Jakarta, Kabariku— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menghadirkan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) sebagai ahli dalam sidang ekstradisi buronan kasus e-KTP, Paulus Tannos, di Singapura.
Kehadiran Jamdatun disebut akan dilakukan secara langsung. Hal tersebut disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi terkait perkembangan proses ekstradisi Paulus Tannos.
“Informasi terakhir, hadir langsung,” kata Budi, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (3/2/2026).
Menurutnya, Jamdatun dihadirkan sebagai ahli untuk menerangkan proses penegakan hukum di Indonesia, khususnya terkait mekanisme penanganan perkara terhadap tersangka Paulus Tannos.
“Sebagai ahli, ya. Untuk menerangkan bagaimana proses penegakan hukum kepada DPO (daftar pencarian orang) tersangka Paulus Tannos nantinya di Indonesia,” ujarnya.
Ia menjelaskan, keterangan ahli ini menjadi bagian dari rangkaian sidang ekstradisi yang saat ini sudah memasuki tahap akhir.
“Ini sudah hampir akhir ya tahapannya. Kalau tidak salah ini tahap ketujuh dari total delapan tahapan proses ekstradisi,” tutur Budi.
Terkait kemungkinan upaya hukum setelah putusan tahap ini, Budi menyebut masih dimungkinkan adanya pengujian atau tantangan hukum lanjutan.
“Bisa dimungkinkan ya, nanti di challenge lagi, ada pengujian lagi,” katanya.
Budi menyebut, alasan KPK memilih Jamdatun sebagai ahli bahwa keputusan itu didasarkan pada pertimbangan yang komprehensif dan sesuai kebutuhan persidangan.
“Tentunya ada pertimbangan-pertimbangan yang lebih komprehensif. Pemilihan ahli ini sesuai kebutuhan, baik dari perspektif KPK sebagai aparat penegak hukum maupun dalam proses persidangan di sana,” ucapnya.
Ketika ditanya apakah pemilihan Jemdatun berkaitan dengan sistem hukum Singapura, Budi mengatakan pihaknya masih akan mengecek alasan detailnya. Namun ia menegaskan, langkah tersebut diambil demi kelancaran proses hukum.
“Yang pasti pemilihan ahli adalah sesuai kebutuhan dalam proses persidangan,” tambahnya.
Sementara itu, menanggapi status Paulus Tannos sebagai buronan (DPO) yang tetap mengajukan upaya hukum di dalam negeri, Budi mengingatkan agar yang bersangkutan fokus menghadapi proses hukum yang sedang berjalan.
Sebab KPK merujuk pada putusan sebelumnya yang menyatakan aspek formil penyidikan KPK sudah sesuai prosedur.
“Oleh karena itu kami selalu mengimbau kepada DPO tersangka Paulus Tannos agar lebih fokus pada proses hukum yang sedang berjalan, daripada melakukan pengujian di peradilan. Dalam uji formil sebelumnya, hakim juga sudah memutuskan bahwa seluruh aspek formil penyidikan KPK, termasuk penetapan tersangka, sudah sesuai prosedur,” jelasnya.
KPK berharap, proses ekstradisi ini dapat berjalan efektif dan efisien, sehingga Paulus Tannos bisa segera dipulangkan ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com














Discussion about this post