Jakarta, Kabariku – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan langkah signifikan dalam pengusutan kasus dugaan suap pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Pada Selasa (2/9/2025), penyidik KPK menyita 18 bidang tanah dengan total luas 4,7 hektar yang berada di Karanganyar, Jawa Tengah.
“Bahwa pada hari Selasa, penyidik melakukan penyitaan atas tanah sejumlah 18 bidang dengan total luas 4,7 hektar. Tanah-tanah yang disita tersebut berlokasi di Karanganyar, Jawa Tengah,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan persnya, Rabu (3/9/2025).
Aset Diduga Hasil Pemerasan
Budi menjelaskan, seluruh aset yang disita diduga berasal dari uang yang dikumpulkan para tersangka melalui praktik pemerasan terhadap para agen tenaga kerja asing.
“Aset-aset tersebut di atas nama keluarga dan kerabat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Budi menegaskan bahwa penyidik masih akan melacak aset-aset lain yang berkaitan dengan perkara ini.
“Hal ini dibutuhkan untuk pembuktian perkara sekaligus langkah awal dalam optimalisasi pemulihan aset,” ucapnya.
Delapan Tersangka dan Modus Pemerasan
Dalam kasus ini, KPK menetapkan delapan tersangka sejak Kamis (5/6/2025). Mereka adalah:Suhartono selaku eks Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK); Haryanto (HY) selaku Dirjen Binapenta Kemenaker periode 2024-2025 sekaligus Staf Ahli Menaker; Wisnu Pramono (WP) selaku Direktur Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) Kemenaker tahun 2017-2019.
Kemudian, Devi Angraeni (DA) selaku Koordinator Uji Kelayaan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA. Kemudian Gatot Widiartono (GTW) selaku Kepala Sub Direktorat Maritim dan Pertanian di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja; dan Putri Citra Wahyoe (PCW), Jamal Shodiqin (JMS), Alfa Eshad (ALF) selaku staf.
KPK juga telah melakukan penahanan terhadap seluruh tersangka pada pertengahan Juli 2025.
Nilai Uang yang Diterima Para Tersangka
KPK mengungkap, total uang hasil pemerasan yang diterima para tersangka mencapai Rp 53,7 miliar dari para pemohon izin RPTKA selama periode 2019-2024. Rinciannya sebagai berikut:
Suhartono: Rp 460 juta, Haryanto: Rp 18 miliar, Wisnu Pramono: Rp 580 juta, Devi Angraeni: Rp 2,3 miliar.
Gatot Widiartono: Rp 6,3 miliar, Putri Citra Wahyoe: Rp 13,9 miliar, Alfa Eshad: Rp 1,8 miliar, dan Jamal Shodiqin: Rp 1,1 miliar.
Penyitaan tanah ini menjadi bagian dari strategi asset recovery yang dijalankan KPK.
“Langkah ini diharapkan dapat meminimalisasi kerugian negara dan mengembalikan hasil kejahatan korupsi kepada publik,” pungkasnya.***
Baca juga :
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post