JAKARTA, Kabariku– Pendaftaran beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) kembali dibuka di tahun 2022. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, S.E., M.Sc., Ph.D., meminta kepada seluruh jajaran pengurus LPDP untuk menyampaikan bagaimana pengelolaan dana, proses dan kriteria rekrutmen kepada publik secara transparan dan akuntabel.
“Waktu kita bangun (dana abadi pendidikan) mulai dengan Rp 1 triliun tahun 2010. Sekarang sudah mencapai Rp 99,1 triliun. Dana ini akan terus diwariskan dari generasi ke generasi. Oleh karena itu, pengelolaannya harus dan terus-menerus dijaga, transparansi, akuntabilitas dan tata kelolanya,” ujar Menkeu dalam Pembukaan Beasiswa LPDP 2022 secara daring pada Jumat (25/2/2022).
Menkeu menegaskan pengelolaan dana APBN dan dana abadi akan selalu dilaporkan, diaudit, dan disampaikan jumlah pengelolaan dana, pendapatan dari investasi, dan penggunaan dana investasi.
“Dana ini adalah dana dari APBN, berasal dari dan dibayar oleh pajak dari masyarakat. Ini adalah bentuk keberpihakan. Dan oleh karena itu, dari sisi pengelolaan dan alokasi harus bisa dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, bangsa Indonesia,” ujar Menkeu.
Selain pengelolaan dana, Menkeu berharap pelaksanaan seleksi beasiswa LPDP dilakukan secara good governance, transparan, dan akuntabel serta melibatkan pihak independen.
“Rakyat bisa melihat kriterianya apa, cara mengelolanya seperti apa. Karena ini adalah dana publik, dana yang harus dikelola untuk antargenerasi. Namanya dana abadi, ini nanti akan diwariskan dari generasi ke generasi,” kata Menkeu.
Pada kesempatan tersebut, Menkeu juga merincikan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) telah memberikan beasiswa dengan total Rp14,9 triliun kepada 29.872 awardee atau penerima sejak tahun 2012 hingga tahun 2021.
“Beasiswa yang dialokasikan dari pengelolaan dana abadi sejak tahun 2012 hingga tahun 2021 ini telah mencapai Rp 14,9 triliun,” kata Menkeu.
Dengan fleksibilitas yang dimiliki, LPDP juga berkontribusi dalam mendukung pendanaan dan pelaksanaan riset guna memperkuat ekosistem riset dan inovasi di Indonesia.
“Tahun 2021, kita telah melakukan kontrak untuk 1.668 pendanaan di bidang penelitian atau riset dengan nilai mencapai Rp1,4 triliun. Dana-dana ini dikelola dalam rangka kita terus memberikan peluang bagi kegiatan pendidikan, penelitian, kebudayaan, dan dari sisi perguruan-perguruan tinggi di Indonesia terus memperbaiki dirinya dan memperbaiki kualitas sumber daya manusia,” ujar Menkeu.
Adapun jumlah penerima beasiswa LPDP yang mencapai 29.872 awardee tersebut berasal dari berbagai komponen, background, dan daerah di Indonesia. Setelah lulus, 61,9 persen alumni LPDP bekerja di sektor publik, seperti di bidang pendidikan, yakni akademisi, peneliti, atau PNS, TNI, dan Polri. Sementara, 35,8 persen dari alumni LPDP bekerja di sektor privat dan 2,3 persen bekerja di bidang atau sektor sosial.
“Tentu kita berharap mereka akan menjadi ASN, TNI, Polri dan para akademisi yang makin memiliki kualitas pemikiran untuk mengelola Negara Republik Indonesia, membuat dan merumuskan kebijakan-kebijakan yang baik, membuat ruang policy untuk menciptakan kemajuan bagi Indonesia,” ujar Menkeu.
Menkeu menilai penerima beasiswa LPDP yang berjumlah 29.872 masih sangat sedikit dari persentase masyarakat Indonesia.
“Mereka hanya 0,01 persen dari penduduk Indonesia yang berpendidikan S2, S3. Yang jelas ini adalah sebuah persentase yang sangat kecil,” kata Menkeu.
Oleh karena itu, Menkeu pun berpesan kepada seluruh penerima beasiswa LPDP untuk kembali dan berkontribusi ke negara. Karena, mereka adalah orang-orang pilihan yang mendapatkan privilege dan fasilitas dari negara
Sebagai informasi, pembukaan beasiswa LPDP tahun 2022 akan dilaksanakan dua kali. Tahap I akan dilakukan pada periode Februari 2022 dan akan kembali dibuka pada bulan Juli 2022 untuk Tahap II.
Pada pembukaan Tahap I, masyarakat dapat mendaftarkan diri pada berbagai kategori beasiswa dari tanggal 25 Februari hingga 27 Maret 2022. Proses seleksi hingga diperoleh awardee terpilih akan berlangsung hingga 25 Juni 2022 sesuai dengan informasi dan panduan resmi yang dapat diakses pada laman www.lpdp.kemenkeu.go.id.***
Red/K.101
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post