• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, Januari 9, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

OTT Kemnaker, Ini Alasan KPK Jerat Noel dan Lainnya dengan Pasal Pemerasan Sertifikat K3

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
23 Agustus 2025
di Dwi Warna, Kabar Terkini
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengungkapkan, Immanuel Ebenezer (Noel) diduga menerima aliran dana hasil pemerasan yang dilakukan bawahannya dalam proses penerbitan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Noel sebagai tersangka bersama 10 orang lainnya dalam dugaan kasus pemerasan terkait pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Dari hasil penyelidikan, ada dana sebesar Rp3 miliar yang mengalir ke Noel,” kata Setyo di Gedung KPK, dikutip Sabtu (23/8/2025).

RelatedPosts

KPK Dukung Reformasi Yudisial MA: Perkuat Integritas Aparatur Peradilan Tutup Celah KKN

Refleksi 52 Tahun Malari dan HUT ke-26 Indemo: Korupsi Ancaman Demokrasi dan Ekologi

KPK Tegaskan Tak Bersaing dengan Kejagung di Kasus Izin Tambang Konawe Utara

Modus: Buruh Dipalak Rp6 Juta untuk Sertifikasi

Sementara itu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, praktik pemerasan ini telah berlangsung sejak 2019 hingga 2024. Padahal, tarif resmi sertifikasi K3 hanya Rp275.000.

Namun, para pekerja atau buruh dipaksa membayar hingga Rp6 juta agar prosesnya dipercepat.

“Modusnya dengan memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses jika tidak ada pembayaran. Sehingga pemohon merasa tertekan dan terpaksa membayar,” jelas Asep Guntur.

KPK menyebut, total aliran dana yang terungkap mencapai Rp81 miliar. Dana tersebut digunakan untuk berbagai keperluan, mulai dari pembelian rumah, kendaraan, hingga setoran ke sejumlah pihak.

OTT Berawal dari Laporan Masyarakat

Kasus ini mencuat setelah KPK menerima laporan masyarakat terkait pungutan liar di Kemnaker. Penyelidikan kemudian berkembang saat KPK menangani perkara terkait Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

Baca Juga  Terminologi OTT KPK Disoal, SIAGA 98 Ingatkan DPR Jaga Integritas dan Independensi

“Kami mendapat informasi adanya pungutan dan pemerasan dalam proses sertifikasi K3, lalu melakukan penelusuran bersama PPATK,” kata Asep.

Operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan pada Rabu-Kamis (20-21 Agustus 2025). Saat itu, tim KPK mendapati transaksi penyerahan uang sehingga langsung dilakukan penangkapan dan pemeriksaan intensif.

“Dari hasil pemeriksaan, terungkap aliran dana ke berbagai rekening, termasuk ke benda bergerak dan tidak bergerak,” tambah Asep.

Alasan Gunakan Pasal Pemerasan, Bukan Suap

KPK menjerat para tersangka dengan pasal pemerasan karena modus yang digunakan berbeda dengan suap.

“Kalau syarat pemohon sudah lengkap tapi proses diperlambat agar bayar, itu pemerasan. Beda dengan suap, yang terjadi jika pemohon tidak memenuhi syarat lalu memberi uang agar diloloskan,” tegas Asep.

Selain Noel, KPK juga menetapkan 10 tersangka lain yang merupakan pejabat dan pihak swasta. Berikut daftarnya:

IBN – Koordinator Bidang Kelembagaan K3 (2022-2025);
IHH – Koordinator Bidang Pengujian K3 (2022-sekarang);
SB – Subkoordinator Bina K3 (2020-2025);
AK – Subkoordinator Kemitraan Kesehatan Kerja;
IEG – Wamenaker (2024-2029);
FRZ – Dirjen Diwasnaker dan K3 (Maret 2025-sekarang);
HS – Direktur Bina Kelembagaan (2021-2025);
SKP – Subkoordinator;
SUP – Koordinator;
TEN – Pihak PT KEM Indonesia;
MM – Direktur PT KEM Indonesia.

Setyo menambahkan, dari tahun 2019-2024 saja, salah satu pelaku diduga mengumpulkan Rp69 miliar melalui berbagai perantara.

“Uang tersebut digunakan untuk belanja, hiburan, uang muka rumah, setoran tunai, hingga pembelian kendaraan dan penyertaan modal ke perusahaan,” ujarnya.

KPK: Kasus Ini Pemantik Perbaikan Layanan Publik

KPK menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini menjadi momentum untuk perbaikan sistem pelayanan publik di sektor ketenagakerjaan.

“Biaya Rp6 juta yang harus dibayar buruh untuk sertifikasi K3 jelas memberatkan, bahkan dua kali lipat UMR. Penanganan ini adalah langkah untuk mencegah korupsi dan melindungi buruh agar tidak dirugikan,” tutup Setyo.***

Baca Juga  KPK Beri Penghargaan kepada 9 Daerah dengan Capaian Skor MCP 2024 Tertinggi, Berikut Daftarnya

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #MerahPutihTegakBerdirikasus Pemerasan Sertifikat K3Komisi Pemberantasan KorupsiKPKNoel Tersangka PemerasanOTT Wamenaker Noel
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Isu Panas Demo Besar Bubarkan DPR 25 Agustus 2025, Ini Hasil Penelusuran Fakta

