• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Desember 31, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News Nasional

Sidang KKEP Polri: AIPDA MR Disanksi atas Kelalaian Penanganan Massa Aksi di Jakarta

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
1 Oktober 2025
di Nasional, News
A A
0
Kabagpenum Ropenmas Divhumas Polri, Kombes Pol Erdi A. Chaniago

Kabagpenum Ropenmas Divhumas Polri, Kombes Pol Erdi A. Chaniago (dok Polri)

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri menegaskan komitmennya dalam menegakkan kode etik profesi dengan menjatuhkan sanksi terhadap AIPDA MR, personel Polri yang terbukti lalai dalam penanganan aksi unjuk rasa di Jakarta pada 28 Agustus 2025.

Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) digelar pada Senin (29/9/2025) pukul 09.30-16.00 WIB di Ruang Sidang Divpropam, Gedung TNCC Lantai 1, Mabes Polri.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Sidang dipimpin oleh Brigjen Pol Agus Wijayanto, S.H., S.I.K., M.H., selaku Ketua Komisi, bersama empat anggota dari Divpropam dan Korbrimob Polri.

RelatedPosts

Anggaran Raksasa Pemulihan Sumatera: Tito Karnavian Sebut Capai Rp 59,25 Triliun

KPK Kembali Periksa Eks Sekretaris Mahkamah Agung Soal Dugaan Kasus TPPU

MA Siapkan PERMA Perkuat Pengadaan Hakim Pengadilan Tingkat Pertama

Empat orang saksi juga dihadirkan untuk memberikan keterangan terkait peristiwa tersebut.

Dalam sidang, AIPDA MR, yang merupakan penumpang kendaraan taktis (rantis) saat kejadian, dinyatakan lalai karena tidak mengingatkan Komandan Kompi (Danyongas) Kompol Kosmas K. Gae dan pengemudi Bripka Rohmad mengenai prosedur penanganan massa aksi.

Kelalaian ini berdampak pada jatuhnya korban jiwa, Affan Kurniawan. AIPDA MR dinilai melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf c Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Dua Bentuk Sanksi Dijatuhkan

Sanksi Etika:

Perilaku AIPDA MR dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dan Wajib menyampaikan permintaan maaf secara lisan di hadapan sidang dan tertulis kepada pimpinan Polri.

Sanksi Administratif:

Penempatan dalam tempat khusus selama 20 hari di ruang Patsus Biroprovos Divpropam Polri dan Korbrimob Polri, yang telah dijalani sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025.

Baca Juga  Polsek Pakenjeng Evakuasi Korban Tenggelam di Sungai Cikandang

Kabagpenum Ropenmas Divhumas Polri, Kombes Pol Erdi A. Chaniago, menekankan bahwa putusan ini menunjukkan konsistensi Polri dalam menegakkan etika profesi secara tegas dan akuntabel.

“Proses sidang KKEP ini menjadi bukti komitmen Polri menegakkan kode etik profesi secara objektif dan transparan, termasuk terhadap kelalaian anggota yang berdampak serius,” ujar Kombes Pol Erdi.

Kabagpenum menambahkan, setiap personel Polri memiliki tanggung jawab kolektif dalam setiap tugas, khususnya dalam situasi yang melibatkan masyarakat.

AIPDA MR telah menerima putusan dan berkomitmen memperbaiki sikap serta menjunjung tinggi nilai-nilai profesi Polri.

Sementara itu, sidang KKEP terhadap personel lain, Briptu DS, tengah berlangsung pada Selasa (30/9/2025). Hasil sidang akan diinformasikan setelah proses selesai.***

Baca juga :

Kompol Cosmas Dipecat Tidak Hormat, KKEP Nyatakan Pelindasan Ojol Affan Perbuatan Tercela
Aksi “Revolusi Rakyat Indonesia” di DPR Berakhir Ricuh, Ini Tanggapan DPR dan Desakan SIAGA 98

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Affan KurniawanDivpropam PolriKepolisian Republik IndonesiaOjol Korban BarracudaSidang Komisi Kode Etik Profesi
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

147 Warga Dirawat, Pemkab Garut Tetapkan Keracunan Massal sebagai Kejadian Luar Biasa

Post Selanjutnya

Sekolah Rakyat Cetak Siswa Menjadi Agen Perubahan untuk Memutus Rantai Kemiskinan

