Solo, Kabariku – Di saat proses hukum masih berjalan, dua tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah palsu Joko Widodo justru melangkah masuk ke rumah mantan presiden itu. Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis menemui Jokowi di kediamannya di Solo, Jawa Tengah, Kamis sore, 8 Januari 2026.
Pertemuan berlangsung tertutup. Aparat kepolisian mensterilkan kawasan sekitar rumah Jokowi sejak pukul 15.30 WIB hingga sekitar pukul 18.00 WIB. Warga dan jurnalis dilarang mendekat. Awak media hanya dapat berjaga di luar garis pengamanan, tepatnya di akses Jalan Kutai Utara.
Eggi dan Damai datang tidak sendiri. Mereka didampingi kuasa hukum Elida Netty. Dua pengurus Relawan Jokowi (ReJO) turut hadir: Ketua Umum HM Darmizal MS dan Sekretaris Jenderal Rakhmad. Namun, tidak ada penjelasan resmi mengenai tujuan maupun substansi pertemuan tersebut.
Ajudan Jokowi, Syarif Muhammad Fitriansyah, membenarkan adanya pertemuan itu. Ia menyebut Jokowi menerima kedatangan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dalam konteks silaturahmi.
“Iya benar, sore hari ini Bapak Joko Widodo telah menerima silaturahmi dari Saudara Eggi Sudjana dan Saudara Damai Hari Lubis,” kata Syarif saat dikonfirmasi setelah pertemuan.
Menurut Syarif, kedua tersangka hadir bersama kuasa hukum serta perwakilan Relawan Jokowi. Ia tidak menjelaskan lebih jauh isi pembicaraan yang berlangsung di dalam rumah Jokowi.
Kasus yang menyeret Eggi dan Damai merupakan bagian dari laporan Jokowi ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran tudingan ijazah palsu. Dalam perkembangan penyidikan, kepolisian menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
“Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, serta manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Arjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat, 7 November 2025.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta Pasal 310 dan/atau Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman maksimal mencapai enam tahun penjara.
Penyidik membagi para tersangka ke dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri atas lima orang: Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis. Selain pasal pencemaran nama baik, mereka juga dijerat Pasal 160 KUHP terkait dugaan penghasutan terhadap penguasa umum.
Adapun klaster kedua berisi tiga tersangka: Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma. Mereka dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE atas dugaan menghapus, menyembunyikan, serta memanipulasi dokumen elektronik
Hingga kini, penyidikan perkara dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Jokowi masih berlanjut. Pertemuan tertutup di Solo itu menambah irisan baru dalam perkara yang sejak awal menyedot perhatian publik—antara jalur hukum, relasi politik, dan ruang privat seorang mantan presiden.
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
















Discussion about this post