Jakarta, Kabariku – Anak tersangka Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza, dituntut pidana 18 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023.
“Kami menuntut agar Kerry dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dalam kasus tersebut, sebagaimana dalam dakwaan primer,” ujar jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) Triyana Setia Putra dalam sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, seperti dilansir dari Antara.
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut agar Kerry dijatuhi denda Rp2 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 190 hari.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) turut meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp13,4 triliun. Nilai tersebut terdiri atas Rp2,9 triliun terkait kerugian keuangan negara dan Rp10,5 triliun atas kerugian perekonomian negara, dengan ketentuan subsider 10 tahun penjara.
Dalam tuntutannya, Kerry dinilai melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dalam UU Nomor 20 Tahun 2021.
Sebelum membacakan tuntutan, JPU mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan, di antaranya perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Selain itu, dampak kerugian negara dan perekonomian yang sangat besar serta sikap tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya juga menjadi pertimbangan.
“Sementara hal meringankan yang dipertimbangkan, yakni terdakwa belum pernah dihukum,” ungkap JPU menambahkan.
Dalam persidangan yang sama, turut dibacakan tuntutan terhadap Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi (PMKA) Gading Ramadhan Juedo dan Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) Dimas Werhaspati.
Keduanya masing-masing dituntut pidana penjara selama 16 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.
Untuk uang pengganti, Gading dituntut membayar Rp1,17 triliun dengan rincian Rp176,39 miliar atas kerugian keuangan negara dan Rp1 triliun atas kerugian perekonomian negara. Sementara Dimas dituntut membayar 11,09 juta dolar Amerika Serikat atas kerugian keuangan negara dan Rp1 triliun atas kerugian perekonomian negara.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, baik Gading maupun Dimas dituntut menggantinya dengan pidana penjara selama 8 tahun.
Dalam perkara ini, Kerry didakwa memperkaya diri sebesar Rp3,07 triliun yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp285,18 triliun.
Terkait pengadaan sewa tiga kapal milik PT JMN, Kerry didakwa memperkaya diri bersama Dimas melalui PT JMN sebesar 9,86 juta dolar AS atau setara Rp162,69 miliar (kurs Rp16.500 per dolar AS) dan Rp1,07 miliar.
Selain itu, dalam kegiatan sewa TBBM Merak, Kerry diduga memperkaya diri bersama Gading dan pemilik manfaat PT Tanki Merak serta PT Orbit Terminal Merak, Mohammad Riza Chalid, sebesar Rp2,91 triliun.
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com




















Discussion about this post