• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Maret 25, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kabar Terkini

SIAGA 98: Komisi Reformasi Polri Rekomendasi PP untuk Jabatan Sipil, Terlalu Dini

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
24 Desember 2025
di Kabar Terkini
A A
0
Komisi Percepatan Reformasi Polri usai Rapat Koordinasi Tingkat Menteri dan Kepala Lembaga Republik Indonesia di Jakarta, Sabtu (20/12)

Komisi Percepatan Reformasi Polri usai Rapat Koordinasi Tingkat Menteri dan Kepala Lembaga Republik Indonesia di Jakarta, Sabtu (20/12)

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Komisi Percepatan Reformasi Polri telah menyerahkan perumusan Peraturan Pemerintah (PP) yang akan mengatur secara jelas dan komprehensif jabatan sipil yang dapat diisi oleh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Kebijakan tersebut disiapkan untuk memberikan kepastian hukum atas penempatan anggota Polri di Kementerian dan lembaga negara.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Demikian disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra usai Rapat Koordinasi Tingkat Menteri dan Kepala Lembaga Republik Indonesia yang dihadiri Komisi Percepatan Reformasi Polri di Jakarta, Sabtu (20/12/2025).

RelatedPosts

Taman Yu Yuan (Yu Yuan Garden) dan Polisi Shanghai

WFH Seminggu Sekali Mulai Diberlakukan Usai Lebaran 2026

Momentum Idulfitri 1447 H, Presiden Prabowo: Pererat Silaturahmi dan Jaga Persatuan Bangsa

Yusril mengatakan, pembentukan PP dinilai penting karena memiliki cakupan lintas sektor dan dapat mengikat seluruh kementerian, lembaga, serta badan negara.

Dengan demikian, regulasi ini diharapkan mampu mengakhiri perbedaan tafsir terkait jabatan sipil bagi anggota Polri.

“Dengan persetujuan Presiden Prabowo, akan dirumuskan satu peraturan pemerintah yang dapat melingkupi seluruh instansi, kementerian, dan lembaga,” ujar Yusril.

Menurutnya, peraturan pemerintah tersebut akan menjadi tindak lanjut Undang-Undang (UU) Polri, UU Aparatur Sipil Negara (ASN), dan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 terkait jabatan anggota Polri.

Meski demikian, rencana tersebut menuai tanggapan dari Koordinator SIAGA 98, Hasanuddin.

Ia menilai Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian terlalu dini menyimpulkan persoalan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 dengan langsung merekomendasikan pembentukan PP kepada Presiden.

“Seharusnya persoalan Perpol ini menjadi satu kesatuan rekomendasi hasil kerja komisi, bukan dibuat parsial,” kata Hasanuddin, Selasa (23/12/2025).

Hasanuddin menegaskan, komisi dibentuk untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap institusi Polri dan menyerap aspirasi publik guna mendorong reformasi kepolisian yang komprehensif.

Baca Juga  Bantu UMKM Naik Kelas, Pendaftaran Pahlawan Digital UMKM Resmi Dibuka. Berikut Syarat dan Ketentuannya

Karena itu, pembahasan Perpol 10/2025 seharusnya dilakukan setelah seluruh tugas komisi diselesaikan.

Ia juga meminta agar penerapan Perpol tersebut ditunda hingga rekomendasi resmi komisi diserahkan kepada Presiden.

Menurutnya, beban reformasi Polri semestinya tidak kembali dibebankan kepada Kepala Negara.

“SIAGA 98 berharap regulasi yang disusun nantinya memberikan batasan tegas terhadap peran Polri di kementerian, lembaga, dan badan negara,” ucapnya.

Hasanuddin menekankan, peran tersebut harus tetap berada dalam koridor penegakan hukum.

