BOGOR, Kabariku – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, menyatakan kesiapannya memperjuangkan dua desa di Kabupaten Bogor yang terancam dilelang karena menjadi agunan utang pada tahun 1980-an. Kedua desa tersebut adalah Desa Sukaharja dan Desa Sukamulya.
“Saya sudah minta kepada negara, terutama ke pihak Kejaksaan. Saya juga akan diskusi dengan Pak Jaksa Agung. Kita minta ini dikeluarkan dari aset yang digadaikan sehingga menjadi milik desa, kembali menjadi milik rakyat,” kata Yandri saat meninjau plang penyitaan aset di Desa Sukaharja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (2/10/2025).
Menurutnya, pengembalian hak atas tanah desa akan memberi manfaat besar bagi masyarakat, baik dari sisi kepastian hukum maupun peningkatan produktivitas. “Masyarakat bisa punya kepastian hukum. Oleh karena itu, saya datang ke sini,” ujarnya.
Total luas aset yang disita mencapai sekitar 800 hektare, terdiri atas 337 hektare di Desa Sukaharja dan 451 hektare di Desa Sukamulya. Kondisi ini dinilai menghambat aktivitas ekonomi warga, termasuk di bidang pertanian yang seharusnya dapat mendukung ketahanan pangan.
Yandri juga menyinggung dugaan adanya kesepakatan yang tidak semestinya saat tanah desa diagunkan, serta lemahnya verifikasi dari pihak bank pada masa itu. Oleh karena itu, ia menegaskan perlunya regulasi baru yang dapat melindungi hak kepemilikan desa.
“Harus ada payung hukum, harus ada produk hukum terbaru. Jadi, tidak boleh ada ego sektoral antara Kementerian Kehutanan, ESDM, Kemendagri, Kementerian Transmigrasi, ATR/BPN, dan sebagainya,” tegasnya.
Selain status aset jaminan, sebagian wilayah Desa Sukaharja dan Sukamulya juga berada di dalam kawasan hutan. Hal ini menambah kompleksitas permasalahan yang, menurut Yandri, harus segera diselesaikan dengan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait.***
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post