Jakarta, Kabariku – Ribuan pengemudi ojek online (ojol), kurir barang, dan pengemudi transportasi daring dari berbagai daerah dijadwalkan menggelar aksi besar di kawasan Istana Negara pada 20 November 2025. Aksi tersebut digerakkan Forum Diskusi Transportasi Online Indonesia (FDTOI) sebagai bentuk tekanan terhadap pemerintah yang dinilai lamban menerbitkan regulasi komprehensif bagi ekosistem transportasi online.
Dalam pernyataannya, FDTOI menegaskan perlunya Undang-Undang Transportasi Online, pengaturan tarif layanan antar makanan dan barang, serta ketentuan mengenai tarif bersih bagi kendaraan roda empat berbasis aplikasi.
Tarif Ojol Dianggap Tidak Lagi Relevan
FDTOI menilai tarif ojek online belum mengalami pembaruan sejak diberlakukannya Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667/2022. Dengan kenaikan UMR nasional mencapai 16,7 persen dalam tiga tahun terakhir, forum tersebut meminta penyesuaian tarif sekitar 10 persen demi menjaga kelayakan pendapatan dan keselamatan berkendara.
Kajian internal forum menunjukkan tarif batas bawah seharusnya naik dari Rp2.550 menjadi sekitar Rp2.900 per kilometer.
“Tarif yang memadai menjadi syarat bagi pengemudi untuk menjaga kondisi kendaraan tetap aman,” demikian penjelasan FDTOI.
Layanan Antar Makanan dan Barang Belum Memiliki Payung Hukum
FDTOI juga menyoroti belum adanya regulasi khusus untuk layanan antar makanan dan barang berbasis sepeda motor. Banyak mitra pengemudi mengeluhkan tarif yang dinilai terlalu rendah, mulai Rp5.000 per order hingga Rp1.500 per kilometer.
Dalam sejumlah laporan, pengemudi harus menempuh perjalanan lebih dari 20 kilometer dengan pendapatan sekitar Rp22.000. Ketimpangan tersebut, menurut FDTOI, menunjukkan mendesaknya kehadiran aturan yang lebih jelas dan berpihak pada keselamatan serta keberlanjutan penghasilan mitra.
Dorongan Kepastian Tarif Bersih untuk Roda Empat
Untuk angkutan sewa khusus roda empat, FDTOI meminta pemerintah menetapkan aturan terkait besaran potongan aplikasi. Hingga kini belum ada ketentuan teknis yang mengatur persentase potongan tersebut, sehingga pendapatan pengemudi R4 dianggap tidak stabil dan sulit diprediksi.
FDTOI menilai ketidakjelasan tersebut berpotensi menekan pendapatan mitra secara berkelanjutan.
Advokasi Berjalan, Regulasi Belum Terbit
FDTOI telah menyerahkan kajian dan aspirasi kepada Kementerian Perhubungan sejak Mei 2025. Dirjen Perhubungan Darat sebelumnya menyampaikan rencana kenaikan tarif 8–15 persen, tetapi hingga kini regulasi tersebut belum direalisasikan.
Menurut FDTOI, sekitar 70 persen order pengemudi berasal dari layanan antar makanan dan barang, sehingga keterlambatan regulasi semakin meningkatkan risiko keselamatan kerja.
“Semakin lama regulasi tertunda, semakin besar risiko keselamatan kerja yang ditanggung mitra driver,” ujar FDTOI dalam keterangan resmi, Senin (17/11)
Ribuan Pengemudi Mulai Bergerak Menuju Jakarta
FDTOI menyebut ribuan pengemudi dari berbagai daerah mulai Lampung, Medan, Jawa Timur, hingga sejumlah kota besar lainnya telah memulai konsolidasi menuju Jakarta untuk mengikuti aksi nasional pada 20 November 2025.
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
















Discussion about this post