• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Maret 21, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

KPK Tetapkan Kajari dan Dua Kasi Hulu Sungai Utara Tersangka Pemerasan, Satu Buron

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
21 Desember 2025
di Dwi Warna
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga pejabat Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan.

Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Kamis, 18 Desember 2025.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

RelatedPosts

Pesan Nyepi KPK: Korupsi Berawal Dari Gagal Menahan Diri

Waspada Penipuan Catut Deputi KPK via WhatsApp, Masyarakat Diminta Tak Merespons

KPK Ingatkan ASN Soal Modus THR: Minta Hadiah Lebaran Bisa Berujung Pidana

Ketiga tersangka tersebut yakni Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara periode Agustus 2025 hingga sekarang, Albertinus Parlinggoman Napitupulu, Kepala Seksi Intelijen Asis Budianto, serta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Tri Taruna Fariadi.

“Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan dua alat bukti,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Sabtu (20/12/2025).

Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Dalam Pencarian

KPK telah menahan Albertinus dan Asis untuk kepentingan penyidikan. Sementara itu, Tri Taruna Fariadi hingga kini belum memenuhi panggilan penyidik dan masih dalam pencarian.

“Kami berharap yang bersangkutan segera menyerahkan diri untuk mengikuti proses hukum selanjutnya,” kata Asep.

Dalam konstruksi perkara, Albertinus diduga melakukan praktik pemerasan dengan total penerimaan mencapai Rp804 juta, baik secara langsung maupun melalui perantara Asis dan Tri.

Uang tersebut diduga berasal dari sejumlah perangkat daerah di Kabupaten Hulu Sungai Utara, di antaranya Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, serta Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).

“Permintaan uang disertai ancaman, dengan modus agar laporan pengaduan masyarakat yang masuk ke Kejaksaan tidak ditindaklanjuti,” jelas Asep.

Pemerasan dan Penyalahgunaan Anggaran

Selain pemerasan, Albertinus juga diduga melakukan penyalahgunaan anggaran internal Kejaksaan melalui bendahara.

Baca Juga  IPW Minta 2 Pengacara Lukas Enembe Datang dan Memberikan Keterangan pada KPK. Ini Penjelasan Lengkapnya

Dana tersebut digunakan untuk kepentingan operasional pribadi dan berasal dari pengajuan pencairan tambahan uang persediaan sebesar Rp257 juta tanpa dilengkapi surat perintah perjalanan dinas (SPPD), serta potongan anggaran dari unit kerja atau seksi.

Dalam perannya, Asis Budianto diduga menjadi perantara aliran dana untuk Albertinus dan disebut menerima uang sebesar Rp63,2 juta.

Sementara Tri Taruna Fariadi diduga menerima aliran dana paling besar, yakni Rp1,07 miliar, yang diterima secara bertahap sejak 2022 hingga 2024.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e dan huruf f Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto Pasal 64 KUHP.

Dari kegiatan OTT tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp318 juta yang disita dari kediaman Albertinus Parlinggoman Napitupulu.

“KPK melakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 19 Desember 2025 sampai dengan 8 Januari 2026,” tambah Asep.

Dalam kesempatan yang sama, KPK menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Kalimantan Selatan, Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan, Angkasa Pura Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin, serta seluruh pihak yang mendukung pengungkapan perkara ini.

“Melalui penindakan ini, KPK berharap dapat memberikan efek jera agar modus korupsi tidak kembali terulang, sekaligus menegaskan bahwa negara tidak toleran terhadap praktik korupsi,” pungkas Asep.***

Baca juga :

OTT di Kalsel, KPK Amankan Enam Orang Termasuk Kajari dan Kasi Intel HSU

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #MerahPutihTegakBerdiriKejari Hulu Sungai UtaraKomisi Pemberantasan KorupsiOTT Kalimantan SelatanPemerasan proses penegakan hukum
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

