Jakarta, Kabariku – Pemerintah resmi menaikkan tunjangan profesi bagi ratusan ribu guru bukan Aparatur Sipil Negara (non-ASN) di bawah binaan Kementerian Agama (Kemenag).
Kenaikan sebesar Rp500 ribu per bulan ini berlaku mulai Januari 2025 dan akan dibayarkan secara rapel.
Kebijakan menaikkan tunjangan profesi guru Non ASN tersebut ditegaskan dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 646 Tahun 2025 tentang Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai ASN, sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik.
“Alhamdulillah, sesuai arahan Presiden Prabowo, tunjangan profesi bagi guru non-ASN binaan Kemenag naik dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta per bulan. Kenaikan ini berlaku sejak Januari 2025 dan akan dibayarkan secara rapel,” ujar Menteri Agama Nasaruddin Umar di Jakarta, Minggu (13/7/2025).
Total ada 227.147 guru non-ASN yang akan menerima manfaat dari kebijakan ini, dengan rincian sebagai berikut:
• 196.119 guru binaan Direktorat GTK Madrasah (Ditjen Pendidikan Islam)
• 17.240 guru binaan Direktorat PAI (Ditjen Pendidikan Islam)
• 12.432 guru binaan Ditjen Bimas Kristen
• 856 guru binaan Ditjen Bimas Katolik
• 220 guru binaan Ditjen Bimas Buddha
• 280 guru binaan Ditjen Bimas Hindu
Menurut Menag, tunjangan profesi ini merupakan penghargaan atas profesionalitas guru yang telah mengantongi sertifikat pendidik, meskipun mereka belum disetarakan dengan jabatan, pangkat, golongan, dan kualifikasi akademik sebagaimana PNS.
“Ini bentuk nyata keberpihakan pemerintah pada guru non-ASN, khususnya guru agama, yang selama ini menjadi tulang punggung pendidikan keagamaan di Indonesia,” tegas Menag.
Ia berharap kenaikan tunjangan ini juga mampu mendorong peningkatan kualitas pengajaran dan profesionalitas guru.
Guna mempercepat pelaksanaan kebijakan, Kementerian Agama telah menginstruksikan seluruh Kantor Wilayah Kemenag Provinsi untuk menyosialisasikan regulasi baru ini ke jajaran Kankemenag Kabupaten/Kota.
Kepala Kanwil juga diminta segera memproses pencairan Tunjangan Profesi Guru, termasuk rapelan kekurangan sebesar Rp500 ribu per bulan sejak Januari 2025.
Kemenag juga melibatkan Inspektorat Jenderal untuk mengawasi dan memastikan proses pencairan dilakukan sesuai regulasi dan petunjuk teknis.
“Guru adalah pilar bangsa. Mereka harus bisa menjadi teladan dan pembimbing bagi peserta didik, bukan hanya dalam aspek akademik, tapi juga dalam pembentukan karakter dan spiritualitas,” pungkas Menag Nasaruddin Umar.***
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post