Post Selanjutnya

Kisah Lucu dan Inspiratif Tien Soeharto: Dari Ikan Berambut Panjang Hingga Saat Suami Ingin Jadi Sopir Taksi

RelatedPosts

Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo

KPK Dukung Reformasi Yudisial MA: Perkuat Integritas Aparatur Peradilan Tutup Celah KKN

9 Januari 2026

Refleksi 52 Tahun Malari dan HUT ke-26 Indemo: Korupsi Ancaman Demokrasi dan Ekologi

9 Januari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan oleh awak media di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

KPK Tegaskan Tak Bersaing dengan Kejagung di Kasus Izin Tambang Konawe Utara

8 Januari 2026
Empat orang jaringan internasional peredaran gelap narkotika dengan modus baru diamankan dalam Operasi Pengamanan Nataru di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. (dok Biro Humas Protokol BNN RI)

Sinergi BNN Bersama Bea Cukai dan Imigrasi Bongkar “Dapur” Peracikan Narkotika di Apartemen Jakarta

7 Januari 2026
Diskusi publik Kejagung vs KPK "Koruptor Tertawa" di kawasan Menteng Jakarta Pusat. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Ketua WP KPK Dorong Sinergi KPK–Kejagung: Jangan Sampai Publik Lihat Ada Persaingan

7 Januari 2026
Ketua Baznas RI, Prof Dr Noor Achmad saat dimintai keterangan di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Hadiri Sunatan Massal KPK, Baznas Komitmen Bantu Mustahik dan Korban Bencana di Sumatera

7 Januari 2026
Post Selanjutnya
Presiden Prabowo unggah foto Tien Soeharto dengan latar hitam putih di akun Instagram pribadinya/Instagram @prabowo

Kisah Lucu dan Inspiratif Tien Soeharto: Dari Ikan Berambut Panjang Hingga Saat Suami Ingin Jadi Sopir Taksi

Presiden Prabowo hadir memberikan arahan di Sekolah Rakyat di JIExpo

Presiden Prabowo: Sekolah Rakyat Harapan Baru Anak Bangsa, 100 Lebih Sudah Beroperasi

Discussion about this post

KabarTerbaru

Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, dan Wakil Bupati Garut, Putri Karlina, bersama pihak terkait melaksanakan peninjauan aktivitas penambangan Galian C di 3 lokasi yang berada di wilayah Kecamatan Banyuresmi dan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Senin (5/1/2026).

Dukung Bupati-Wabup Garut Tertibkan Galian C, Ekspedisi 57: Kebijakan Berani Lindungi Warga dan Lingkungan

9 Januari 2026
Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo

KPK Dukung Reformasi Yudisial MA: Perkuat Integritas Aparatur Peradilan Tutup Celah KKN

9 Januari 2026

Refleksi 52 Tahun Malari dan HUT ke-26 Indemo: Korupsi Ancaman Demokrasi dan Ekologi

9 Januari 2026
Ketua DPRD Garut Aris Munandar menerima audiensi

Aris Munandar Tegaskan DPRD Garut Siap Fasilitasi Penyelesaian Dampak Penutupan Tambang Pasir

9 Januari 2026
Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama (Doc.Ist)

Materi Stand Up Diadukan, Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

9 Januari 2026
Hasan Nasbi mengunjungi kediaman Joko Widodo di Solo. Ia menegaskan pertemuan tersebut merupakan silaturahmi pribadi, bukan agenda politik.(Ist)

Inilah Bocoran Pembicaraan Kunjungan Senyap Hasan Nasbi ke Rumah Jokowi di Solo

9 Januari 2026
Dua tersangka kasus dugaan ijazah palsu Jokowi, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, menemui Joko Widodo di Solo saat proses hukum masih berjalan.

Kasus Ijazah Belum Tuntas, Dua Tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Datangi Rumah Jokowi

8 Januari 2026
FORHATI Nasional menggelar rapat pleno untuk memperkuat sinergi kepengurusan dan peran strategis perempuan dalam mendukung agenda Indonesia Emas 2045. (Irfan/kabariku.com)

FORHATI Nasional Tegaskan Arah Program Perempuan dalam Agenda Indonesia Emas 2045

8 Januari 2026
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI Nadiem Anwar Makarim usai menghadiri persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

JPU Sindir Nadiem “Galau” di Kasus Chromebook, Pendukung Sambut Meriah di Ruang Sidang

8 Januari 2026

Kabar Terpopuler

  • Profil Komjen (Purn) Chryshnanda Dwilaksana, mantan Kalemdiklat Polri dan Ketua Tim Transformasi Reformasi Polri

    Menutup Masa Dinas, Komjen Chryshnanda Tinggalkan Warisan Reformasi di Tubuh Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KUHP Baru Berlaku Januari 2026, Menkum: Disusun 63 Tahun Gantikan Produk Hukum Kolonial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Balik Penertiban Kawasan Hutan, Transparansi Kinerja Satgas PKH Dipertanyakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 139 Personel Polres Garut Naik Pangkat, Kapolres Tekankan Profesionalisme dan Integritas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Garut Evaluasi Galian C, Tiga Lokasi di Banyuresmi-Tarogong Kaler Dihentikan Sementara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isu Ijazah Jokowi: Partai Demokrat Layangkan Somasi atas Konten yang Seret Nama SBY

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jejak Presiden Prabowo dan Jenderal LB Moerdani di Sekolah Kader Taruna Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com