Jakarta, Kabariku – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) bersiap mengambil langkah tegas untuk memberantas peredaran narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan).
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas) Agus Andrianto mengusulkan penempatan personel TNI dan Polri di dalam lapas yang dinilai rawan penyelundupan narkotika.
“Bila perlu, TNI atau Polri akan kami tempatkan di dalam lapas dan rutan yang rawan narkoba, agar pengamanan lebih maksimal,” tegas Agus di Jakarta, Senin (4/8/2025).
Agus menilai kehadiran aparat bersenjata diperlukan untuk memperketat pengawasan terhadap warga binaan, petugas, hingga pengunjung.
Hal ini menjadi langkah lanjutan dari kerja sama resmi antara Kemenimipas dan Polri yang ditandatangani di hari tersebut.
“Dalam rangka membuat sinergi kelembagaan, meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi yang saling berkaitan antara Kementerian Imipas dan Polri, maka diperlukan suatu nota kesepahaman sebagai landasan hukum operasional yang berkelanjutan,” ujarnya.

Perkuat Sinergi Hadapi Kejahatan Terorganisir
Agus menyebut penempatan aparat adalah bagian dari penguatan sinergi Imipas–Polri. Nota kesepahaman (MoU) dan perjanjian kerja sama (PKS) yang diteken mencakup berbagai bidang strategis, dari keamanan hingga penegakan hukum.
“Kerja sama ini tak boleh berhenti hanya di atas kertas. Kita dorong agar terus berkembang dan menjawab tantangan ke depan, termasuk narkoba, perdagangan orang, hingga penyelundupan manusia,” ujar Agus.
Ia juga menegaskan pentingnya kolaborasi dalam mendukung program prioritas nasional dan visi Indonesia Emas 2045.
PKS yang Ditandatangani
Adapun perjanjian kerja sama tentang Sinergitas Dukungan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi di Bidang Data dan/atau Informasi Tahanan, Anak, dan Warga Binaan, dan Tata Kelola Senjata Api Non Organik Polri/TNI, serta Peralatan Keamanan yang Digolongkan Senjata Api ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenimipas; Mashudi; dan Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri; Syahardiantono.
Sementara itu, perjanjian kerja sama tentang Pendidikan dan Pelatihan Intelijen Dasar/Investigasi bagi Pejabat/Pegawai Imigrasi pada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Tahun 2025 ditandatangani oleh Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Kemenimipas Yuldi Yusman; dan Kepala Biro Pembinaan Pendidikan dan Pelatihan, Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Lemdiklat) Polri Susilo Teguh Raharjo.
Jalinan kerja sama ini diharapkan menjadi pondasi untuk Polri dan Kemenimipas menjadi lebih baik. Kolaborasi antara Kemenimipas dan Polri ini juga menjadi momentum untuk mempersiapkan penerapan KUHP 2023 yang akan berlaku tahun depan, khususnya dalam pelaksanaan pidana alternatif.
Penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama ini turut disaksikan oleh jajaran pejabat tinggi di lingkungan Kemenimipas, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi, dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan seluruh Indonesia.
“Ini langkah konkret agar tidak ada lagi celah bagi jaringan narkoba di lapas. Penegakan hukum tak bisa jalan sendiri. Harus sinergis dan saling dukung,” tutup Agus.***
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post