• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Juli 1, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Sidang Lanjutan Pengujian UU TNI, Jenderal Andika Mohon Majelis Hakim Konstitusi Bijak dan Adil

Redaksi oleh Redaksi
8 Februari 2022
di News
A A
0
dok. indonesia.go.id

dok. indonesia.go.id

ShareSendShare ShareShare

JAKARTA, Kabariku- Sidang lanjutan pengujian Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) dalam agenda sidang mendengarkan keterangan DPR, Presiden dan Pihak Terkait. Sidang digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Panglima TNI Andika Perkasa, S.E., M.A., M.Sc., M.Phil, Ph.D., selaku Pihak terkait hadir secara daring. Selasa (8/2/2022).

“Mengenai perubahan batas usia pensiun, saat ini Pemerintah dan DPR akan membahas Rancangan Undang-Undang atas UU TNI yang telah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional dalam materi Rancangan Undang-Undang tersebut termasuk perubahan batas usia pensiun,” jelas Jenderal Andika kepada Pleno Hakim yang dipimpin Ketua MK Dr. Anwar Usman, S.H., M.H.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Terhadap dalil-dalil para Pemohon Perkara 62/PUU-XIX/2021, Panglima TNI Andika Perkasa tidak membacakan dihadapan sidang, sebab hal tersebut masih dibahas dalam RUU TNI.

RelatedPosts

Eksponen Reformasi 1998 Lampung Dukung Program Strategis Prabowo, Wujudkan Demokrasi Ekonomi

Pemerintah Tetapkan Status Ojol Jadi UMKM, Berhak Akses KUR dan Program Pemberdayaan

Tak Semua Pedagang Marketplace Kena Pajak, UMKM dengan Omzet di Bawah Rp500 Juta Tetap Bebas

“Saya izin tidak membacakan karena masih dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang sehingga yang kami sampaikan disini pasti akan mengalami perubahan,” ujar Jenderal Andika.

Terakhir, Jenderal Andika memohon kepada Majelis Hakim Konstitusi yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara tersebut agar dapat memberikan putusan yang bijaksana dan seadil-adilnya.

Batas Usia Pensiun Ditentukan Pembentuk UU

Sementara itu karena satu dan lain hal, Presiden menunda pemberian keterangan. Berikutnya keterangan DPR RI disampaikan oleh Anggota Komisi III, Arteria Dahlan, S.T., S.H., M.H., terhadap kedudukan hukum para Pemohon, DPR berpandangan bahwa para Pemohon harus membuktikan terlebih dahulu mengenai kerugian hak konstitusional atas berlakunya pasal-pasal yang dimohonkan pengujian oleh para Pemohon.

Baca Juga  MK Berikan Pemahaman ke Jurnalis dan Calon Advokat Terkait Penanganan PHPKada

“Para Pemohon juga perlu membuktikan secara kronologis mengenai hubungan sebab akibat antara kerugian yang dialami para pemohon dengan berlakunya pasal-pasal a quo yang dimohonkan pengujian,” ucap Arteria.

Terhadap kedudukan hukum para Pemohon, DPR menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim Konstitusi untuk mempertimbangkan dan menilai apakah para Pemohon memiliki kedudukan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK dan Putusan MK Nomor 06/PUU-III/2005 dan Putusan Nomor 011/PUU-V/2007 mengenai parameter kerugian konstitusional.

“Terhadap pokok permohonan, DPR berpandangan bahwa reformasi nasional Indonesia yang didorong oleh semangat bangsa Indonesia untuk menata kehidupan bangsa Indonesia yang lebih baik telah menghasilkan perubahan yang mendasar dalam sistem ketatanegaraan dan kenegaraan,” jelas Arteria.

Perubahan tersebut telah ditindaklanjuti antara lain dengan melakukan penataan kelembagaan sesuai dengan perkembangan lingkungan dan tuntutan tugas ke depan.

DPR menegaskan, perubahan terhadap sistem ketatanegaraan berimplikasi pula pada TNI, antara lain adanya pemisahan antara TNI dan Polri yang menyebabkan perlunya penataan kembali peran dan fungsi masing-masing.

