatif (TMNO) yang sekarang berlaku
adalah 55% untuk perawat dan 45% untuk dokter.

Tenaga Kesehatan meminta dievaluasi karena hampir 100% tindakan tersebut dilaksanakan oleh perawat dan bidan.

Pada rapat pokja remunerasi sebelumnya sudah disepakati antara tim dokter dan perawat dimana nilai pembagian TMNO apabila dilaksanakan oleh perawat dan bidan yaitu sebesar 80% untuk perawat / bidan dan 20% untuk tenaga dokter. Tapi pada keputusan akhir muncul nilai 55% perawat/bidan dan 45% untuk dokter.

Baca Juga  Dua Pesawat Taktis Super Tucano TNI AU Jatuh di Lereng Gunung Bromo Pasuruan

Maka perawat dan bidan meminta ini dikembalikan sesuai dengan kesepakatan sebelumnya .

Keempat, Setiap kebijakan yang menyangkut kesejahteraan perawat dan bidan yang ada di RSUD dr. Slamet Garut ini diharapkan selalu dikomunikasikan kepada seluruh perawat dan bidan
melalui perwakilan Kami yang mencerminkan bagian dari keperawatan dan kebidanan, dan tidak pada individu yang tidak mewakilinya terutama kepada ketua Komite Keperawatan, yang selama ini dirasa tidak mempresentasikan aspirasi.

Sehingga muncul masalah-masalah terkait kebijakan yang tidak sesuai dengan keinginan dan harapan Kami. Kami meminta kepada bapak direktur untuk mengganti segera ketua Komite Keperawatan dengan perawat yang bisa menjadi jembatan komunikasi antara pihak manajemen dengan Kami, sesuai dengan peran dan fungsinya Komite Keperawatan di RSUD dr Slamet Garut.

Kelima, aksi perawat dan bidan ini menolak terkait wacana pembagian jasa pelayanan yang akan dikurangi dari 44% menjadi 33%. Kami meminta agar diberlakukan seperti peraturan direktur sebelumnya yaitu sebesar 44%.

Demikian disampaikan, Karyawan (Perawat dan Bidan) sangat mendukung Direktur dalam menjalankan
amanahnya sebagai Direktur RSUD dr. Slamet Garut.

Harapannya, semoga RSUD dr. Slamet Garut semakin maju dan Bapak Direktur selalu diberikan kesehatan dan perlindungan oleh Alloh SWT.

Usai aksi Perawat dan Bidan, sore harinya dilaksanakan rapat pembahasan penetapan Tindakan Medik Non Operatif atas undangan Direktur RSUD dr. Slamet Garut, Tempat. : Ruang Rapat Direktur, dr. Husodo Dewo Adi, Sp.OT (K).

Undangan rapat ditujukan kepada; seluruh Pejabat Struktural, Subkor, Ketua Komite Medik, Ketua Komite Keperawatan, Ketua Komite Tenaga Kesehatan Lainnya dan seluruh Sub Komite masing-2 komite

Adapun hasil rapat Direktur RSUD memutuskan;

Pertama, Pencairan yang disampaikan pada tuntutan akan direalisasikan malam hari atau paling lambat hari ini, 25 Mei 2022 dengan persentase untuk bulan Oktober 37%, November 37% dan Desember 40%;

Kedua,Untuk pembahasan persentase TMNO  akan segera di rapatkan lagi dengan SMF dan Pokja Remun;

Ketiga, Untuk mengganti ketua Komite Keperawatan akan dibahas secepatna oleh Direktur.***

Red/K/101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Kolaborasi Pemuda Indonesia (KOPI) GarutKomite Keperawatan di RSUD dr Slamet GarutRSUD d Slamet Garut
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

KPK Dukung Pogram Pemerintah Tuntaskan Persoalan Mafia Tanah

Post Selanjutnya

Korupsi Pengadaan Heli AW-101 TNI AU Rp 224 Miliar, Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Ditahan KPK

