Jakarta, Kabariku— Mantan Staf Khusus (Stafsus) Menteri Agama periode 2020-2024 Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.
Gus Alex ditahan setelah menjalani pemeriksaan sekitar pukul 9:00 WIB di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (17/3/2026). Dalam pantauan Kabariku.com Gus Alex keluar pada pukul 14:44 WIB dengan menggunakan rompi tahanan KPK dengan tangan diborgol.
Saat akan memasuki mobil tahanan, Gus Alex memastikan bahwa ia akan menghormati proses hukum yang menjeratnya atas kasus dugaan korupsi kuota haji.
“Saya menghargai proses hukum.yang sedang berjalan. Sudah beberapa kali saya sampaikan mudah-mudahan kita bisa menemukan keadilan dan kebenaran yang sebenar-benarnya,” kata Gus Alex di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (17/3/2025).
KPK menahan Gus Alex setelah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Gus (Yaqut) ditahan lembaga antirasuah pada Kamis (12/3) lalu.
Kini, baik Gus Alex dan Gus Yaqut ditahan di penghujung bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah. Keduanya akan menjalani perayaan Hari Raya Idul Fitri di dalam rumah tahanan negara (Rutan) KPK.
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com



















Discussion about this post