Jakarta, Kabariku— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak berkompetisi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam penanganan dugaan korupsi pemberian izin tambang di Konawe Utara yang diduga melibatkan mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman.
KPK memastikan bahwa mendukung penuh langkah Kejagung yang tengah mengusut kasus penyidikan tersebut.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, lembaganya berharap penanganan kasus dugaan korupsi izin tambang itu dapat dituntaskan secara menyeluruh oleh Kejagung.
“Kami memandang tidak ada kompetisi dalam sebuah penanganan perkara. KPK juga berharap penanganan perkara ini bisa dituntaskan, bisa diselesaikan di Kejaksaan Agung,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (8/1/2026).
Budi menjelaskan, dukungan KPK diberikan agar proses penegakan hukum berjalan efektif dan tidak menyisakan persoalan di kemudian hari.
Ia menekankan pentingnya penyidikan yang menyasar seluruh pihak yang diduga terlibat.
“Kami berharap semua pihak-pihak yang punya peran dalam dugaan tindak pidana korupsi itu bisa dijerat secara tuntas,” tegasnya.
Kejagung Mulai Penyidikan Sejak 2025
Pengusutan dugaan korupsi perizinan tambang di Konawe Utara kembali mencuat setelah penyidik Kejagung menggeledah Kantor Kementerian Kehutanan pada Rabu (7/1/2026) sore.
Penggeledahan dilakukan setelah KPK menghentikan penyidikan perkara yang sama melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyebutkan bahwa penyidikan dilakukan sejak pertengahan tahun 2025.
“Penyidikannya kalau enggak salah sekitar bulan Agustus atau September 2025,” ucap Anang, Rabu (31/12/2025).
Meski telah memasuki tahap penyidikan, Kejagung hingga kini belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Selain penggeledahan, Kejaksaan juga telah memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam proses penerbitan izin tambang di kawasan hutan tersebut.
Dalam kasus ini, KPK sebelumnya sempat menetapkan mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait izin pertambangan pada 2017.
Tindak pidana yang disangkakan pada Aswad diduga berlangsung pada 2007-2009, dan kini pengusutannya dihentikan sebab KPK menerbitkan SP3.
Untuk itu, KPK berharap Kejagung bisa menyelesaikan pengusutan perkara ini. Termasuk pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab bisa dilakukan penindakan.
“Tentu KPK juga berharap penanganan perkara ini juga bisa dituntaskan, bisa diselesaikan di kejaksaan agung. Bisa menyasar kepada pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi itu,” pungkasnya.
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com















Discussion about this post