RelatedPosts

Kejaksaan Agung Beri Penghormatan Terakhir kepada Reynanda Ginting Calon Jaksa yang Gugur Dalam Tugas

6 Juli 2025

Serangan Israel Tewaskan Elit Militer Iran, Kedubes di Jakarta Serukan Dukungan Internasional

14 Juni 2025
Penangkapan Edy Suranta Gurusinga alias Godol di kawasan Pemandian Alam Kenan, Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara

Sempat Melawan, Buron Senjata Api Ilegal Edy Gogol Diringkus di Lokasi Wisata Deli Serdang

1 Juni 2025
capture dok YLBHI

Kritik Jenderal Berujung Teror: YLBHI Siap Dampingi ASN Kemenkeu dan Beri Bantuan Hukum

25 Mei 2025
Polsek Cilawu dan Tim Gabungan lakukan evakuasi pendaki hilang di Gunung Cikuray Garut

Dua Hari Pencarian, Pendaki Gunung Cikuray Ditemukan Selamat Dievakuasi Tim Gabungan

16 Mei 2025

TNI-Polri Lakukan Pengamanan dan Penanganan Pasca Ledakan Disposal Amunisi Cibalong Garut

13 Mei 2025
Post Selanjutnya

Korupsi Pengadaan Heli AW-101 TNI AU Rp 224 Miliar, Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Ditahan KPK

dok kpk.go.id/ruang informasi

MAKI: "Adili Harun Masiku Secara In Absentia"

Discussion about this post

KabarTerbaru

Kejaksaan Agung Beri Penghormatan Terakhir kepada Reynanda Ginting Calon Jaksa yang Gugur Dalam Tugas

6 Juli 2025
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai

Menteri HAM Natalius Pigai Tegas Tolak Usulan Penangguhan Tersangka Kasus Retret Sukabumi

6 Juli 2025

Utusan Khusus Presiden Zita Anjani Dorong Kader Perempuan IMM Ambil Peran di Berbagai Bidang

5 Juli 2025

REPDEM Sebut Tuntutan Terhadap Hasto Tak Berdasar, Siap Kawal Sidang Hingga Putusan Hakim

5 Juli 2025
Kedubes RI di Bangkok

Mulai Hari Ini, 24 Calon Dubes RI untuk Washington hingga Tokyo Jalani Uji Kelayakan di DPR

5 Juli 2025
Mantan Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh wafat pada Jumat (4/7/2025)

Mantan Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh Wafat, Dimakamkan secara Militer di TMP Kalibata

5 Juli 2025

KPK Pastikan Pelajari Dokumen Soal “Misi Budaya” Istri Menteri UMKM

5 Juli 2025

Serap Aspirasi, Yudha Puja Turnawan Gandeng SKPD Atasi Masalah Warga

4 Juli 2025
Ade Armando

Ade Armando Diangkat Jadi Komisaris Anak Usaha PLN, Dua Tahun Setelah Mundur dari PNS

4 Juli 2025

Kabar Terpopuler

  • Viral Pasien BPJS Meninggal Dunia di RSUD Cibabat, Diduga Lambatnya Penanganan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HUT Bhayangkara ke-79 Digelar di Monas, Sederet Jalan Ini Akan Ditutup 1 Juli 2025 Mulai Pagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DNIKS Dukung Porturin Sukseskan Ajang Olahraga Tunarungu Asia Tenggara 2025 di Jakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantan Sekjen MPR Diduga Terima Rp17 Miliar dari Commitment Fee Pengadaan Barang dan Jasa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Dalami Kasus EDC Bank BRI Senilai Rp2,1 Triliun, 13 Orang Dicekal Usai Penggeledahan di Dua Tempat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Tunaikan Ibadah Umrah: Sempat Shalat Sunah di Depan Kabah dan Cium Hajar Aswad

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
[sbtt-tiktok feed=1]
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.