Jakarta, Kabariku – Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berada di Jawa Timur untuk melakukan serangkaian upaya paksa terhadap 21 tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemprov Jatim tahun anggaran 2021–2022.
Upaya paksa KPK tersebut mencakup penahanan dan penyitaan sejumlah aset tersangka yang berkaitan dengan perkara.
“Sebentar lagi kami akan lakukan upaya paksa, ya. Tim sudah ke Jawa Timur dan sudah melakukan beberapa penyitaan,” ungkap Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dikutip Minggu (3/8/2025).
Asep juga mengungkap bahwa sebelumnya KPK sempat berencana menahan salah satu tersangka di Jakarta. Namun, rencana tersebut batal dengan alasan kesehatan.
Tersangka yang dimaksud adalah Kusnadi, mantan Ketua DPRD Jawa Timur, yang seharusnya diperiksa di Gedung Merah Putih KPK pada 10 Juli 2025.
KPK sebelumnya telah mengumumkan penetapan 21 orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana hibah tersebut.
Dari jumlah itu, empat orang ditetapkan sebagai penerima suap—terdiri dari tiga penyelenggara negara dan satu staf penyelenggara negara. Sementara 17 tersangka lainnya merupakan pemberi suap, yang terdiri dari 15 pihak swasta dan dua penyelenggara negara.
Meski belum mengumumkan nama-nama lengkap seluruh tersangka, KPK memastikan mereka telah dicegah ke luar negeri. Mereka diduga terlibat dalam pengembangan perkara yang sebelumnya menjerat Sahat Tua Simanjuntak, mantan Wakil Ketua DPRD Jatim.
Selain Kusnadi, dua nama lain yang telah disebut masuk dalam daftar tersangka dan pencekalan adalah Wakil Ketua DPRD Jatim Anwar Sadad serta Ahmad Iskandar.***
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post