• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, Februari 24, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

OTT Kemnaker, Ini Alasan KPK Jerat Noel dan Lainnya dengan Pasal Pemerasan Sertifikat K3

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
23 Agustus 2025
di Dwi Warna, Kabar Terkini
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengungkapkan, Immanuel Ebenezer (Noel) diduga menerima aliran dana hasil pemerasan yang dilakukan bawahannya dalam proses penerbitan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Noel sebagai tersangka bersama 10 orang lainnya dalam dugaan kasus pemerasan terkait pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Dari hasil penyelidikan, ada dana sebesar Rp3 miliar yang mengalir ke Noel,” kata Setyo di Gedung KPK, dikutip Sabtu (23/8/2025).

RelatedPosts

KPK Hormati Putusan KIP Soal Dokumen TWK, Eks Pegawai Desak Pemulihan Status

Datangi KPK, Menag Nasaruddin Umar Laporkan Penggunaan Jet Pribadi

Mi Kuning Berformalin Disita, Satgas Pangan Garut Pastikan Pasokan Sudah Aman

Modus: Buruh Dipalak Rp6 Juta untuk Sertifikasi

Sementara itu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, praktik pemerasan ini telah berlangsung sejak 2019 hingga 2024. Padahal, tarif resmi sertifikasi K3 hanya Rp275.000.

Namun, para pekerja atau buruh dipaksa membayar hingga Rp6 juta agar prosesnya dipercepat.

“Modusnya dengan memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses jika tidak ada pembayaran. Sehingga pemohon merasa tertekan dan terpaksa membayar,” jelas Asep Guntur.

KPK menyebut, total aliran dana yang terungkap mencapai Rp81 miliar. Dana tersebut digunakan untuk berbagai keperluan, mulai dari pembelian rumah, kendaraan, hingga setoran ke sejumlah pihak.

OTT Berawal dari Laporan Masyarakat

Kasus ini mencuat setelah KPK menerima laporan masyarakat terkait pungutan liar di Kemnaker. Penyelidikan kemudian berkembang saat KPK menangani perkara terkait Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

“Kami mendapat informasi adanya pungutan dan pemerasan dalam proses sertifikasi K3, lalu melakukan penelusuran bersama PPATK,” kata Asep.

Baca Juga  Ribka Tjiptaning Resmi Dilaporkan ke Bareskrim Imbas Ucapannya tentang Soeharto

Operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan pada Rabu-Kamis (20-21 Agustus 2025). Saat itu, tim KPK mendapati transaksi penyerahan uang sehingga langsung dilakukan penangkapan dan pemeriksaan intensif.

“Dari hasil pemeriksaan, terungkap aliran dana ke berbagai rekening, termasuk ke benda bergerak dan tidak bergerak,” tambah Asep.

Alasan Gunakan Pasal Pemerasan, Bukan Suap

KPK menjerat para tersangka dengan pasal pemerasan karena modus yang digunakan berbeda dengan suap.

“Kalau syarat pemohon sudah lengkap tapi proses diperlambat agar bayar, itu pemerasan. Beda dengan suap, yang terjadi jika pemohon tidak memenuhi syarat lalu memberi uang agar diloloskan,” tegas Asep.

Selain Noel, KPK juga menetapkan 10 tersangka lain yang merupakan pejabat dan pihak swasta. Berikut daftarnya:

IBN – Koordinator Bidang Kelembagaan K3 (2022-2025);
IHH – Koordinator Bidang Pengujian K3 (2022-sekarang);
SB – Subkoordinator Bina K3 (2020-2025);
AK – Subkoordinator Kemitraan Kesehatan Kerja;
IEG – Wamenaker (2024-2029);
FRZ – Dirjen Diwasnaker dan K3 (Maret 2025-sekarang);
HS – Direktur Bina Kelembagaan (2021-2025);
SKP – Subkoordinator;
SUP – Koordinator;
TEN – Pihak PT KEM Indonesia;
MM – Direktur PT KEM Indonesia.

Setyo menambahkan, dari tahun 2019-2024 saja, salah satu pelaku diduga mengumpulkan Rp69 miliar melalui berbagai perantara.

“Uang tersebut digunakan untuk belanja, hiburan, uang muka rumah, setoran tunai, hingga pembelian kendaraan dan penyertaan modal ke perusahaan,” ujarnya.

KPK: Kasus Ini Pemantik Perbaikan Layanan Publik

KPK menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini menjadi momentum untuk perbaikan sistem pelayanan publik di sektor ketenagakerjaan.

