Jakarta, Kabariku – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022. Pemeriksaan akan dilakukan di Polda Jatim pada Kamis, 10 Juli 2025.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa Khofifah akan dimintai keterangan untuk mengungkap lebih jauh alur pengelolaan dana hibah yang seharusnya dimanfaatkan untuk pemberdayaan masyarakat.
Ini merupakan penjadwalan ulang dari panggilan sebelumnya pada 20 Juni 2025, yang batal dihadiri Khofifah karena sedang berada di luar negeri menghadiri wisuda anaknya.
Khofifah sempat mengajukan jadwal pemeriksaan ulang pada 23 hingga 26 Juni, namun hingga waktu itu berlalu, KPK belum menjadwalkan ulang pemeriksaannya.
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan terhadap eks Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak, pada 14 Desember 2022.
Sahat sudah divonis 9 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Surabaya pada 26 September 2023, serta dikenai denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, dan wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 39,5 miliar.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan 21 tersangka dalam kasus yang sama. Dari jumlah tersebut, empat orang merupakan penerima suap yang terdiri dari tiga penyelenggara negara dan satu staf penyelenggara negara. Sedangkan 17 lainnya adalah pemberi suap, yang terdiri dari 15 orang dari kalangan swasta dan dua penyelenggara negara.
Dalam proses penyidikan, KPK juga menyita sejumlah aset milik Anwar Sadad senilai Rp 8,1 miliar. Aset tersebut meliputi tiga unit tanah dan bangunan di Surabaya serta satu unit apartemen di Malang.***
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post