• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, Maret 31, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Konflik Agraria Transmigran Bekambit, Komisi XII: Perlindungan Hak Warga Tak Boleh Menunggu Viral

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
13 Februari 2026
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Konflik agraria yang menimpa ratusan warga transmigran di Desa Bekambit, Kecamatan Pulau Laut Timur, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, kembali menjadi sorotan nasional.

Anggota Komisi XII DPR RI Yulian Gunhar menilai kasus ini sebagai alarm serius bagi negara dalam melindungi hak-hak masyarakat, terutama setelah terungkap adanya pencabutan Sertifikat Hak Milik (SHM) warga yang telah diterbitkan sejak 1990-an.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Kasus ini turut menyorot kinerja Kantor ATR/BPN Kotabaru. Para transmigran sudah memegang SHM sejak lama, tetapi sempat dicabut secara sepihak,” kata Gunhar dalam keterangannya, dikutip Jumat (13/2/2026).

RelatedPosts

Halalbihalal Keluarga Besar DPN BMI, Ketum Tekankan Pentingnya Persaudaraan dan Solidaritas

Mensesneg: BBM Belum Naik, Pemerintah dan Pertamina Pastikan Stok Nasional Aman

Di Forum Indonesia-Jepang, Prabowo Subianto Perkuat Kemitraan dan Transisi Energi Bersih

Menurut Gunhar, pencabutan sertifikat tersebut terjadi setelah adanya permintaan dari kepala desa serta usulan pihak perusahaan, yang kemudian ditindaklanjuti ATR/BPN tingkat provinsi dengan membatalkan SHM milik warga.

Persoalan ini mencuat luas setelah viral di media sosial. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya membekukan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Sebuku Sejaka Coal (SSC), perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut.

“Ini menjadi pelajaran penting. Negara tidak boleh menunggu viral terlebih dahulu untuk bertindak. Perlindungan terhadap hak masyarakat harus menjadi prioritas sejak awal, bukan setelah konflik membesar,” ujar Gunhar.

Ia menegaskan, pencabutan hak atas tanah tanpa dasar kuat merupakan persoalan serius dalam tata kelola administrasi pertanahan, terutama di daerah rawan konflik tambang.

Meski saat ini status kepemilikan warga disebut telah dipulihkan, peristiwa tersebut dinilai meninggalkan tanda tanya besar.

Baca Juga  Geo Dipa Energi Terima Hibah di USTDA IPEM 2026, Kembangkan Ekstraksi Litium Panas Bumi

“Negara tidak boleh menunggu viral terlebih dahulu untuk bertindak. Perlindungan terhadap hak masyarakat harus menjadi prioritas sejak awal,” tegasnya.

Gunhar menilai pembekuan IUP PT SSC harus menjadi preseden penting bahwa pemerintah tidak lagi menoleransi praktik perampasan lahan atas nama investasi.

“Para pelaku industri pertambangan harus menempatkan hukum dan hak asasi manusia sebagai fondasi utama dalam operasionalnya,” tegasnya.

Kronologi Konflik Lahan Transmigran

Persoalan ini berakar dari kawasan eks-lokasi transmigrasi Berangas atau Bekambit (kini Desa Rawa Indah dan Bekambit), tempat penempatan transmigran pada 1986 dan 1989.

Setelah masa pendampingan selesai, pengelolaan kawasan diserahkan kepada pemerintah daerah. Warga telah menerima lahan dan mengantongi SHM atas tanah mereka.

Masalah muncul ketika pada 2010, Pemerintah Kabupaten Kotabaru menerbitkan izin usaha pertambangan seluas 8.139 hektare kepada PT Sebuku Iron Lateritic Ores (SILO), yang pada 2013 berganti nama menjadi PT Sebuku Sejaka Coal (SSC). Wilayah izin tersebut mencakup lahan transmigran.

Pada 2013, oknum perusahaan disebut mendekati warga dengan menawarkan kerja sama kebun sawit dan meminta dokumen kepemilikan tanah. Pada saat yang sama, warga baru mengetahui aktivitas tambang batu bara telah berjalan di wilayah mereka.

Situasi semakin rumit karena sebagian lahan transmigran telah ditinggalkan, serta terjadi praktik jual beli di bawah tangan yang membuat status kepemilikan sulit dilacak.

Konflik memuncak pada 2019, ketika BPN membatalkan ratusan SHM transmigran setelah perusahaan mengklaim telah membeli 717 bidang lahan warga.

Kini, kasus tersebut kembali mencuat setelah warga menyuarakan aspirasi melalui media sosial, menuntut pengembalian hak atas tanah mereka. Pemerintah pun mulai menelusuri ulang kronologi konflik lahan yang telah berlangsung lebih dari satu dekade tersebut.