OTT KPK: Bupati Bekasi dan Ayahnya jadi Tersangka Suap Ijon Proyek Rp9,5 Miliar

Post Selanjutnya

Tali Kasih Natal Berlanjut, 98 Resolution Network Apresiasi Pemerintah Tangani Bencana Sumatera

RelatedPosts

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Pesan Nyepi KPK: Korupsi Berawal Dari Gagal Menahan Diri

19 Maret 2026

Waspada Penipuan Catut Deputi KPK via WhatsApp, Masyarakat Diminta Tak Merespons

18 Maret 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan awak media di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Ingatkan ASN Soal Modus THR: Minta Hadiah Lebaran Bisa Berujung Pidana

17 Maret 2026
Gus Alex resmi mengenakan rompi tahanan KPK dengan tangan diborgol. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Gus Alex Resmi Ditahan KPK Dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

17 Maret 2026
dok KPK

Jaga Marwah Pelayanan: KPK Larang Pejabat Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran 2026

17 Maret 2026
dok KPK

KPK Sita Uang SGD78 Ribu dan Mobil Terkait Kasus Suap Impor di Bea Cukai

16 Maret 2026
Post Selanjutnya

Tali Kasih Natal Berlanjut, 98 Resolution Network Apresiasi Pemerintah Tangani Bencana Sumatera

COO Danantara sekaligus Kepala BP BUMN, Dony Oskaria (kedua dari kanan) didampingi Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo (kanan) menyapa dan memberikan semangat kepada relawan PLN yang turun membantu membantu masyarakat terdampak bencana setelah Apel Pelepasan Relawan BUMN Peduli pada Jumat (19/12) di Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara

Danantara Lepas 1.066 Relawan BUMN Peduli di Kualanamu, Salurkan Bantuan Pemulihan Pascabencana

Discussion about this post

KabarTerbaru

Momentum Idulfitri 1447 H, Presiden Prabowo: Pererat Silaturahmi dan Jaga Persatuan Bangsa

21 Maret 2026

Satlantas Polres Garut Terapkan One Way di Sejumlah Titik, Arus Bandung-Tasikmalaya Lancar

21 Maret 2026

Jelang Lebaran, Musibah Kebakaran di Garut, Yuda Puja Turnawan Serahkan Bantuan untuk Korban

20 Maret 2026

Prabowo Menjawab: Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Tindakan Terorisme, Negara Janji Usut Tuntas

20 Maret 2026

Meninggalnya Seorang Lelaki Sholeh

20 Maret 2026
Lapas Pemuda Tangerang berikan remisi Nyepi 2026 kepada 6 narapidana Hindu.(Istimewa)

Jelang Nyepi 2026, 6 WBP Hindu di Lapas Pemuda Tangerang Dapat Remisi Khusus

20 Maret 2026

Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriah Jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026

19 Maret 2026

Momen Prabowo-Megawati Bertemu di Istana Merdeka Jelang Idulfitri 1447 H

19 Maret 2026
Foto : Istimewa

Forum Sipil: Meski Libatkan Oknum TNI, Kasus Air Keras Aktivis KontraS Harus Diproses di Hukum Sipil

19 Maret 2026

Momentum Idulfitri 1447 H, Presiden Prabowo: Pererat Silaturahmi dan Jaga Persatuan Bangsa

21 Maret 2026

Kabar Terpopuler

  • Petugas mengevakuasi korban meninggal dalam bencana longsor di Bungbulang Garut (Dok. BPBD Garut)

    Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perjalanan Karier Brigjen TNI Dwi Sasongko, Penerima Adhi Makayasa1998 Butuh 16 Tahun Raih Pangkat Letkol

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ditutup Sepihak, Pengelola Balong Cafe Gugat Pemilik Lahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jelang Lebaran, Musibah Kebakaran di Garut, Yuda Puja Turnawan Serahkan Bantuan untuk Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sukma Hidayat Kecam Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Singgung Kasus Novel Baswedan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com