Kabariku- Deddy Yevri Hanteru Sitorus, Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PDI Perjuangan mengatakan gambar Menteri BUMN Erick Thohir di sejumlah mesin anjungan tunai mandiri (ATM) masih dalam batas kewajaran.
Hal itu disampaikannya pada Tribunnews.com dengan judul ‘Respons Politikus PDIP Sikapi Foto Erick Thohir di Mesin ATM: Bukan Hal yang Perlu Dipermasalahkan’.
Menurut Deddy Yevri, Tidak perlu dijadikan polemik berkepanjangan. Kalau sekadar tampilan gambar pribadi, semua kementerian menaruh foto para menterinya dalam semua wahana maupun media komunikasi publiknya.
Bahkan ia menyebut, Hal yang sama juga dilakukan Kepala Daerah.
Legislator asal Kalimantan Utara ini mengatakan dirinya memahami kehadiran Erick Thohir yang intens di ruang publik, termasuk media sosial, pasti menyebabkan pro dan kontra.
Juga menjadi wajar ketika semua aktivitas itu dikait-kaitkan dengan isu pencalonan Pilpres.
“Sah-sah saja orang berargumentasi tetapi fundamentalnya adalah apakah ada hukum dan kepatutan yang dilanggar? Itu yang seharusnya jadi perdebatan,” ujar Deddy.
Terhadap pernyataan ini (red-Pernyataan Deddy Yevri), Hasanuddin, Koordinator SIAGA ’98 berpendapat, bahwa;
Pertama, tidak bisa diperbandingkan dua peristiwa yang tidak wajar dan etik untuk menilai, lalu menyatakan salah satu menjadi wajar dan etis;
Kedua, menggunakan monitor layar Anjungan Tunai Mandiri (ATM) diluar informasi yang dibutuhkan nasabah mengenai transaksi keuangan.
Menurut Koordinatir SIAGA ’98 ini, adalah tindakan diluar tujuan perbankan menyediakan Mesin ATM sebagai alat transaksi keuangan semata.
“Karena itu, tindakan ini tidak wajar dan etis,” tukas Hasanuddin. Rabu (18/5/2022).
Ketiga, Hak Erick Thohir untuk maju menjadi Calon Presiden atau Wakil Presiden yang dijamin oleh UU.
“Sebagai pejabat negara (Menteri BUMN), tidak diperkenankan menggunakan fasilitas karena jabatannya untuk kepentingan mengiklankan diri karena berpotensi melanggar ketentuan,” terang Hasanuddin.
Keempat, keputusan menggunakan Layar Monitor ATM dari direksi bank yang terkoodinasi dibawah kementerian BUMN untuk kepentingan pejabat kementerian dapatlah dicurigai sebagai pola baru atau bentuk lain gratifikasi;
“Kelima, oleh sebab itu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu meneliti dan mengkaji hal ini dan dapat segera memberikan rekomendasi dalam ruang lingkup pencegahan,” tandas Hasanuddin.***
Red/K.000
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post