• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Maret 21, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

KPK Hadirkan Jamdatun sebagai Ahli dalam Sidang Ekstradisi Paulus Tannos di Singapura

Ainul Ghurri oleh Ainul Ghurri
3 Februari 2026
di Dwi Warna, News
A A
0
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan awak media di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan awak media di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menghadirkan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) sebagai ahli dalam sidang ekstradisi buronan kasus e-KTP, Paulus Tannos, di Singapura.

Kehadiran Jamdatun disebut akan dilakukan secara langsung. Hal tersebut disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi terkait perkembangan proses ekstradisi Paulus Tannos.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Informasi terakhir, hadir langsung,” kata Budi, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (3/2/2026).

RelatedPosts

Prabowo Menjawab: Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Tindakan Terorisme, Negara Janji Usut Tuntas

Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriah Jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026

Forum Sipil: Meski Libatkan Oknum TNI, Kasus Air Keras Aktivis KontraS Harus Diproses di Hukum Sipil

Menurutnya, Jamdatun dihadirkan sebagai ahli untuk menerangkan proses penegakan hukum di Indonesia, khususnya terkait mekanisme penanganan perkara terhadap tersangka Paulus Tannos.

“Sebagai ahli, ya. Untuk menerangkan bagaimana proses penegakan hukum kepada DPO (daftar pencarian orang) tersangka Paulus Tannos nantinya di Indonesia,” ujarnya.

Ia menjelaskan, keterangan ahli ini menjadi bagian dari rangkaian sidang ekstradisi yang saat ini sudah memasuki tahap akhir.

“Ini sudah hampir akhir ya tahapannya. Kalau tidak salah ini tahap ketujuh dari total delapan tahapan proses ekstradisi,” tutur Budi.

Terkait kemungkinan upaya hukum setelah putusan tahap ini, Budi menyebut masih dimungkinkan adanya pengujian atau tantangan hukum lanjutan.

“Bisa dimungkinkan ya, nanti di challenge lagi, ada pengujian lagi,” katanya.

Budi menyebut, alasan KPK memilih Jamdatun sebagai ahli bahwa keputusan itu didasarkan pada pertimbangan yang komprehensif dan sesuai kebutuhan persidangan.

“Tentunya ada pertimbangan-pertimbangan yang lebih komprehensif. Pemilihan ahli ini sesuai kebutuhan, baik dari perspektif KPK sebagai aparat penegak hukum maupun dalam proses persidangan di sana,” ucapnya.

Baca Juga  KPK Dorong Penyelesaian Sengkarut Lahan di Gili Trawangan

Ketika ditanya apakah pemilihan Jemdatun berkaitan dengan sistem hukum Singapura, Budi mengatakan pihaknya masih akan mengecek alasan detailnya. Namun ia menegaskan, langkah tersebut diambil demi kelancaran proses hukum.

“Yang pasti pemilihan ahli adalah sesuai kebutuhan dalam proses persidangan,” tambahnya.

Sementara itu, menanggapi status Paulus Tannos sebagai buronan (DPO) yang tetap mengajukan upaya hukum di dalam negeri, Budi mengingatkan agar yang bersangkutan fokus menghadapi proses hukum yang sedang berjalan.

Sebab KPK merujuk pada putusan sebelumnya yang menyatakan aspek formil penyidikan KPK sudah sesuai prosedur.

“Oleh karena itu kami selalu mengimbau kepada DPO tersangka Paulus Tannos agar lebih fokus pada proses hukum yang sedang berjalan, daripada melakukan pengujian di peradilan. Dalam uji formil sebelumnya, hakim juga sudah memutuskan bahwa seluruh aspek formil penyidikan KPK, termasuk penetapan tersangka, sudah sesuai prosedur,” jelasnya.

KPK berharap, proses ekstradisi ini dapat berjalan efektif dan efisien, sehingga Paulus Tannos bisa segera dipulangkan ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: e-ktpEkstradisiJamdatunKorupsi e-KTPPaulus TannosSidang ekstradisi
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Usai Polemik ‘Mens Rea’, Pandji ke MUI, Nonton Bareng dan Pilih Tak Laporkan Akun Penyerang Keluarganya

Post Selanjutnya

Pimpinan KPK, Johanis Tanak: Independensi Lebih Selaras Jika Masuk Rumpun Yudikatif

RelatedPosts

Prabowo Menjawab: Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Tindakan Terorisme, Negara Janji Usut Tuntas

20 Maret 2026

Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriah Jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026

19 Maret 2026
Foto : Istimewa

Forum Sipil: Meski Libatkan Oknum TNI, Kasus Air Keras Aktivis KontraS Harus Diproses di Hukum Sipil

19 Maret 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Pesan Nyepi KPK: Korupsi Berawal Dari Gagal Menahan Diri

19 Maret 2026

Eskalasi Konflik Timur Tengah Memanas, Mensesneg: Pengiriman Pasukan RI ke Gaza Di-hold

18 Maret 2026

Satgas Preventif Operasi Ketupat 2026: One Way Jakarta-Cikampek Efektif, Mobilitas Pemudik Meningkat

18 Maret 2026
Post Selanjutnya

Pimpinan KPK, Johanis Tanak: Independensi Lebih Selaras Jika Masuk Rumpun Yudikatif

BNN Paparkan Capaian "War on Drugs for Humanity", Gandeng DPR Edukasi Bahaya Narkoba di Dapil

Discussion about this post

KabarTerbaru

Jelang Lebaran, Musibah Kebakaran di Garut, Yuda Puja Turnawan Serahkan Bantuan untuk Korban

20 Maret 2026

Prabowo Menjawab: Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Tindakan Terorisme, Negara Janji Usut Tuntas

20 Maret 2026

Meninggalnya Seorang Lelaki Sholeh

20 Maret 2026
Lapas Pemuda Tangerang berikan remisi Nyepi 2026 kepada 6 narapidana Hindu.(Istimewa)

Jelang Nyepi 2026, 6 WBP Hindu di Lapas Pemuda Tangerang Dapat Remisi Khusus

20 Maret 2026

Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriah Jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026

19 Maret 2026

Momen Prabowo-Megawati Bertemu di Istana Merdeka Jelang Idulfitri 1447 H

19 Maret 2026
Foto : Istimewa

Forum Sipil: Meski Libatkan Oknum TNI, Kasus Air Keras Aktivis KontraS Harus Diproses di Hukum Sipil

19 Maret 2026

Arus Mudik Garut Terus Meningkat, Kasatlantas: One Way Situasional Prioritaskan Keselamatan

19 Maret 2026

Mensesneg Sampaikan Arahan Presiden: Kabinet Diminta Rayakan Lebaran Tak Berlebihan

19 Maret 2026

Seskab Teddy Pastikan KA Kerakyatan: Tarif Turun, Layanan Mudik 2026 Meningkat

19 Maret 2026

Kabar Terpopuler

  • Petugas mengevakuasi korban meninggal dalam bencana longsor di Bungbulang Garut (Dok. BPBD Garut)

    Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perjalanan Karier Brigjen TNI Dwi Sasongko, Penerima Adhi Makayasa1998 Butuh 16 Tahun Raih Pangkat Letkol

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ditutup Sepihak, Pengelola Balong Cafe Gugat Pemilik Lahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sukma Hidayat Kecam Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Singgung Kasus Novel Baswedan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jelang Lebaran, Musibah Kebakaran di Garut, Yuda Puja Turnawan Serahkan Bantuan untuk Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com