Jakarta, Kabariku – Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, pada 12 Maret 2026 di kawasan Salemba I–Talang, Jakarta Pusat, menjadi sorotan serius. Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 23.37 WIB ini dinilai bukan sekadar tindak kekerasan biasa, melainkan memiliki indikasi kuat sebagai aksi terencana.
Perwakilan Forum Sipil Nusantara Bersatu yang tidak mau disebutkan namanya menyampaikan, serangan terjadi tak lama setelah korban mengikuti podcast di Kantor YLBHI Menteng dengan tema “Remiliterisme dan Judicial Review UU TNI”. Kedekatan waktu antara diskusi dan kejadian, serta pola serangan yang cepat, terarah, dan tanpa interaksi, disebut sebagai indikasi adanya perencanaan matang.
Menurut forum tersebut, pola seperti ini tidak lahir dari spontanitas. Dalam perspektif investigasi, presisi waktu dan eksekusi tanpa komunikasi menjadi tanda kuat adanya desain yang telah disusun sebelumnya. Peristiwa ini dinilai sebagai tindakan terstruktur di ruang sipil yang menyasar individu dalam konteks aktivitasnya.
Dari sisi hukum, Forum Sipil Nusantara Bersatu menegaskan posisi perkara ini jelas. Korban merupakan warga sipil, kejadian berlangsung di ruang publik, dan bentuk perbuatannya adalah tindak pidana umum. Dengan konstruksi tersebut, kasus ini masuk dalam yurisdiksi hukum sipil sebagai kewenangan penegak hukum umum.
Forum menekankan, penentuan kewenangan tidak didasarkan pada siapa pelakunya, melainkan pada perbuatan dan lokasi kejadian. Prinsip ini dikenal dalam hukum pidana sebagai lex loci delicti dan bagian dari rule of law yang menuntut penegakan hukum berjalan objektif tanpa pengecualian.
Polri Ungkap Fakta, Unsur TNI Muncul
Dalam proses penyelidikan, Polda Metro Jaya mengedepankan pendekatan berbasis data. Analisis terhadap puluhan titik CCTV, pemetaan jalur pelaku, hingga rekonstruksi waktu kejadian dilakukan secara bertahap.
Dari hasil tersebut, identitas pelaku mulai mengerucut dan mengarah pada dugaan keterlibatan oknum anggota TNI. Temuan ini diperkuat dengan pernyataan resmi TNI yang telah mengamankan sejumlah personel terkait kasus tersebut.
Meski demikian, terdapat perbedaan data yang muncul di ruang publik. Polri menyampaikan inisial pelaku lapangan seperti BHC dan MAK berdasarkan bukti CCTV. Sementara pihak TNI merilis empat inisial berbeda, yakni NDP, SL, BHW (BWH), dan ES.
Forum Sipil Nusantara Bersatu menilai perbedaan ini sebagai bentuk perbedaan level pembacaan perkara. Dalam kajian investigasi, kondisi tersebut dikenal sebagai information gap. Jika tidak disatukan, berpotensi memunculkan dua narasi berbeda dalam satu kasus yang sama.
Transparansi Jadi Kunci
Forum juga menyoroti pendekatan Polri yang dinilai konsisten menggunakan metode scientific crime investigation. Penggunaan bukti digital seperti CCTV disebut memiliki kekuatan pembuktian tinggi karena dapat diuji secara objektif.
Pendekatan ini dinilai sejalan dengan prinsip transparansi dalam tata kelola pemerintahan. Polri tidak hanya bekerja mengungkap kasus, tetapi juga membuka prosesnya kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas.
Dengan metode berbasis data, ruang spekulasi dinilai semakin sempit dan fakta menjadi dominan dalam penanganan perkara.
Forum Sipil: Jalur Hukum Harus Konsisten
Seiring berkembangnya kasus, Forum Sipil Nusantara Bersatu menegaskan pentingnya menjaga konsistensi jalur hukum. Dalam sistem pidana, terdapat prinsip kompetensi absolut yang menentukan lembaga berwenang berdasarkan objek perkara.
Karena kasus ini merupakan tindak pidana umum, maka kewenangannya tetap berada dalam sistem peradilan sipil. Masuknya unsur TNI, menurut forum, tidak mengubah status tersebut.
“Status pelaku tidak dapat menggeser jalur hukum,” tegas Forum Sipil Nusantara Bersatu.
Prinsip equality before the law juga ditekankan, bahwa semua pihak memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa pengecualian.
Peradilan Militer Dinilai Tak Relevan untuk Kasus Publik
Forum Sipil Nusantara Bersatu juga menilai peradilan militer memiliki fungsi terbatas, yakni untuk menjaga disiplin internal militer. Peradilan tersebut tidak dirancang untuk menangani perkara pidana umum yang melibatkan warga sipil.
Dalam perspektif due process of law, proses hukum harus terbuka dan dapat diuji publik. Jika perkara sipil diproses secara tertutup, maka transparansi berkurang dan kepercayaan publik bisa terdampak.
Forum mengingatkan, satu perkara tidak boleh berjalan dalam dua jalur hukum berbeda. Dualisme penanganan dinilai berpotensi merusak sistem dan membingungkan publik.
Ujian bagi Negara Hukum
Kasus ini dinilai menjadi ujian bagi konsistensi penegakan hukum di Indonesia. Forum Sipil Nusantara Bersatu menegaskan tidak ada institusi yang berada di atas hukum.
Keterlibatan unsur apa pun, termasuk aparat, tidak boleh mengubah prinsip dasar hukum. Jika hukum bergeser karena status pelaku, maka yang dipertaruhkan bukan hanya keadilan, tetapi juga fondasi negara hukum itu sendiri.
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com



















Discussion about this post