“Biaya Rp6 juta yang harus dibayar buruh untuk sertifikasi K3 jelas memberatkan, bahkan dua kali lipat UMR. Penanganan ini adalah langkah untuk mencegah korupsi dan melindungi buruh agar tidak dirugikan,” tutup Setyo.***

Baca Juga  Status Perkara Dinaikan, KPK Tetapkan Tersangka Korupsi PTPN XI Jawa Tengah

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #MerahPutihTegakBerdirikasus Pemerasan Sertifikat K3Komisi Pemberantasan KorupsiKPKNoel Tersangka PemerasanOTT Wamenaker Noel
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Isu Panas Demo Besar Bubarkan DPR 25 Agustus 2025, Ini Hasil Penelusuran Fakta

Post Selanjutnya

Kisah Lucu dan Inspiratif Tien Soeharto: Dari Ikan Berambut Panjang Hingga Saat Suami Ingin Jadi Sopir Taksi

RelatedPosts

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dimintai keterangan awak media di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Hormati Putusan KIP Soal Dokumen TWK, Eks Pegawai Desak Pemulihan Status

23 Februari 2026
Gedung Merah Putih KPK, di Kuningan, Jakarta Selatan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Datangi KPK, Menag Nasaruddin Umar Laporkan Penggunaan Jet Pribadi

23 Februari 2026
Kepala Satgas Pangan Kabupaten Garut yang juga Kasatreskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin/Polres Garut

Mi Kuning Berformalin Disita, Satgas Pangan Garut Pastikan Pasokan Sudah Aman

23 Februari 2026

BNN Luncurkan Call Center 184, Akses Informasi dan Pengaduan Aktif 7×24 Jam

21 Februari 2026

Wacana Revisi UU KPK, Johanis Tanak Buka Opsi Perubahan Status Kelembagaan

20 Februari 2026

Penyegaran Pimpinan Madya KPK, Asep Guntur Rahayu Nahkodai Deputi Penindakan

20 Februari 2026
Post Selanjutnya
Presiden Prabowo unggah foto Tien Soeharto dengan latar hitam putih di akun Instagram pribadinya/Instagram @prabowo

Kisah Lucu dan Inspiratif Tien Soeharto: Dari Ikan Berambut Panjang Hingga Saat Suami Ingin Jadi Sopir Taksi

Presiden Prabowo hadir memberikan arahan di Sekolah Rakyat di JIExpo

Presiden Prabowo: Sekolah Rakyat Harapan Baru Anak Bangsa, 100 Lebih Sudah Beroperasi

Discussion about this post

KabarTerbaru

Dasco Minta Impor 105 Ribu Pikap dari India untuk Kopdes Merah Putih Ditunda

24 Februari 2026
Alumni LPDP Dwi Sasetyaningtyas dan suaminya sepakat mengembalikan dana beasiswa beserta bunga usai video viral.

Menkeu Purbaya Tegaskan soal Alumni LPDP Viral: Dana Dikembalikan, Sanksi Disiapkan

23 Februari 2026

Menkeu Purbaya Perpanjang Rp200 Triliun Tetap di Bank, Likuiditas dan Kredit Terjaga

23 Februari 2026
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dimintai keterangan awak media di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Hormati Putusan KIP Soal Dokumen TWK, Eks Pegawai Desak Pemulihan Status

23 Februari 2026

“Mudik Aman, Keluarga Bahagia”, Kakorlantas Polri: Lebaran Makin Berkesan

23 Februari 2026
Gedung Merah Putih KPK, di Kuningan, Jakarta Selatan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Datangi KPK, Menag Nasaruddin Umar Laporkan Penggunaan Jet Pribadi

23 Februari 2026

Seskab Teddy: Kerja Sama Dagang RI-AS Tak Hapus Kewajiban Sertifikasi Halal dan Izin BPOM

23 Februari 2026
Wakil Bupati Garut Putri Karlina

Evaluasi Satu Tahun, Wabup Garut Janji Perbaiki Sistem dan Tindak Lanjut Aduan

23 Februari 2026

Program Sosial Sejalan HAM, Menteri Pigai: Jangan Kaitkan dengan Agenda Pemilu

23 Februari 2026

Kabar Terpopuler

  • Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan terkait kasus dugaan gratifikasi batu bara (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

    KPK Bidik Politisi PSI Ahmad Ali dan Ketum Pemuda Pancasila di Kasus Dugaan Gratifikasi Batu Bara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isu “Gurita Keluarga” dan Sandi Proyek G1 Mengemuka di Garut, Hasanuddin Nilai Sarat Nuansa Politis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • THR ASN, TNI, Polri 2026 Segera Cair Awal Ramadan, Pemerintah Gelontorkan Rp 55 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Garut 213 Tahun: Dewan Adat Ungkap Bukti Historis Baru Soal Nama dan Hari Jadi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com