“Status ASN Polri adalah aparatur sipil negara penegak hukum. Itu yang harus menjadi garis tegas dalam setiap kebijakan,” pungkasnya.***

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Kapolri Jenderal Listyo Sigit PrabowoKomisi Percepatan Reformasi PolriMenko Kumham Imipas Yusril Ihza MahendraPerpol 10/2025Polisi aktif di jabatan sipil
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Kasus Hakim Kena OTT, KY Merasa Ikut Pesakitan

Post Selanjutnya

IPW Kecam Pembubaran Bedah Buku “Reset Indonesia”, Dinilai Langgar HAM dan Cederai Demokrasi

RelatedPosts

Taman Yu Yuan (Yu Yuan Garden) dan Polisi Shanghai

23 Maret 2026
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto/ekon

WFH Seminggu Sekali Mulai Diberlakukan Usai Lebaran 2026

23 Maret 2026

Momentum Idulfitri 1447 H, Presiden Prabowo: Pererat Silaturahmi dan Jaga Persatuan Bangsa

21 Maret 2026
Lapas Pemuda Tangerang berikan remisi Nyepi 2026 kepada 6 narapidana Hindu.(Istimewa)

Jelang Nyepi 2026, 6 WBP Hindu di Lapas Pemuda Tangerang Dapat Remisi Khusus

20 Maret 2026

Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriah Jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026

19 Maret 2026

Momen Prabowo-Megawati Bertemu di Istana Merdeka Jelang Idulfitri 1447 H

19 Maret 2026
Post Selanjutnya

IPW Kecam Pembubaran Bedah Buku “Reset Indonesia", Dinilai Langgar HAM dan Cederai Demokrasi

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat memberikan keterangan kepada awak media. (Foto: Ainul Ghurri/kabariku.com)

Geledah Rumah dan Kantor Kajari HSU, KPK Sita Dokumen Hingga Mobil

Discussion about this post

KabarTerbaru

Seskab Teddy Ungkap Presiden Prabowo Telepon Presiden Palestina: Momen Idulfitri Pererat Solidaritas

25 Maret 2026

Presiden Prabowo Terkesan Latar “Criminal Mind” Bossman, Sebut Relevan bagi KPK

25 Maret 2026

Pengidap Thalasemia Sulit Cari Darah, Yuda Puja Turnawan Gelar Donor di DPRD Garut, Stok Menipis Pasca Lebaran

23 Maret 2026

Taman Yu Yuan (Yu Yuan Garden) dan Polisi Shanghai

23 Maret 2026

Presiden Prabowo Tegaskan Arah Kebijakan: MBG untuk Investasi SDM Indonesia

23 Maret 2026
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto/ekon

WFH Seminggu Sekali Mulai Diberlakukan Usai Lebaran 2026

23 Maret 2026
One Way Situasional Mampu Lancarkan Arus Mudik di Garut

Kapolres Garut Pimpin Rekayasa Lalu Lintas, One Way Efektif Urai Kepadatan Pemudik

23 Maret 2026

Momentum Idulfitri 1447 H, Presiden Prabowo: Pererat Silaturahmi dan Jaga Persatuan Bangsa

21 Maret 2026

Satlantas Polres Garut Terapkan One Way di Sejumlah Titik, Arus Bandung-Tasikmalaya Lancar

21 Maret 2026

Seskab Teddy Ungkap Presiden Prabowo Telepon Presiden Palestina: Momen Idulfitri Pererat Solidaritas

25 Maret 2026

Kabar Terpopuler

  • Petugas mengevakuasi korban meninggal dalam bencana longsor di Bungbulang Garut (Dok. BPBD Garut)

    Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Taman Yu Yuan (Yu Yuan Garden) dan Polisi Shanghai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perjalanan Karier Brigjen TNI Dwi Sasongko, Penerima Adhi Makayasa1998 Butuh 16 Tahun Raih Pangkat Letkol

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jelang Lebaran, Musibah Kebakaran di Garut, Yuda Puja Turnawan Serahkan Bantuan untuk Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Momen Prabowo-Megawati Bertemu di Istana Merdeka Jelang Idulfitri 1447 H

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ditutup Sepihak, Pengelola Balong Cafe Gugat Pemilik Lahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com