Jakarta, Kabariku – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menegaskan bahwa penangkapan yang dilakukan dalam peristiwa kerusuhan beberapa waktu lalu tidak menyasar para pendemo, melainkan individu yang terbukti melakukan tindakan anarkis dan melanggar hukum.
Penegasan ini disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi, dalam sesi doorstop bersama media di Jakarta, Senin (15/9/2025).
Ia menekankan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat tetap dijamin dan dihormati sepanjang dilakukan sesuai aturan.
“Yang kami tangkap, yang kami proses pidana bukan pendemo. Yang kami pidanakan adalah perusuh, perusak, pembakar, pengganggu ketertiban umum yang menyebabkan kerugian orang lain,” ujar Brigjen Pol Ade Ary.
Apresiasi Massa Aksi yang Tertib
Polda Metro Jaya, kata Ade Ary, memberikan apresiasi kepada sejumlah kelompok massa aksi yang telah melakukan pemberitahuan dan koordinasi sebelum menyampaikan aspirasi.
“Dari beberapa massa aksi itu sudah berkomunikasi. Ini adalah keteladanan yang baik. Beberapa aksi sebelumnya juga dilakukan pemberitahuan oleh saudara-saudara kami,” katanya.
Ia menjelaskan, langkah preemtif dan preventif terus dilakukan polisi untuk mencegah potensi gangguan keamanan. Imbauan diberikan kepada penanggung jawab aksi agar penyampaian pendapat dilakukan secara tertib, bersih, dan sopan.
Proses Penyidikan Profesional
Lebih lanjut, Ade Ary menegaskan bahwa penyidikan terhadap tersangka kerusuhan dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur.
“Penyidikan dilakukan hati-hati, cermat, dan mengedepankan prinsip proporsional, profesional, transparan, dan akuntabel. Saat ini sudah masuk tahap penyidikan karena ada tersangka yang ditahan,” ungkapnya.
Penyidik, menurut dia, masih mencocokkan keterangan saksi, tersangka, barang bukti, dan lokasi kejadian untuk memperjelas konstruksi perkara.
“Dalam waktu dekat akan dilakukan rilis resmi,” tambahnya.
Posko Pengaduan Orang Hilang
Menanggapi isu orang hilang pasca kerusuhan, Polda Metro Jaya telah membuka Posko Pengaduan Orang Hilang di Gedung Ditreskrimum, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan. Posko ini beroperasi 24 jam dengan hotline 0812-8559-9191.
“Kami membuka posko ini sebagai bentuk kesiapsiagaan. Orang hilang adalah saudara kami juga. Kami akan bantu menelusuri dan memberikan informasi secepat mungkin,” tegas Ade Ary.
Selain itu, Polda Metro Jaya juga berkoordinasi dengan Komnas HAM, Pemprov DKI, dan sejumlah stakeholder lain untuk mempercepat proses identifikasi dan pelaporan.
Anak-anak dalam Aksi dan Imbauan Bermedsos
Ade Ary turut menyoroti keterlibatan anak-anak dalam aksi beberapa waktu lalu. Menurutnya, sebagian diamankan demi keselamatan karena tidak ada pendampingan orang dewasa.
“Banyak yang terpengaruh provokasi dari media sosial dan pihak yang tidak bertanggung jawab,” jelasnya.
Ia menutup dengan imbauan agar masyarakat bijak dalam menggunakan media sosial, khususnya menjelang kegiatan yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan.
“Aspirasi silakan disampaikan, itu hak warga negara. Tapi mari kita jaga ketertiban bersama,” pungkas Brigjen Pol Ade Ary.***
Baca juga :
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post