Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) memperkuat tata kelola penempatan dengan menyerap aspirasi ratusan lembaga pelatihan bahasa Korea, Kamis (2/10/2025).
Staf Khusus Menteri P2MI bidang Optimalisasi dan Pelindungan Ekonomi, Bintang Wahyu Saputra mengatakan, serap aspirasi ini menjadi upaya pemerintah memperbaiki sejumlah permasalahan terkait penempatan pekerja migran di Korea Selatan.
Termasuk menyelesaikan masalah daftar tunggu (roaster) skema penempatan government to government (g to g) ke Negara Gingseng tersebut.
“Harapan saya, serap aspirasi ini bisa mendapatkan solusi terbaik terkait tata kelola penempatan, khususnya G to G ke Korea Selatan,” katanya.
Penempatan ke Korsel sejak 2022-2025 mencapai 38.635, dari kuota penempatan sebanyak 35.685 orang. Terbanyak di sektor manufaktur dan service-2.
Jumlah itu menjadikan Indonesia sebagai negara ketiga terbesar pengiriman pekerja migran setelah Nepal dan Kamboja.
Sementara itu, Direktur Penempatan Pemerintah di Direktorat Penempatan, Dyah Rejekiningrum menambahkan, lembaga pendidikan bahasa menjadi mitra Kementerian P2MI untuk meningkatkan kemampuan dan kompetensi calon pekerja migran Indonesia.
Hanya saja, kata dia, harus ada standar pelatihan yang disesuaikan dengan permintaan dari negara perekrut pekerja migran Indonesia.
“Nanti ada Direktorat Kelembagaan, yang akan memverifikasi apakah LPK dan LKP ini sesuai dengan standar pelatihan. Kemudian nanti kalau substansi materi standar pelatihannya ada Direktur Peningkatan Kapasitas dan Direktur Kelembagaan Vokasi. Jadi itu saya pikir ini menjadi harapan yang baik dan kita bisa mengontrol LPK dan LKP sesuai dengan standar yang kita inginkan,” jelasnya.
Selain itu, ada keinginan dari LPK dan LKP terkait tambahan durasi waktu roaster G to G Korsel dari satu tahun menjadi tiga tahun. Namun, menurut Ning, begitu ia akrab disapa, tugas KemenP2MI hanya menyampaikan ke HRD Korea (HRDK).
“Keputusan kan tidak di tangan kita sendiri, tapi kita harus berkoordinasi dengan dinas terkait,” tambahnya.
Saat ini ada 174 LPK dan LKP yang terdaftar di SISKOP2MI. Ratusan LPK dan LKP ini juga telah diverifikasi oleh Dinas Tenaga Kerja dan Dinas Pendidikan di masing-masing daerah.***
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post