Jakarta, Kabariku – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkap bahwa tanggul beton di perairan Cilincing, Jakarta Utara, merupakan bagian dari proyek reklamasi pantai milik PT Karya Citra Nusantara (KCN).
Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang Laut KKP, Fajar Kurniawan, mengatakan pihaknya telah melakukan verifikasi lapangan terkait keluhan nelayan Cilincing mengenai keberadaan tanggul tersebut.
“Hasilnya, proyek tersebut memiliki izin lengkap dan di lapangan pemrakarsa tidak menutup akses bagi nelayan,” ujarnya melansir dari Antara.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, menegaskan tanggul beton itu bukan bagian dari proyek tanggul laut raksasa atau giant sea wall. “Bukan (proyek tanggul laut raksasa),” kata pria yang akrab disapa Ipunk.
Ipunk menambahkan, timnya telah memeriksa perizinan pembangunan tanggul tersebut. Ia memastikan seluruh kegiatan sudah mengantongi izin dari Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Fajar menyatakan KKP akan terus mengawasi agar proyek berjalan sesuai izin serta tidak merugikan masyarakat pesisir. “Pengembangan terminal umum yang dibangun oleh PT KCN sendiri ditujukan untuk memperkuat konektivitas dan pertumbuhan ekonomi maritim Indonesia dengan menyediakan infrastruktur logistik yang modern dan efisien. Hal ini harus berjalan selaras sesuai dengan aturan dan penuh tanggung jawab,” imbuhnya.
Sementara itu, Staf Khusus Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Bidang Komunikasi Sosial, Chico Hakim, menegaskan pembangunan tanggul tersebut berada di bawah otoritas KKP. “Itu adalah kewenangan dari KKP. Perizinan terkait itu menjadi kewenangan KKP,” ujarnya.
Chico menjelaskan, lokasi tanggul berada di sekitar kawasan Pelabuhan Marunda sehingga pihak pengelola pelabuhan lebih memahami detail perizinan maupun tujuan pembangunannya.
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post