GARUT, Kabariku- SIAGA 8, Simpul Advokasi Garut dari 8 Orgnisasi Non Pemerintah/NGO layangkan surat permohonan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Berkaitan dengan Masalah Kerjasama Pemerintah Daerah Kabupaten Garut Dan Klinik Medina, Peristiwa TikTok Lombok-dan Bali dr. Slamet Garut yang terlupakan band kepatutan dan pemborosan keuangan BLUD dr. Slamet Garut dan Permohonan PDTT Kepatuhan Terhadap Beberapa Pos Belanja Daerah APBD Kabupaten Garut TA. 2014-2021.
Surat teregistrasi nomor: 003/Januari 2022, ditujukan kepada Dra. Hj. Euis Ida Wartiah, M.Si., selaku Ketua DPRD Garut, tertanggal Senin 24 Januari 2022, 08.09 WIB.
Melalui Windan Jatnika, SE., SH., Koordinator SIAGA 8 menyampaikan, Mempedomani Peraturan DPRD Garut Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD Garut, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Dengan ini SIAGA 8 menyampaikan Permohonan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk menyampaikan aspirasi.
“Jadi kemarin pagi SIAGA 8 sudah kirim surat ke DPRD Garut yang ditujukan langsung ke Pimpinan, isinya permohonan untuk dilakukan RDPU,” kata Windan Jatnika. Selasa (25/1/2022).
“Seharusnya ini menjadi inisiatif dewan karena sebetulnya sudah berkali-kali SIAGA 8 menyarankan untuk dilakukan RDPU untuk menindaklanjuti beberapa permasalahan yang sudah diajukan untuk dilakukan pengawasan,” beber Windan.
Adapun yang menjadi aspirasi SIAGA 8, diantaranya;
Pertama, Penyampaian secara Tertulis melalui Surat yang ditujukan kepada Fraksi Partai Gerindra dan Fraksi PKS DPRD Garut, pada tanggal 13 Desember 2021,
Perihal; Penyampaian Aspirasi dan Pengaduan Terhadap Dugaan Ketidakpatutan dan Ketidakpatuhan pada 2 kegiatan di Lombok, Nusa Tenggara Barat dan Provinsi Ball T.A 2021 yang dilakukan RSUD dr. Slamet dan/atau yang melibatkan Bupati Garut, H. Rudy Gunawan, SH.,MH dan Wakil Bupati Garut, dr. Helmi Budiman;
Kedua, Penyampaian secara langsung melalui Komisi III DPRD Garut, pada tanggal 20 Desember 2021,
Perihal; Permohonan Dilakukan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) Atas Belanja Daerah APBD Kabupaten Garut T.A 2014- 2021; dan,
Ketiga, Penyampaian secara Tertulis melalui Surat Nomor. 001/Januari 2022, yang ditujukan kepada Pimpinan DPRD dan Fraksi- Fraksi di DPRD Garut pada tanggal 3 Januari 2022,
Perihal; Penyampaian Pengaduan dan Permohonan Pelaksanaan Pengawasan Ketidakpatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan atas Kesepakatan Bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Garut dan Klinik Medina Tanggal 27 Maret 2020 beserta tindaklanjutnya.
Dijelaskan Koordinator SIAGA 8, Permohonan RDPU ini juga sesuai dengan pendapat ahli yang diminta oleh DPRD Garut pada tanggal 3 Januari 2022, di Bandung, dimana melalui pendapatnya berjudul “Respon DPRD Kabupaten Garut Terhadap Aspirasi Masyarakat”, Prof. Dr. I Gde Pantja Astawa, SH .,MH, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Bandung, menyampaikan pendapatnya; DPRD segera menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (Public Hearing).
Terhadap permintaan ini, SIAGA 8 dapat diberitahu tentang perkembangannya, baik secara tertulis maupun langsung melalui, demikian tertulis dalam surat permohonan SIAGA 8. Diketahui, ini merupakan surat keempat ke DPRD dan satu kepada Badan Kehormatan.
“Kali ini kita SIAGA 8 secara tegas mengajukan untuk dilaksanakan RDPU, sebab DPRD tidak ada sikap, engga menolak,engga juga menjalankan, kalau pun menolak ya harusnya dinyatakan bahwa DPRD menolak RDPU misalnya, tentunya juga harus disertai dengan pertimbangan-pertimbangannya,” ungkap Windan.
Pihaknya mengatakan tidak tahu ditanggapi atau ada tidaknya tindak lanjut dari apa yang disampaikan kepada pihak DPRD, karena sampai saat ini surat keempat belum ada jawaban atau pemberitahuan.
“Kita tidak tahu percis apa sudah dilakukan oleh DPRD terkait berbagai isu yang disampaikan, namun faktanya memang kita belum mendapatkan tanggapan, dalam bentuk apapun,” ujarnya.
“Pada dasarnya kita tetap akan menyampaikan pendapat-pendapat demi terciptanya penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan berkeadilan. Artinya kalau tidak ada tindakan yang pasti kita sudah siapkan beberapa langkah prosedural lainnya, kita tunggu saja, mudah-mudahan DPRD dapat menjalankan fungsinya dengan baik,” tandas Koordinator SIAGA 8.***
Red/K.000
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post