Jakarta, Kabariku- Bupati Pati Sudewo resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati, Jawa Tengah.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kabupaten Pati, pada Senin (19/1/2026).
Selain Sudewo, KPK juga menjerat Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan; Sumarjiono selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken; dan Karjan selaku selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken sebagai tersangka.
“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan telah ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, maka perkara tindak pidana korupsi di Wilayah Kabupaten Pati, Jawa Tengah ini, diputuskan naik ke tahap penyidikan,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa malam (20/1/2026).
“Kemudian, setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang sebagai Tersangka,” imbuhnya.
Dalam operasi senyap itu, KPK telah mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp2,6 miliar, yang diamankan dari sejumlah kepala desa di bawah penguasaan Sudewo.
Para tersangka kini, ditahan untuk 20 hari pertama, sejak 20 Januari sampai dengan 8 Februari 2026.
“Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” tutur Asep.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c KUHP.
Dalam kesempatan ini, lembaga antirasuah mengimbau kepada para calon perangkat desa yang lain, agar kooperatif memberikan informasi terkait dugaan peristiwa pemerasan yang terjadi, yang dilakukan oleh para tersangka ini.
“Sehingga agar semakin membuat terang perkara, serta bisa mengungkap hingga tuntas jika ada modus tindak pidana korupsi serupa untuk pengisian jabatan-jabatan lain, maupun jika ada suatu peran dari pihak-pihak lainnya,” pungkasnya.
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

















Discussion about this post