Jakarta, Kabariku— Ainal Mardhiah lahir di Takengon, Kabupaten Aceh Tengah pada 4 Mei 1966 sebagai anak pertama dari tujuh bersaudara.
Sejak kecil, ia menaruh minat pada dunia pendidikan dan bercita-cita menjadi dosen seperti ayahnya. Namun, kesempatan itu sempat tertutup hanya karena ia perempuan.
Ainal mengaku pernah tidak lulus seleksi dosen meski nilai akademiknya tinggi, sementara banyak rekan laki-lakinya lolos.
Tak menyerah, ia kemudian bekerja sebagai penjaga perpustakaan di sebuah sekolah tinggi ekonomi. Di sana, ia mengelola peminjaman buku hingga denda keterlambatan, dan dari pengalaman itu mulai belajar menimbang dengan rasa keadilan.
Ainal dibesarkan dalam keluarga sederhana tanpa asisten rumah tangga. Sejak remaja ia sudah mandiri, mengurus pekerjaan rumah, hingga mencari penghasilan tambahan dengan mengajar kursus Bahasa Inggris.
Naluri mengajarnya terus berlanjut saat kuliah di Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (USK), bahkan ia mengajar mata pelajaran hukum di tingkat sekolah menengah kejuruan.
Ainal Lulus dari kampusnya pada 1989 dan menjadi mahasiswa teladan, Ainal sempat menjadi dosen di STIEI Banda Aceh hingga 1992. Pada tahun itu, ia mendaftar seleksi calon hakim setelah didorong ibunya. Meski awalnya hanya “mencoba” dari tiga pendaftaran yang ia lakukan sebagai calon hakim, Departemen Luar Negeri, dan panitera pengadilan agama hasil pertama yang keluar adalah kelulusan sebagai calon hakim.
Sejak itu Ainal fokus pada dunia peradilan. Ia membatasi pergaulan untuk menjaga independensi dan siap disebut sombong karena menolak berbagai undangan. Kariernya berpindah-pindah dari satu Pengadilan Negeri (PN) ke lainnya, antara lain di PN Meulaboh, Pariaman, Bukittinggi, Banda Aceh, Jantho, hingga PN Lhokseumawe.
Ia menempuh hampir seluruh jenjang di tingkat pertama sebelum diangkat sebagai Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh pada 2 Februari 2022.
Pengalaman bertugas membuatnya berhadapan dengan berbagai karakter masyarakat, termasuk situasi konflik bersenjata di Aceh. Ia pernah diupayakan untuk dipengaruhi pihak yang dikenalnya, namun tetap berpegang pada prinsip bahwa semua pihak sama di hadapan hukum.
Pada 2012, kiprahnya meluas ke ranah kebijakan nasional. Ia terlibat dalam penyusunan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dan menghadiri rapat DPR untuk pembahasan UU Nomor 11 Tahun 2012, dengan membawa perspektif keadilan restoratif untuk anak.
Sebagai pimpinan pengadilan, Ainal menerapkan pola manajemen yang ia sebut “manajemen keibuan”. Ia lebih banyak turun langsung ke berbagai ruangan dan membangun pendekatan personal tanpa kehilangan wibawa. Baginya, kedekatan justru memudahkan pemberian arahan.
“Saat menjadi pimpinan di pengadilan, saya itu jarang sekali duduk di bangku saya. Misalnya hari ini di ruang A, besok di ruang B, begitu terus,” jelas Ainal.
Saat pandemi Covid-19, pengadilan yang ia pimpin mendapat penghargaan dari Ketua Mahkamah Agung. Meski tak hadir untuk menerimanya, ia sempat bergurau bahwa kelak akan bertemu setiap hari dengan pimpinan MA.
Beberapa tahun kemudian, ucapan itu terwujud saat ia dilantik sebagai hakim agung pada 5 Januari 2024. Perjalanannya menuju kursi hakim agung tidak lepas dari komentar meremehkan, namun baginya hasil akhir adalah urusan takdir. Ia menempuh prosesnya dengan usaha dan doa, hingga lolos pada pendaftaran perdananya.
Kini, di tengah tugasnya di Mahkamah Agung, Ainal tetap mengajar di berbagai forum dan diklat calon hakim melanjutkan mimpi masa kecilnya menjadi pendidik, namun melalui ruang kelas yang lebih luas dari yang pernah ia bayangkan.
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

















Discussion about this post