Ketetapan MPR Nomor 6/MPR/2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri maupun Ketetapan MPR Nomor 7/MPR/2000 tentang Peran TNI dan Peran Polri, sekaligus menjadi referensi juridis dalam mengembangkan suatu undang-undang yang mengatur tentang TNI.

Selanjutnya DPR menanggapi batas usia pensiun TNI dan Polri. Batas usia pensiun secara profesional ditentukan oleh institusi atau organisasi profesional yang bersangkutan. Termasuk juga jenjang karir dan keahlian masing-masing profesi tersebut.

Dikarenakan profesi alat negara yang tercantum dalam Pasal 30 UUD 1945 terdiri dari pertahanan dan keamanan yaitu TNI dan Polri, mempunyai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing sesuai undang-undang.

“Oleh karena itu, penentuan batas usia pensiun ditentukan oleh pembentuk undang-undang berdasarkan kebutuhan masing-masing institusi tersebut sesuai tugas dan kewenangannya. Penentuan batas usia pensiun tersebut tentunya harus berdasarkan kebutuhan personel dan keahlian yang dibutuhkan berdasarkan analisa jabatan, baik yang ada di kepolisian maupun TNI,” tandas Arteria.

Baca Juga  Momentum Hari Santri Nasional, FKDT Garut Canangkan Pendidikan Cinta Lingkungan di Madrasah Diniyyah

Diketahui sebelumnya, Purnawirawan dengan pangkat terakhir Letnal Kolonel bernama Euis Kurniasih adalah mantan anggota Korps Wanita Angkatan Darat (Kowad) dan pensiun pada 2019 di usia 58 tahun, akhir berdinas di Pusdikpom Kodiklatad. Letkol Euis bersama empat Pemohon prajurit TNI yakni: Jerry Indrawan G,S.IP., M.Si (Han), Hardiansyah,, A. Ismail Irawan Marzuki, S.H, dan Budi Widiyanto, melakukan pengujian Pasal 53 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

“Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun bagi perwira, dan 53 (lima puluh tiga) tahun bagi bintara dan tamtama”.  

Selain itu, menguji Pasal 71 huruf a UU TNI frasa, “Usia pensiun paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun bagi perwira dan 53 (lima puluh tiga) tahun bagi bintara dan tamtama”.

Pasal-pasal yang diujikan tersebut berisi aturan mengenai batas usia pensiun prajurit TNI. Dalam permohonannya, para Pemohon mendalilkan adanya perbedaan batas usia pensiun prajurit TNI sebagaimana diatur dalam pasal-pasal yang diujikan dengan batas usia pensiun anggota Polri.

Menurut para Pemohon, pengaturan usia pensiun anggota Polri tidak dibedakan berdasarkan golongan kepangkatan, melainkan berlaku untuk seluruh anggota Polri yaitu, usia pensiun paling tinggi 58 tahun.

Para Pemohon menilai; Pasal 53 dan Pasal 71 huruf a UU TNI telah menimbulkan perbedaan perlakuan antara Prajurit TNI dengan anggota Polri yang mempunyai kesamaan sebagai alat negara yang menjalankan usaha pertahanan dan keamanan negara, telah secara nyata memberi perlakuan yang berbeda terhadap hal yang sama.

Sehingga menurutnya, secara esensi bertentangan dengan ketentuan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 dan pada saat yang sama bertentangan pula dengan prinsip kepastian hukum yang adil sebagaimana ditentukan dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Baca Juga  Potret Akademik AHY, Lulusan Terbaik Taruna Nusantara yang Meniti Karier dari Militer ke Politik

Untuk itu, dalam petitumnya, para Pemohon meminta agar norma Pasal 53 dan Pasal 71 huruf a UU TNI harus dinyatakan bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.***

*Sumber: HUMAS MKRI

Red/K.000

 

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: mahkamah konstitusiPanglima TNI Jenderal Andika PerkasaUU TNI
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Kapolda Jabar Perintahkan Jajaran Segera Sosialisasikan Inmendagri Nomor 9 Tahun 2022 Tentang PPKM

