Garut, Kabariku – Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan komitmennya dalam menjamin kebebasan beribadah seluruh warga negara, pasca-penutupan Rumah Doa Imanuel di Desa Purbayani, Kecamatan Caringin, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Staf Khusus Menteri Agama, Gugun Gumilar, menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jawa Barat dan Kemenag Kabupaten Garut untuk menyelesaikan permasalahan ini secara dialogis dan sesuai hukum.
“Konstitusi menjamin kebebasan beragama tanpa diskriminasi. Kemenag bertanggung jawab memastikan hal itu terlaksana. Prinsipnya, semua pihak menginginkan suasana damai dan saling menghormati. Kami akan memfasilitasi agar hak beribadah tetap terjaga, sekaligus memperkuat kerukunan,” terang Gugun, Sabtu (16/8/2025).
Menurut Gugun, Kemenag juga mengajak semua pihak mengedepankan musyawarah demi menciptakan suasana yang kondusif.
Ia bahkan telah turun langsung ke Kecamatan Caringin untuk berdialog dengan warga, tokoh agama, dan pemerintah setempat guna mencari solusi terbaik.

Mediasi, Regulasi, dan Antisipasi Konflik
Kemenag menegaskan bahwa penyelesaian konflik tidak boleh dilakukan dengan membatasi hak ibadah. Karena itu, pemerintah daerah diminta membuka ruang komunikasi agar semua agama memiliki kesempatan yang sama dalam menjalankan keyakinannya.
“Kami sedang menyiapkan regulasi lebih jelas terkait pendirian rumah doa agar melindungi semua pihak sekaligus mencegah insiden serupa. Selain itu, sistem deteksi dini akan diperkuat agar potensi permasalahan dapat diantisipasi sejak awal,” tambah Gugun.
Penanganan Kasus oleh Aparat dan Kanwil
Tak hanya Kemenag, Kanwil Kemenkumham Jawa Barat yang dipimpin Kakanwil Hasbullah juga turun langsung ke lapangan. Mereka melakukan pengumpulan data dan fakta melalui kunjungan lokasi serta meminta klarifikasi kepada Forkopimcam Caringin, warga, pemerintah daerah (wakil bupati, asisten daerah, kepala Kesbangpol, dan bagian hukum), serta Ketua FKUB Kabupaten Garut.
Dari hasil penanganan, diketahui bahwa Rumah Doa Imanuel telah tercatat dalam Surat Keterangan Tanda Lapor (SKTL) No. 33/Kw.10/VIII/02/2024 yang diterbitkan Kemenag Jawa Barat pada 5 Februari 2024.
Namun, pihak desa, kecamatan, FKUB Caringin, hingga Polsek setempat mengaku tidak pernah menerima laporan resmi dari pengelola rumah doa tersebut.
Penutupan kemudian dilakukan Forkopimcam melalui kesepakatan bersama tertanggal 2 Agustus 2025 dengan alasan mencegah potensi konflik sosial di masyarakat.

Penginjil Diusir, Umat Kehilangan Tempat Ibadah
Sebelumnya, perwakilan Task Force Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (KBB), Tantowi Anwari, menyebut bahwa penutupan rumah doa itu disertai pengusiran terhadap pemimpinnya, Dani Natanael Gunawan (43).
“Pada Sabtu, 2 Agustus 2025, Dani Natanael dipaksa menandatangani surat pernyataan berisi pengusiran dari Rumah Doa Imanuel yang ia tinggali sejak Februari 2024, sekaligus menutup seluruh kegiatan keagamaan Kristen di sana,” ujar Tantowi.
Menurutnya, penandatanganan tersebut dilakukan di bawah tekanan Forkopimcam bersama aparat Polsek Caringin. Akibatnya, puluhan umat Kristen dari Caringin dan sekitarnya kini kehilangan tempat ibadah.
Kemenag menekankan bahwa kerukunan umat beragama adalah modal penting bangsa. Karena itu, semua pihak diminta menahan diri, mengedepankan dialog, serta menghormati hak konstitusional warga negara untuk beribadah.
“Yang terpenting, kita semua menjaga suasana damai, saling menghormati, dan mencari solusi yang adil tanpa mengorbankan hak dasar warga negara,” tutup Gugun.***
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post