Jakarta, Kabariku— Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) bersama Komisi Yudisial Republik Indonesia (KY) menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun terhadap hakim berinisial DD.
Putusan tersebut, dibacakan dalam Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang digelar di Gedung MA, Jakarta, Senin (2/3/2026).
Sidang dipimpin Wakil Ketua KY Desmihardi selaku Ketua Majelis. Dalam amar putusan, ia menegaskan bahwa DD terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
“Menjatuhkan sanksi kepada terlapor dengan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun,” ujar Desmihardi.
Menurut majelis, berdasarkan tiga laporan dari mantan istrinya, DD yang merupakan hakim Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan dan diperbantukan di Pengadilan Tinggi Surabaya, dinyatakan tidak menjalankan kewajiban nafkah sebagaimana diatur dalam putusan Pengadilan Agama yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam persidangan terungkap, sepanjang 2017 hingga 2020, DD hanya empat kali mengirimkan uang kepada istri dan anaknya, masing-masing satu kali dalam setahun.
Majelis menilai, perbuatan tersebut mencerminkan sikap tidak bertanggung jawab dan tidak menjaga martabat sebagai hakim.
“Terlapor dinilai tidak bertanggung jawab dan tidak menjaga kewibawaan serta martabatnya sebagai hakim dalam kehidupan berkeluarga,” tegas Desmihardi.
Selain persoalan nafkah, DD juga terbukti memalsukan informasi pribadi dalam proses perceraian. Dalam sidang terungkap, ia menggunakan Surat Keterangan Ghaib dalam gugatan cerai dan mengubah data Kartu Keluarga (KK) dengan memasukkan kedua anak ke dalam KK miliknya. DD pun mengakui perbuatannya tersebut.
“Saya akui penggunaan Surat Keterangan Ghaib itu untuk mempercepat proses perceraian,” kata DD dalam persidangan.
Terkait perubahan data KK, DD berdalih hal tersebut dilakukan demi melindungi masa depan anak-anaknya, meski dalam putusan perceraian tidak terdapat ketentuan hak asuh anak.
Dalam persidangan, DD didampingi tim dari Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP IKAHI). Melalui nota pembelaan, DD membantah telah menelantarkan anak dan menyatakan masih memberikan nafkah serta tetap menjalin komunikasi dengan anak-anaknya. Namun, setelah musyawarah, majelis menolak seluruh pembelaan tersebut.
“Pembelaan terlapor dan pendamping tidak dapat diterima,” ujar Desmihardi.
Dua Hakim Agung Dissenting Opinion
Putusan tersebut tidak diambil secara bulat. Dua anggota majelis dari unsur MA, yakni Achmad Setyo Pudjoharsoyo dan Noor Edi Yono, menyatakan dissenting opinion.
Keduanya, berpendapat bahwa sanksi yang lebih tepat adalah penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama tiga tahun berturut-turut.
“Seharusnya terlapor dijatuhi hukuman berat berupa penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama tiga tahun berturut-turut,” demikian isi dissenting opinion.
Majelis MKH terdiri dari unsur KY dan MA, yakni Desmihardi (ketua), Andi Muhammad Asrun, Abhan, Anita Kadir, serta Hakim Agung Nani Indrawati, Achmad Setyo Pudjoharsoyo, dan Noor Edi Yono.
Putusan ini menegaskan, komitmen MA dan KY dalam menegakkan integritas serta menjaga kehormatan profesi hakim, termasuk dalam kehidupan pribadi yang dinilai berdampak pada martabat lembaga peradilan.
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com















Discussion about this post