• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Maret 21, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

Pimpinan KPK, Johanis Tanak: Independensi Lebih Selaras Jika Masuk Rumpun Yudikatif

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
3 Februari 2026
di Dwi Warna
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menyatakan apabila negara ingin memastikan independensi lembaga antirasuah itu berjalan secara utuh, KPK sebaiknya ditempatkan dalam rumpun kekuasaan yudikatif, bukan eksekutif.

Pernyataan tersebut disampaikan Tanak, menanggapi mantan Ketua KPK Abraham Samad yang meminta agar Undang-Undang KPK dikembalikan ke bentuk sebelum direvisi. Samad sebelumnya menyampaikan pandangannya itu usai bertemu Presiden Prabowo Subianto di Kertanegara, Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2026).

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Tanak menegaskan, secara operasional tidak ada kendala dalam pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi karena UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK masih tetap berlaku, meskipun telah direvisi melalui UU Nomor 19 Tahun 2019.

RelatedPosts

Pesan Nyepi KPK: Korupsi Berawal Dari Gagal Menahan Diri

Waspada Penipuan Catut Deputi KPK via WhatsApp, Masyarakat Diminta Tak Merespons

KPK Ingatkan ASN Soal Modus THR: Minta Hadiah Lebaran Bisa Berujung Pidana

“Namun demikian, bila negara menginginkan agar KPK benar-benar independen dalam melaksanakan tugasnya, idealnya KPK berada dalam rumpun yudikatif seperti halnya Mahkamah Agung,” kata Tanak dalam keterangannya, Selasa (3/2/2026).

Menurut Tanak, persoalan utama terletak pada perbedaan prinsip dalam pengaturan kedudukan KPK di dalam sistem ketatanegaraan. Revisi UU KPK tahun 2019 secara eksplisit menempatkan KPK sebagai lembaga negara dalam rumpun eksekutif dan mengatur pegawai KPK berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), meski pada saat yang sama disebut tetap independen dalam menjalankan tugas.

Kondisi itu, kata Tanak, menimbulkan kesan bahwa KPK tidak berbeda dengan Kejaksaan dan berpotensi dipersepsikan dapat diintervensi oleh presiden.

“Sehingga terkesan bahwa KPK tidak ada bedanya dengan Kejaksaan, bisa diintervensi oleh Presiden,” ujarnya.

Tanak kemudian menjelaskan perbedaan mendasar antara kedudukan Kejaksaan Agung dan KPK dari sudut pandang hukum tata negara.

Baca Juga  Puluhan Pegawai Terlibat Kasus Pungli di Rutan, KPK Minta Maaf dan Pastikan Usut Tuntas

Jaksa Agung, kata dia, merupakan pembantu Presiden yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden serta mengucapkan sumpah jabatan dengan lafal yang dibacakan Presiden.

“Sedangkan Pimpinan KPK bukan pembantu Presiden karena Pimpinan KPK dipilih berdasarkan ketentuan UU KPK, dilantik oleh Presiden tetapi mengucapkan lafal sumpah sendiri di hadapan presiden,” jelas Tanak.

Atas dasar perbedaan tersebut, Tanak menegaskan Presiden tidak boleh mengintervensi Pimpinan KPK dalam menjalankan tugasnya.

“Oleh karenanya, jika merujuk pada teori pemisahan kekuasaan Trias Politica yang dikemukakan Montesquieu, lembaga dengan fungsi penegakan hukum seperti KPK lebih tepat berada dalam rumpun yudikatif agar independensinya tidak menimbulkan tafsir ganda,” tandasnya.

Sebelumnya, Abraham Samad mengungkapkan kepada publik bahwa ia menyampaikan kepada Presiden Prabowo sejumlah pandangan terkait penguatan KPK, termasuk saran agar UU KPK dikembalikan seperti sebelum revisi.

