Jakarta, Kabariku— Penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq semakin melebar.
Kini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil suami dan anaknya yang diduga ikut menikmati aliran dana miliaran rupiah dari perusahaan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemanggilan akan diumumkan setelah jadwal resmi ditetapkan.
“Ya nanti kami akan sampaikan jika memang sudah ada pemanggilan. Kalau sudah ada jadwalnya, kami akan informasikan,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/3/2026).
Dalam pengusutan kasus ini, penyidik KPK menduga sejumlah orang terdekat Fadia Arafiq turut menerima aliran dana dari perusahaan tersebut.
Beberapa nama yang disebut antara lain: Mukhtaruddin Ashraff Abu, suami Fadia sekaligus anggota DPR RI, diduga menerima sekitar Rp1,1 miliar, Muhammad Sabiq Ashraff, putra Fadia yang juga anggota DPRD Pekalongan, diduga menerima Rp4,6 miliar.
Kemudian, Mehnaz Nazeera Ashraff selaku putri Fadia Arafiq yang diduga menerima Rp2,5 miliar, Rul Bayatun sebagai orang kepercayaan Fadia, diduga menerima Rp2,3 miliar.
KPK akan memanggil para pihak tersebut untuk dimintai keterangan guna memperjelas aliran dana sekaligus memperkuat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.
Lembaga antirasuah juga tengah menelusuri peran PT RNB dalam berbagai proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Menurut Budi, proyek yang diperoleh perusahaan itu tidak hanya terbatas pada layanan outsourcing.
“Selain outsourcing, juga ada pengadaan makanan untuk RSUD, yaitu makanan bagi para pasien di rumah sakit tersebut,” ungkapnya.
KPK menegaskan, akan terus memanggil berbagai pihak untuk mengungkap secara terang benderang konstruksi perkara dan memastikan seluruh pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Diketahui, dalam kasus ini KPK baru menetapkan tersangka tunggal yakni Fadia Arafiq selaku bupati Pekalongan dan kini tengah ditahan di rutan Merah Putih.
Fadia terjerat Pasal 12 huruf i UU Tipikor yang menggambarkan cakupan situasi terjadinya benturan kepentingan dan penyalahgunaan wewenang atau conflict of interest.
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
















Discussion about this post