Bandung, Kabariku – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) berhasil mengungkap kasus penghasutan dan provokasi yang memicu kerusuhan saat demonstrasi di Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat, Jumat (29/8/2025).
Sebanyak 11 orang ditetapkan sebagai tersangka dengan berbagai peran, mulai dari peracik bom molotov hingga penyebar konten provokatif di media sosial.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa para pelaku tidak hanya melakukan aksi anarkis di lapangan, tetapi juga menyebarkan provokasi secara daring.
“Sedikitnya 11 orang ditetapkan sebagai tersangka dengan berbagai peran. Ada yang meracik dan melempar bom molotov, merekam aksi, memposting ke media sosial, hingga melakukan provokasi melalui siaran langsung TikTok dengan ajakan membakar gedung DPRD,” ujar Kombes Hendra di Bandung, dikutip Sabtu (6/9/2025).

Sebar Hoaks dan Ujaran Kebencian
Menurut Hendra, para tersangka juga menyebarkan ujaran kebencian dan berita bohong, termasuk isu penembakan oleh aparat menggunakan peluru karet. Unggahan-unggahan tersebut memicu keresahan dan memperkeruh situasi di tengah masyarakat.
Dalam pengungkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain beberapa unit telepon genggam, akun media sosial, pakaian, bendera, cat semprot, serta empat bom molotov yang sudah dirakit.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya: Pasal 45 Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU ITE, Pasal 170 KUHP, Pasal 406 KUHP.
Kemudian Pasal 66 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, dan Pasal 55 dan 56 KUHP.
“Mereka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara,” ucap Kombes Hendra.
Polda Jabar menegaskan langkah ini untuk menjaga kondusivitas dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Polisi juga mengimbau agar masyarakat tidak mudah terprovokasi serta bijak dalam menggunakan media sosial,” pungkas Kombes Hendra.***
Baca juga :
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post