Jakarta, Kabariku – Interpol resmi menerbitkan red notice atas nama tersangka Mohammad Riza Chalid (MRC), buron kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) yang ditangani Kejaksaan Agung. Pemberitahuan internasional itu telah disebarkan ke 196 negara anggota Interpol.
Ses NCB Divisi Hubungan Internasional Polri Brigjen Pol. Untung Widyatmoko menyampaikan, red notice tersebut terbit pada Jumat, 23 Januari 2026.
“Interpol Red Notice atas nama Mohammed Riza Chalid atau MRC telah terbit pada 23 Januari 2026,” kata Untung dalam konferensi pers, Minggu (1/2/2026).
Untung memastikan, keberadaan Riza Chalid telah terdeteksi berada di salah satu negara, namun detail lokasi tidak dapat disampaikan ke publik.
“Untuk titik subjek, kami sudah tahu dan sudah berangkat ke negara tersebut untuk menindaklanjuti proses pengejaran,” lanjutnya.
Ia menegaskan, Set NCB Interpol Polri mendukung penuh langkah penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana yang melarikan diri ke luar negeri hingga berstatus buronan internasional.
“Secara teknis, kami sudah berkoordinasi dengan counterpart kami, termasuk Markas Besar Interpol di Lyon, Prancis,” ujarnya.
Untung menambahkan, proses penerbitan red notice terhadap Riza Chalid melalui tahapan panjang dan melibatkan dukungan lintas kementerian, lembaga, serta kerja sama dengan organisasi internasional.
DPO Sejak Agustus 2025
Riza Chalid sebelumnya telah ditetapkan sebagai buronan dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 Agustus 2025. Status itu diterbitkan setelah yang bersangkutan tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik Kejaksaan Agung.
Sebelumnya, pada 11 Juli 2025, Kejagung juga telah menetapkan Riza sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang merupakan pengembangan dari perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang.
Dalam penyidikan TPPU, Kejagung telah menyita sejumlah aset yang diduga terkait dengan Riza Chalid, termasuk sembilan unit mobil mewah dari pihak yang terafiliasi. Kendaraan yang disita antara lain BMW, Toyota Rush, Mitsubishi Pajero Sport, Alphard, Mini Cooper, hingga Mercedes-Benz.
Selain itu, dua properti mewah juga telah disita, masing-masing berlokasi di Rancamaya Golf Estate, Bogor, Jawa Barat, dan di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Dalam perkara pokok, Riza Chalid dijerat sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina. Ia diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses penyewaan tangki minyak milik perusahaannya.
Atas perbuatannya, Riza disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

















Discussion about this post