Samad meyakini revisi UU KPK tahun 2019 telah melemahkan posisi dan kewenangan lembaga antirasuah tersebut, sehingga perlu dikaji ulang untuk memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia.***

Baca juga :

Abraham Samad Ungkap Pertemuan dengan Presiden Prabowo, Bahas Revisi UU KPK hingga Oligarki 9 Naga

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #MerahPutihTegakBerdiriKomisi Pemberantasan KorupsiKPKUndang-Undang KPKUU Nomor 19 Tahun 2019UU Nomor 30 Tahun 2002Wakil Ketua KPK Johanis Tanak
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

KPK Hadirkan Jamdatun sebagai Ahli dalam Sidang Ekstradisi Paulus Tannos di Singapura

Post Selanjutnya

BNN Paparkan Capaian “War on Drugs for Humanity”, Gandeng DPR Edukasi Bahaya Narkoba di Dapil

RelatedPosts

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Pesan Nyepi KPK: Korupsi Berawal Dari Gagal Menahan Diri

19 Maret 2026

Waspada Penipuan Catut Deputi KPK via WhatsApp, Masyarakat Diminta Tak Merespons

18 Maret 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan awak media di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Ingatkan ASN Soal Modus THR: Minta Hadiah Lebaran Bisa Berujung Pidana

17 Maret 2026
Gus Alex resmi mengenakan rompi tahanan KPK dengan tangan diborgol. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Gus Alex Resmi Ditahan KPK Dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

17 Maret 2026
dok KPK

Jaga Marwah Pelayanan: KPK Larang Pejabat Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran 2026

17 Maret 2026
dok KPK

KPK Sita Uang SGD78 Ribu dan Mobil Terkait Kasus Suap Impor di Bea Cukai

16 Maret 2026
Post Selanjutnya

BNN Paparkan Capaian "War on Drugs for Humanity", Gandeng DPR Edukasi Bahaya Narkoba di Dapil

Mensesneg: Presiden Serap Aspirasi Pimpinan Ormas dan Tokoh Islam soal Board of Peace di Istana

Discussion about this post

KabarTerbaru

Jelang Lebaran, Musibah Kebakaran di Garut, Yuda Puja Turnawan Serahkan Bantuan untuk Korban

20 Maret 2026

Prabowo Menjawab: Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Tindakan Terorisme, Negara Janji Usut Tuntas

20 Maret 2026

Meninggalnya Seorang Lelaki Sholeh

20 Maret 2026
Lapas Pemuda Tangerang berikan remisi Nyepi 2026 kepada 6 narapidana Hindu.(Istimewa)

Jelang Nyepi 2026, 6 WBP Hindu di Lapas Pemuda Tangerang Dapat Remisi Khusus

20 Maret 2026

Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriah Jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026

19 Maret 2026

Momen Prabowo-Megawati Bertemu di Istana Merdeka Jelang Idulfitri 1447 H

19 Maret 2026
Foto : Istimewa

Forum Sipil: Meski Libatkan Oknum TNI, Kasus Air Keras Aktivis KontraS Harus Diproses di Hukum Sipil

19 Maret 2026

Arus Mudik Garut Terus Meningkat, Kasatlantas: One Way Situasional Prioritaskan Keselamatan

19 Maret 2026

Mensesneg Sampaikan Arahan Presiden: Kabinet Diminta Rayakan Lebaran Tak Berlebihan

19 Maret 2026

Seskab Teddy Pastikan KA Kerakyatan: Tarif Turun, Layanan Mudik 2026 Meningkat

19 Maret 2026

Kabar Terpopuler

  • Petugas mengevakuasi korban meninggal dalam bencana longsor di Bungbulang Garut (Dok. BPBD Garut)

    Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perjalanan Karier Brigjen TNI Dwi Sasongko, Penerima Adhi Makayasa1998 Butuh 16 Tahun Raih Pangkat Letkol

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ditutup Sepihak, Pengelola Balong Cafe Gugat Pemilik Lahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sukma Hidayat Kecam Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Singgung Kasus Novel Baswedan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jelang Lebaran, Musibah Kebakaran di Garut, Yuda Puja Turnawan Serahkan Bantuan untuk Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com