Jakarta, Kabariku – Wacana perubahan besar tengah mengemuka dalam struktur kelembagaan pemerintah. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berpotensi mengalami penurunan status menjadi badan penyelenggara seiring perubahan fungsi yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir.
Menurut Dasco, sebagian besar peran operasional Kementerian saat ini telah banyak diambil alih oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara). Karena itu, keberadaan Kementerian BUMN ke depan dinilai lebih tepat difokuskan sebagai regulator dan pemegang saham seri A dari perusahaan pelat merah.
“Dengan pertimbangan-pertimbangan itu, ada keinginan untuk menurunkan status dari kementerian menjadi badan. Nanti kita lihat hasil pembahasan,” ujar Dasco, dikutip Rabu (25/9/2025).
Dasco menegaskan, meski statusnya diturunkan, badan baru yang akan menggantikan Kementerian BUMN tidak akan dilebur dengan Danantara. Keduanya akan tetap berdiri secara terpisah dengan fungsi yang berbeda.
“Enggak, dia sendiri tetap. Badan penyelenggara badan usaha milik negara. Badan penyelenggara BUMN,” jelasnya.
Revisi UU BUMN Akan Akomodasi Putusan MK dan Aturan Rangkap Jabatan
Wacana perubahan status tersebut sejalan dengan revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN yang saat ini sedang dibahas di DPR.
Dalam pembahasan revisi, DPR juga akan memasukkan sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK), termasuk pembatasan jabatan wakil menteri yang hanya boleh merangkap sebagai komisaris paling lama dua tahun.
“Itu yang kira-kira sedang dibahas sekarang. Nanti kita lihat saja hasil pembahasannya,” kata Dasco.
Dasco menambahkan, pembahasan revisi UU BUMN ditargetkan rampung sebelum masa sidang berakhir, mengingat proses penyerapan aspirasi publik sudah dilakukan sejak lama.
“Kita anggap partisipasi publiknya sudah banyak, ditambah nanti tetap akan kita minta masukan tambahan dari publik. Kemungkinan akan coba diselesaikan sebelum penutupan masa sidang,” ujarnya.
Kementerian BUMN Turun Jadi Badan
Sinyal perubahan status Kementerian BUMN sebelumnya juga disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.
Ia menyebut ada kemungkinan kementerian tersebut diturunkan menjadi badan, seiring semakin dominannya peran Danantara dalam mengelola investasi dan fungsi operasional BUMN.
“Ada kemungkinan kementeriannya mungkin mau kita turunkan statusnya menjadi badan. Ada kemungkinan seperti itu,” kata Prasetyo di Gedung DPR, Jakarta, Senin (23/9/2025).
Kepastian soal bentuk dan struktur kelembagaan baru itu nantinya akan ditentukan melalui pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 antara pemerintah dan Komisi VI DPR RI.
“Terkait istilah badan itu, kita tunggu saja hasil pembahasannya nanti,” tambahnya.
Transformasi Tata Kelola BUMN
Rencana perubahan status ini disebut sebagai bagian dari transformasi tata kelola BUMN agar lebih efektif, transparan, dan adaptif terhadap kebutuhan investasi dan bisnis global.
Dengan fokus sebagai regulator dan pemegang saham, badan baru ini diharapkan dapat meningkatkan pengawasan sekaligus memastikan keberlanjutan perusahaan pelat merah tanpa tumpang tindih fungsi dengan Danantara.
Jika disepakati, langkah ini akan menjadi salah satu perubahan struktural paling signifikan sejak lahirnya Kementerian BUMN lebih dari dua dekade lalu.***
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

















Discussion about this post