Kabariku- Beredar potongan Surat Edaran Satgas No. 9/2022 yang ditandatangani oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 yang diklaim menyatakan COVID-19 dicabut dan tidak berlaku.
Informasi tersebut tidak benar.
Klaim tersebut memotong bagian penutup Surat Edaran (SE) Satgas No. 9/2022 yang lengkapnya adalah: “Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku”.
BUKAN, menyatakan COVID-19 dicabut dan tidak berlaku, melainkan mencabut dan menggantikan Surat Edaran sebelumnya.
Berdasarkan informasi dari hasil penelusuran, klaim bahwa Surat Edaran Satgas No 9/2022 menyatakan bahwa Covid-19 tidak berlaku dan dicabut merupakan klaim yang menyesatkan.
Surat Edaran Satgas No 9/2022 yang lengkap, salah satunya diunggah di situs covid19.go.id. Berikut kalimat lengkap di bagian penutup Surat Edaran tersebut:
- Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 2 Maret 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian.
- Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Cek informasi yang diterima melalui media sosial atau broadcast pesan. Caranya mudah!
- Kirim pesan WhatsApp ke Chatbot Mafindo ke nomor 085921600500
- Cek di situs Kementerian Kominfo di https://komin.fo/inihoaks atau https://turnbackhoax.id dan https://cekfakta.com.
- Cek dan buktikan hoaks terkait COVID-19,
kunjungi https://s.id/infovaksin
*Sumber: covid19.go.id
Red/K.101
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post