Baca Juga  Desak Kementrian ESDM Evaluasi Pengelola CSR PT. NHM, Hipma Halut: SDA Bumi Kami Bukan untuk Asing

“Sejak dulu pola seperti ini berulang. Ada proses negosiasi, tetapi ujungnya pemaksaan. Rakyat yang akhirnya menjadi korban,” tutup Gunhar.***

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: ATR/BPN KotabaruIUP PT Sebuku Sejaka Coalkementerian ESDMKomisi XII DPR RI Yulian Gunharlahan transmigran Desa Bekambit
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Kalau Kamu Punya Riwayat GERD/Maag: Checklist Ini Sebelum Minum Apa Pun

Post Selanjutnya

Kejati Kalbar Canangkan Zona Integritas Menuju WBBM, Wujudkan Pelayanan Hukum “PRIMA”

RelatedPosts

Halalbihalal Keluarga Besar DPN BMI, Ketum Tekankan Pentingnya Persaudaraan dan Solidaritas

31 Maret 2026

Mensesneg: BBM Belum Naik, Pemerintah dan Pertamina Pastikan Stok Nasional Aman

31 Maret 2026

Di Forum Indonesia-Jepang, Prabowo Subianto Perkuat Kemitraan dan Transisi Energi Bersih

31 Maret 2026

El Nino Diprediksi Picu Kemarau Panjang, Aktivis Lingkungan Dorong Kesiapsiagaan Pemkab Garut

30 Maret 2026

Wamensos Tinjau Lokasi Sekolah Rakyat di PPSDMAP Bogor: Target Beroperasi April 2026

30 Maret 2026

Presiden Prabowo Disambut Taruna Indonesia di Tokyo, Tegaskan Semangat Belajar dan Pengabdian

30 Maret 2026
Post Selanjutnya

Kejati Kalbar Canangkan Zona Integritas Menuju WBBM, Wujudkan Pelayanan Hukum "PRIMA"

Ekspansi ke-29, Toko Mas Pantes Resmikan Gerai Baru di Ciplaz Garut

Toko Mas Pantes Resmi Hadir di Ciplaz Garut, Bawa Konsep Emas dan Berlian Terintegrasi

Discussion about this post

KabarTerbaru

Halalbihalal Keluarga Besar DPN BMI, Ketum Tekankan Pentingnya Persaudaraan dan Solidaritas

31 Maret 2026

Mensesneg: BBM Belum Naik, Pemerintah dan Pertamina Pastikan Stok Nasional Aman

31 Maret 2026

Peacekeeper Indonesia Gugur di Lebanon, Menlu Tegaskan Perlindungan Pasukan PBB

31 Maret 2026

Di Forum Indonesia-Jepang, Prabowo Subianto Perkuat Kemitraan dan Transisi Energi Bersih

31 Maret 2026
dok KONI Pusat

Tragedi Lebarun 2026, PP ALTI Serukan Evaluasi Total Standar Keselamatan Lari Trail

31 Maret 2026

El Nino Diprediksi Picu Kemarau Panjang, Aktivis Lingkungan Dorong Kesiapsiagaan Pemkab Garut

30 Maret 2026

Audiensi UMKM Garut di DPRD: Desak Keadilan Rantai Pasok SPPG dan Prioritas Produk Lokal

30 Maret 2026
Timnas Indonesia kalah 0-1 dari Bulgaria di final FIFA Series 2026. (Istimewa)

Garuda Gagal Juara! Indonesia Takluk 0-1 dari Bulgaria di Final FIFA Series 2026

30 Maret 2026
Mahasiswa desak DPR bentuk TGPF untuk usut teror air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus.(Istimewa)

Mahasiswa Minta DPR Bentuk TGPF untuk Selidiki Teror Air Keras terhadap Aktivis KontraS

30 Maret 2026

Presiden Pimpin Ratas Virtual, Seskab Teddy: Bahas Penyesuaian Kebijakan Ekonomi dan Energi

29 Maret 2026

Kabar Terpopuler

  • Petugas mengevakuasi korban meninggal dalam bencana longsor di Bungbulang Garut (Dok. BPBD Garut)

    Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BNN Buru Jaringan Narkoba Internasional “Mami”, Gandeng DEA dan Polisi Kamboja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Khawatir Dampak Eksplorasi Panas Bumi Papandayan Garut Ganggu Ekosistem dan Pertanian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Terkesan Latar “Criminal Mind” Bossman, Sebut Relevan bagi KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com