Jakarta, Kabariku – Simpul Aktivis Angkatan 1998 (SIAGA 98), Hasanuddin, menegaskan pentingnya menjaga atribut dan identitas Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di tengah proses reformasi kelembagaan yang melahirkan Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) dan Badan Pengelola Investasi Danantara (BPI Danantara).
Hasanuddin, Koordinator SIAGA 98 mengatakan, reformasi tersebut merupakan langkah penting untuk memperkuat tata kelola dan profesionalisme pengelolaan aset negara.
Namun ia mengingatkan, perubahan struktur dan pembagian fungsi antara regulator dan operator tidak boleh mengaburkan identitas BUMN sebagai milik negara.
“Atribut dan identitas seluruh entitas bisnis milik negara wajib tetap menggunakan nama dan simbol BUMN, bukan BPI Danantara. Ini menyangkut kedaulatan ekonomi nasional dan kepercayaan publik,” tegas Hasanuddin di Jakarta, Kamis (9/10/2025).
Pembagian Fungsi Regulator dan Operator
Dalam struktur baru, dijelaskan Hasanuddin, BP BUMN berperan sebagai regulator yang mengatur arah kebijakan, melakukan pengawasan, serta memastikan setiap langkah BUMN berjalan sesuai kepentingan nasional dan mandat konstitusional.
Sementara BPI Danantara bertugas sebagai operator atau pengelola investasi, dengan mandat mengoptimalkan nilai ekonomi, efisiensi, serta daya saing BUMN di tingkat global.
“Pembagian fungsi tersebut tidak mengubah status kepemilikan. Seluruh entitas bisnis itu tetap milik negara, bukan milik lembaga pengelola investasi,” terangnya.
Negara tetap memegang saham Seri A Dwiwarna (golden share) sebagai simbol kedaulatan dan kendali strategis terhadap BUMN.
Identitas BUMN Tak Boleh Hilang
Hasanuddin mengingatkan, perubahan tata kelola jangan sampai menimbulkan persepsi bahwa BUMN telah dilepaskan dari kendali negara.
Karena itu, seluruh atribut kelembagaan, seperti logo, papan nama, seragam, dokumen korporasi, hingga komunikasi publik, harus tetap mencantumkan nama dan simbol “BUMN”.
“Danantara hanyalah pengelola yang diberi mandat, bukan pemilik aset negara. Jadi tidak ada alasan mengganti identitas BUMN dengan nama lain,” ujarnya.
Menurutnya, menjaga atribut dan identitas BUMN berarti menjaga kedaulatan ekonomi nasional, serta memastikan publik tetap memiliki kepercayaan terhadap pengelolaan aset negara.
Simbol Kedaulatan dan Keberpihakan pada Rakyat
Hasanuddin menekankan, nama dan lambang BUMN bukan sekadar identitas korporasi, tetapi mengandung nilai historis, ideologis, dan konstitusional yang menegaskan keberpihakan negara kepada kepentingan rakyat.
“Nama BUMN adalah simbol ekonomi nasional dan alat kedaulatan negara. Jangan sampai hilang hanya karena alasan restrukturisasi kelembagaan,” tegasnya lagi.
Menutup, Hasanuddin menyerukan agar BP BUMN dan BPI Danantara memastikan seluruh proses transformasi kelembagaan dilakukan dengan hati-hati dan transparan, tanpa menghapus jati diri BUMN.
“Transformasi harus berjalan tapi identitas BUMN harus tetap utuh – sebagai simbol ekonomi nasional dan penggerak kemakmuran rakyat,” tandasnya.***
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post