Kabariku- Anggota Komisi II DPR RI Dr. Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, SH, LLM , menilai usulan Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) untuk menjadikan institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dibawah Kementerian belum relevan untuk dilakukan saat ini.
Usulan Lemhanas tersebut terkait penempatan kepolisian di bawah kementerian baru, bernama Kementerian Keamanan Dalam Negeri.
Muhammad Rifqi menjelaskan, Sebab pertama, institusi kepolisian saat ini, khususnya pasca-reformasi, sudah merupakan institusi sipil non-militer yang terpisah dengan TNI.
“Sehingga, kemudian Polri itu prinsipnya adalah sipil yang kita persenjatai dalam konteks menjaga keamanan di dalam negeri,” ujar Rifqi dikutip dari Parlementaria, Selasa (3/1/2021).
Kedua, lanjutnya, dari sisi sisi struktur ketatanegaraan, kedudukan Kapolri berada langsung di bawah Presiden, atau setara dengan posisi menteri. Bahkan, dalam konteks fungsi pengawasan, DPR memiliki pengawasan yang lebih kuat, dalam konteks misalnya, melakukan uji kepatutan dan kelayakan kepada calon Kapolri.
“Ini tentu berbeda kalau konteksnya diletakkan sebagai sebuah kementerian di mana dipimpin seorang menteri. Maka DPR tentu hanya bisa melakukan fungsi pengawasan yang konvensional,” ujar Rifqi.
Ketiga, tambah Anggota Fraksi PDI-Perjuangan DPR RI ini, meskipun institusi kepolisian bagian dari institusi sipil, peranannya dalam politik sangat dibatasi. Hal itu sebagaimana diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara, di mana hak memilih dan dipilih para personel Polri tidak diberikan, dalam rangka untuk menjaga netralitas berkaitan dengan anasir-anasir politik.
“Sehingga, sekali lagi, yang diusulkan Lemhanas, saya kira belum relevan untuk kita lakukan saat ini,” tutup Rifqi.
Pada kesempatan lain, Menteri Koordinartor Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Prof. Dr. H. Mohammad Mahfud Mahmodin, S.H., S.U., M.I.P., terkait usulan Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) terhadap pembentukan Dewan Keamanan Nasional dan Kementerian Keamanan Dalam Negeri.
Pemerintah sampai saat ini belum membahas mengenai usulan Polri di bawah kementerian. Apalagi, wacana untuk membentuk Dewan Keamanan Nasional dan Kementerian Keamanan Dalam Negeri.
“Dipemerintah tidak pernah ada diskusi apalagi agenda tentang itu, tidak ada,” ujar Mahfud. Senin (3/1/2022).
Dia menilai, wacana itu sudah lama muncul. Dia enggan mengomentari lebih detail karena menurutnya, pembahasan mengenai usulan tersebut menjadi ranah DPR.
“Itu wacana publik yang sudah lama, sudah lebih dari 20 tahun. Di pemerintah sendiri belum pernah ada pembicaraan tentang itu. Silakan saja, itu areanya di bidang legislatif,” ucapnya.
Minggu, 2 Januari 2022, Markas Besar (Mabes) Polri menyatakan belum mau ambil bagian dalam perdebatan wacana, dan usulan untuk menempatkan institusi kepolisian di bawah kementerian.
Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal (Irjen) Dedi Prasetyo mengatakan, wacana, maupun usulan menempatkan institusi Polri di bawah Kementerian Keamanan Dalam Negeri, ataupun Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) adalah bahasan lama yang sudah pernah ada konklusinya.
“Itu (mengubah Polri di bawah kementerian), sudah bolak-balik dibahas,” kata Dedi dikutip dari Republika.co.id.
Dedi mengatakan, diskusi soal penempatan Polri di bawah kementerian, bahkan sudah digaungkan sejak 2014.
“Jaman saat Kapolrinya, Pak Tito (Karnavian) sudah pernah dijelaskan,” ujarnya.
Menurutnya, Polri, sebagai lembaga pelaksana Undang-undang (UU) hanya mengikuti alur resmi ketatanegaraan yang sudah digariskan oleh konstitusi. Sebab itu, kata Dedi, apapun wacana, maupun usulannya, Polri berada pada posisi tunduk, dan taat pada perintah UU.
“Saat ini, sudah tetap posisi Polri, dibawah Presiden,” tegasnya.
Wacana untuk menempatkan Polri di bawah, atau subordinasi dengan kementerian kembali dimunculkan. Usulan untuk menempatkan Polri di bawah kementerian baru, ataupun berada dalam nomenklatur Kemendagri sebetulnya sudah pernah diusulkan sejak 2014 lalu.
Adapun Menteri Pertahanan (Menhan) saat itu, yakni Jenderal (Purn) Ryamizard Ryacudu yang mengusulkan agar Polri, berada di bawah Kemendagri.
Kemudian pada 2019, saat Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Kapolri Jenderal Tito Karnavian sebagai Menteri Dalam Negeri (Mendagri), pun usulan menempatkan Polri di bawah Kemendagri, pernah juga disuarakan.
Diketahui sebelumnya, Jumat (31/12/2021) lalu, Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Letjen Agus Widjojo mengusulkan agar dibentuk Dewan Keamanan Nasional dan Kementerian Keamanan Dalam Negeri.
Khusus untuk Kementerian Keamanan Dalam Negeri, nantinya akan menaungi Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Usulan itu berdasarkan hasil kajian di internal Lemhannas.
Menurut Agus, masalah keamanan memang masuk dalam portofolio Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Namun, jika memang tugas dan beban Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sudah banyak maka perlu dibentuk Kementerian Keamanan Dalam Negeri, yang Polri berada dibawah koordinasinya. Hal itu juga seperti Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang berada di bawah naungan Kementerian Pertahanan (Kemenhan).
“Untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban perlu ada penegakan hukum, itu Polri. Seyogianya diletakkan di bawah salah satu kementerian, dan Polri seperti TNI, sebuah lembaga operasional. Operasional harus dirumuskan di tingkat menteri oleh lembaga bersifat politis, dari situ perumusan kebijakan dibuat, pertahanan oleh TNI, dan keamanan ketertiban oleh Polri,” kata Agus.
Jika memang usulan Polri di bawah Kemendagri sulit terwujud, Agus mendukung, dibentuk lembaga atau kementerian baru. Menurut dia, Indonesia bukan yang pertama menghadapi masalah lembaga operasional keamanan dan ketertiban yang berada di bawah naungan Kemendagri.
Menurut Agus, dengan struktur yang ada sekarang maka terlihat sekali Polri sudah berperan di bidang keamanan dan ketertiban, sementara TNI belum berperan di bidang pertahanan. Karena itu, harusnya Kemendagri ikut mengurus masalah keamanan, dan Polri berada di bawahnya.
Selama ini, belum ada lembaga yang secara khusus merumuskan kebijakan nasional dalam fungsi keamanan dalam negeri. Jika memang Kemendagri merasa beban tugas yang diemban sekarang sudah terlalu banyak, Gubernur Lemhanas mengusulkan, masalah itu bisa diatasi dengan pembentukan kementerian baru yang mengurus keamanan nasional, yakni Kementerian Keamanan Dalam Negeri.***
Red/K.101
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post