Post Selanjutnya

Kapolri Paparkan Strategi Antisipasi Lonjakan Covid-19

RelatedPosts

Eksponen Reformasi 1998 Lampung Dukung Program Strategis Prabowo, Wujudkan Demokrasi Ekonomi

1 Juli 2026

Pemerintah Tetapkan Status Ojol Jadi UMKM, Berhak Akses KUR dan Program Pemberdayaan

1 Juli 2026

Tak Semua Pedagang Marketplace Kena Pajak, UMKM dengan Omzet di Bawah Rp500 Juta Tetap Bebas

1 Juli 2026

KDM Siapkan Regenerasi Pembatik hingga Penganyam, Maestro Kerajinan Akan Dilibatkan Jadi Pengajar

1 Juli 2026

Dihadapan Prabowo, Kapolri Beberkan Keberhasilan SPPG Polri Pertahankan Zero Accident

1 Juli 2026

Pimpin Upacara Hari Bhayangkara ke 80, Presiden Prabowo Ingatkan Polri Harus Melindungi Rakyat dan Mengabdi kepada Banngsa

1 Juli 2026
Post Selanjutnya

Kapolri Paparkan Strategi Antisipasi Lonjakan Covid-19

dok.presidenri.go.id

Puncak Peringatan HPN 2022, Presiden Jokowi Apresiasi Peran Pers Bangun Optimisme Hadapi Pandemi

Discussion about this post

KabarTerbaru

Eksponen Reformasi 1998 Lampung Dukung Program Strategis Prabowo, Wujudkan Demokrasi Ekonomi

1 Juli 2026

Pemerintah Tetapkan Status Ojol Jadi UMKM, Berhak Akses KUR dan Program Pemberdayaan

1 Juli 2026

Tak Semua Pedagang Marketplace Kena Pajak, UMKM dengan Omzet di Bawah Rp500 Juta Tetap Bebas

1 Juli 2026

Lola Nelria Oktavia Salurkan Ribuan Beasiswa Program Indonesia Pintar bagi Pelajar di Dapil Jawa Barat XI

1 Juli 2026

Puncak HUT Bhayangkara ke-80 di Polda Babel, Kapolda : Momentum Intropeksi Diri-Peningkatan Kualitas

1 Juli 2026

KDM Siapkan Regenerasi Pembatik hingga Penganyam, Maestro Kerajinan Akan Dilibatkan Jadi Pengajar

1 Juli 2026

Dihadapan Prabowo, Kapolri Beberkan Keberhasilan SPPG Polri Pertahankan Zero Accident

1 Juli 2026

Pimpin Upacara Hari Bhayangkara ke 80, Presiden Prabowo Ingatkan Polri Harus Melindungi Rakyat dan Mengabdi kepada Banngsa

1 Juli 2026

Gubernur Pramono: Perkuat Pembiayaan Pembangunan Jakarta Demi Wujudkan Kota Global

1 Juli 2026

Istana Pastikan Program Tetap Berjalan, Latsarmil Koperasi Merah Putih Dievaluasi Usai Lima Peserta Meninggal

29 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Mewujudkan Polisi Kelas Dunia: Menyambut Hari Bhayangkara Ke-80

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Sekap dan Rantai Tiga Karyawan Selama 21 Hari, Pemilik Percetakan Dilaporkan ke Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, Gugat Kejagung Lewat Praperadilan, OC Kaligis Persoalkan Proses Penangkapan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Razman Arif Nasution Resmi Ditahan di Lapas Cipinang, Jalani Hukuman 18 Bulan atas Kasus Pencemaran Nama Baik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mulai 1 Juli 2026, Pemerintah Resmi Terapkan Biodiesel B50 di Seluruh SPBU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK OTT di Kuansing, Amankan 10 Orang dan Sejumlah Barang Bukti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guru Besar IPB, Diskanak Garut, dan Unit Pakan Mandiri Leles Lestari Dorong Inovasi Pakan Murah Berkualitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com