Jakarta, Kabariku— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), akhirnya resmi menetapkan Menteri Agama era Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Yaqut Cholil Qoumas jadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi penentuan kuota ibadah haji Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024.
KPK sudah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang membuat Gus Yaqut panggilan akrab Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka pada awal bulan Januari ini.
“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (9/11/2026).
Penetapan tersangka Yaqut juga dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto. Ia membenarkan bahwa surat penetapan tersangka Yaqut telah diterbitkan.
“Benar,” kata Fitroh singkat melalui pesan pesan singkat kepada awak media.
Penetapan ini menjadi puncak dari rangkaian penyidikan panjang yang dilakukan KPK terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pembagian kuota haji tambahan.
Sebelumnya, KPK telah memberi sinyal kuat adanya keterlibatan pimpinan tertinggi di Kementerian Agama.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut aliran dana hasil praktik korupsi tersebut mengalir secara berjenjang.
“Kalau di kementerian, ujungnya ya menteri,” kata Asep beberapa waktu lalu.
Penyidik menduga, uang haram berasal dari kesepakatan bawah tangan antara oknum di Kementerian Agama dengan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro perjalanan wisata.
KPK juga menduga, uang itu berkaitan dengan pengelolaan kuota haji tambahan yang diperjualbelikan.KPK juga telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak aset hasil kejahatan melalui metode follow the money.
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com















Discussion about this post