RelatedPosts

Mendagri Tito Karnavian memproyeksikan kebutuhan anggaran pemulihan pascabencana di wilayah Sumatera mencapai Rp 59,25 triliun

Anggaran Raksasa Pemulihan Sumatera: Tito Karnavian Sebut Capai Rp 59,25 Triliun

30 Desember 2025
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan saat diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

KPK Kembali Periksa Eks Sekretaris Mahkamah Agung Soal Dugaan Kasus TPPU

30 Desember 2025
Gedung Mahkamah Agung RI, (Foto: mahkamah agung.go.id)

MA Siapkan PERMA Perkuat Pengadaan Hakim Pengadilan Tingkat Pertama

30 Desember 2025
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyampaikan rilis akhir tahun 2025 yang digelar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (30/12/2025).

Rilis Akhir Tahun Polri 2025, Kapolri Doakan Korban Bencana dan Kenang 915 Personel

30 Desember 2025
Anggota DPR RI Khilmi. (Foto: Istimewa)

Anggota DPR RI Khilmi Dorong Pelaku Usaha UMKM Kuasai Teknologi Digital

30 Desember 2025
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyebut buron kasus tata kelola minyak, Muhammad Riza Chalid,

Jejak Riza Chalid Ditelusuri Lintas Negara, Agus Andrianto Sebut Dugaan Persembunyian di Malaysia

29 Desember 2025
Post Selanjutnya

Sekolah Rakyat Cetak Siswa Menjadi Agen Perubahan untuk Memutus Rantai Kemiskinan

Menteri Maman Tekankan Pentingnya Peran Pengusaha UMKM, Ajak HMI Berdayakan Ekonomi

Discussion about this post

KabarTerbaru

Kejari Garut Rilis Laporan Kinerja Akhir Tahun 2025, Tunjukkan Capaian Signifikan di Berbagai Bidang

31 Desember 2025

Transformasi Pertamina: Tiga Subholding Dilebur, Direksi Baru Disiapkan

31 Desember 2025

Kejari Garut Paparkan Laporan Kinerja Akhir 2025, Serapan Anggaran Lampaui Target

31 Desember 2025
Kepala Bareskrim (Kabareskrim) Polri Komjen Pol. Syahardiantono berbicara dalam acara Rilis Akhir Tahun 2025 di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/12/2025) (Foto: Divhumas Polri)

Pengamanan Nataru, Densus 88 Amankan Tujuh Terduga Teroris Jaringan NII dan Ansharuh Daulah

31 Desember 2025
Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari saat konferensi pers di Jakarta. (Foto: Tangkapan layar YouTube BNPB)

Pemulihan Akses Jalan dan Jembatan Pascabencana Aceh Tunjukkan Kemajuan Pesat

31 Desember 2025
PDIP menilai wacana Pilkada lewat DPRD berpotensi memicu kemarahan publik. Andreas Hugo Pareira menegaskan hak pilih

PDIP Ingatkan Potensi Kemarahan Publik Jika Pilkada Dikembalikan ke DPRD

30 Desember 2025
Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra, Sugiono

Gerindra Dukung Pemilukada Dipilih DPRD, Sugiono: Efisien Tanpa Hilangkan Esensi Demokrasi

30 Desember 2025
Mendagri Tito Karnavian memproyeksikan kebutuhan anggaran pemulihan pascabencana di wilayah Sumatera mencapai Rp 59,25 triliun

Anggaran Raksasa Pemulihan Sumatera: Tito Karnavian Sebut Capai Rp 59,25 Triliun

30 Desember 2025
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan saat diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

KPK Kembali Periksa Eks Sekretaris Mahkamah Agung Soal Dugaan Kasus TPPU

30 Desember 2025

Kabar Terpopuler

  • Menteri Luar Negeri Sugiono

    Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar Lengkap 6 Tokoh yang Dilantik sebagai Staf Khusus Menhan, Termasuk Deddy Corbuzier, Simak Latar Belakangnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengamat: Negara Masih Berwatak State Crime, Pemberantasan Korupsi Cenderung Simbolik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MA Siapkan PERMA Perkuat Pengadaan Hakim Pengadilan Tingkat Pertama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Umumkan Hasil Akhir Seleksi, Berikut Tiga Calon JPT Pratama di Enam Jabatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Raport 2025, Sandri Rumanama Nilai Kinerja Polri di Bawah Jenderal Listyo Sigit Capai Hasil Positif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com