Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Kementerian Agama menggenjot mutu pengelolaan arsip di Kantor Urusan Agama (KUA). Langkah ini dilakukan untuk memastikan dokumen penting, terutama arsip nikah, tersusun rapi, tersimpan aman, dan mudah diakses sebagai bagian dari identitas serta sejarah bangsa.
Dirjen Bimas Islam, Abu Rokhmad, mengungkapkan, pengelolaan arsip memiliki kedudukan penting dalam menjaga jejak perjalanan masyarakat dan negara.
“Kesadaran tentang arsip itu sama seperti kesadaran tentang sejarah. Mengurus arsip berarti ikut memelihara perjalanan bangsa,” ujarnya dalam kegiatan Penataan Mutu Tata Kelola Arsip KUA di Jakarta.
Abu menyampaikan bahwa arsip bukan sekadar tumpukan dokumen administratif. Ia mencontohkan, satu lembar catatan nikah dapat menjadi dasar penelusuran silsilah keluarga, identitas kewarganegaraan, hingga akses terhadap pelayanan publik.
“Catatan buku nikah itu vital. Dari arsip itulah lahir generasi baru yang bisa memiliki Kartu Keluarga, sekolah, bahkan mengurus berbagai dokumen hukum lainnya. Kalau arsip itu hilang, maka sejarah keluarga juga ikut hilang,” jelasnya.
Sebagai langkah konkret, Kementerian Agama menerapkan strategi pembinaan berjenjang mulai dari tingkat pusat hingga daerah. Program ini meliputi penguatan kapasitas arsiparis di tingkat Kanwil Kemenag provinsi, yang kemudian diteruskan ke Kemenag kabupaten/kota. Selain itu, dilakukan pula studi lapangan ke sejumlah KUA di Jakarta sebagai contoh praktik terbaik dalam tata kelola arsip modern. Melalui skema ini, diharapkan seluruh jajaran KUA memiliki standar yang sama dalam pengelolaan arsip, baik manual maupun digital.
Ia juga mengungkapkan, gerakan sadar tertib arsip harus menjadi komitmen seluruh jajaran KUA. Menurutnya, pengelolaan arsip merupakan bagian penting dari tata kelola lembaga keagamaan yang modern, akuntabel, dan transparan.
Abu menambahkan, kegiatan Penataan Mutu Tata Kelola Arsip KUA merupakan langkah strategis dalam melindungi arsip vital terkait peristiwa hukum keagamaan, seperti pernikahan, wakaf, dan pencatatan keagamaan lainnya. Para pegawai KUA dalam kegiatan ini dibekali pemahaman tentang sistem dokumentasi dan manajemen penyimpanan, termasuk digitalisasi.
“Sekarang semua bicara digitalisasi. Maka pengelolaan arsip juga harus menyesuaikan dengan zaman. Namun, meskipun digitalisasi penting, arsip manual tetap memiliki nilai autentik yang harus dijaga,” pungkas Abu.***
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com




















Discussion about this post