• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Februari 21, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Rekening Kamu Kena Henti Sementara? Ikuti Tahapan Ini

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
7 Juli 2025
di News
A A
0
dok PPATK

dok PPATK

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengambil langkah strategis guna melindungi kepentingan umum dan menjaga integritas sistem keuangan nasional dengan menghentikan sementara transaksi pada rekening perbankan yang berstatus dormant atau tidak aktif.

Kebijakan ini diambil berdasarkan kewenangan yang dimiliki PPATK sesuai dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Penghentian bersifat sementara dan berlaku untuk jangka waktu paling lama lima hari kerja. Jika diperlukan, PPATK dapat memperpanjang penghentian hingga maksimal 15 hari kerja.

RelatedPosts

Seskab Ungkap Presiden Prabowo Satu-satunya Kepala Negara Gelar Pertemuan Bilateral dengan Trump

Menteri HAM Bertemu Jaksa Agung, Bahas Revisi UU HAM dan Unit Penyidikan Komnas HAM

Pemerintah Klaim Asset Recovery 2025 Capai Rp28,6 Triliun

Meski transaksi dihentikan sementara, PPATK menegaskan bahwa nasabah tidak kehilangan hak atas dana yang dimiliki. Tujuan utama langkah ini adalah memastikan dana di perbankan benar-benar dimiliki oleh pihak yang sah dan digunakan secara legal.

Tujuan dan Pemberitahuan

Pengumuman penghentian transaksi rekening dormant memiliki dua fungsi utama:

-Sebagai pemberitahuan kepada nasabah bahwa mereka memiliki rekening yang berstatus tidak aktif.

-Sebagai notifikasi kepada ahli waris atau pimpinan perusahaan (bagi nasabah korporasi) jika selama ini rekening tersebut tidak diketahui keberadaannya.

Langkah ini juga dimaksudkan untuk meningkatkan transparansi dan tata kelola keuangan yang akuntabel.

Prosedur Tindak Lanjut untuk Nasabah

PPATK memberikan panduan bagi nasabah yang merasa keberatan atau ingin mengaktifkan kembali rekeningnya. Berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan:

Isi Formulir Keberatan melalui tautan resmi PPATK, Klik disini: Form Keberatan Henti Sementara Rekening Dormant

Kunjungi Kantor Cabang Bank tempat pembukaan rekening, dan lakukan proses Customer Due Diligence (CDD) atau profiling ulang dengan membawa:
-KTP,
-Buku tabungan,
-Bukti pengisian formulir keberatan PPATK,
-Dokumen pendukung lain sesuai ketentuan bank.

Baca Juga  Aliran Dana Korupsi 2024 Mencapai Rp984 Triliun? Andi Sinulingga: Hampir Sepertiga APBN, Luar Biasa...

PPATK akan melakukan sinkronisasi data nasabah dengan database perbankan untuk verifikasi dan validasi identitas.

Jika seluruh tahapan telah dilalui, pihak bank akan melakukan reaktivasi rekening, dan nasabah dapat kembali menggunakan rekening secara normal.

Selama proses berlangsung, nasabah disarankan untuk mengecek status rekening secara berkala.

Layanan Informasi dan Pengaduan

Bagi nasabah yang membutuhkan informasi lebih lanjut, PPATK membuka kanal pengaduan resmi melalui:

WhatsApp: 0821-1212-0195, atau

Email: [email protected]

Dengan langkah ini, PPATK menegaskan komitmennya dalam memperkuat sistem keuangan nasional yang bersih, transparan, dan akuntabel serta tetap melindungi hak-hak sah para nasabah.*

*Sumber PPATK

Baca juga :

PPATK Bekukan 28 Ribu Rekening Dormant Terkait Judi Online dan Kejahatan Finansial

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: menghentikan sementara transaksiPPATKrekening perbankanTPPU
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Wisatawan Hilang di Pantai Sayang Heulang, Tim SAR Lanjutkan Pencarian Hari Kedua

Post Selanjutnya

Banjir Rendam Lebih 100 RT di Jakarta: Seribu Warga Mengungsi, Ini Wilayah Paling Parah

RelatedPosts

Seskab Ungkap Presiden Prabowo Satu-satunya Kepala Negara Gelar Pertemuan Bilateral dengan Trump

21 Februari 2026

Menteri HAM Bertemu Jaksa Agung, Bahas Revisi UU HAM dan Unit Penyidikan Komnas HAM

20 Februari 2026
Iwakum menggelar diskusi publik bertajuk "Menakar Batas Hukum Antara Keputusan Bisnis dan Tindak Pidana Korupsi" di Pati Unus, Jakarta Selatan (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Pemerintah Klaim Asset Recovery 2025 Capai Rp28,6 Triliun

20 Februari 2026
Foto: Istimewa

Sandri Rumanama Soroti Indonesia Timur: Dari Infrastruktur hingga Kemandirian Ekonomi

20 Februari 2026
Presiden Prabowo menegaskan Indonesia tetap konsisten memperjuangkan kepentingan rakyat Palestina. Bersama negara-negara Muslim lainnya,(Foto:Biro Presiden)

Rapat Perdana Board of Peace, Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Perdamaian Gaza

20 Februari 2026
Enam pejabat baru KPK saat disumpah dan resmi dilantik di Gedung Merah Putih KPK. (Tangkapan layar YouTube KPK official)

KPK Resmi Lantik Enam Pejabat Baru: Eks Jubir KPK Tessa Mahardika Jadi Direktur Penyelidikan

20 Februari 2026
Post Selanjutnya
Kampung Makasar di Jakarta Timur masih terendam banjir hingga Senin (7/7) pagi/Istimewa

Banjir Rendam Lebih 100 RT di Jakarta: Seribu Warga Mengungsi, Ini Wilayah Paling Parah

Dinas Perkim Kabupaten Cianjur

10 Fasum-Fasos Ditargetkan Masuk ke Perkim Cianjur

Discussion about this post

KabarTerbaru

BNN Luncurkan Call Center 184, Akses Informasi dan Pengaduan Aktif 7×24 Jam

21 Februari 2026

Pemberontakan Tanpa Manifesto: Resensi Film Nocturama (2016)

21 Februari 2026

Seskab Ungkap Presiden Prabowo Satu-satunya Kepala Negara Gelar Pertemuan Bilateral dengan Trump

21 Februari 2026
Marc Klok turun latihan/persib

Marc Klok Makin Bugar, Siap Kembali Perkuat Persib di Putaran Dua

21 Februari 2026
Jadwal Imsakiyah, Freepik

Jadwal Imsakiyah Garut Hari Ini, Sabtu 3 Ramadhan 1447 H

21 Februari 2026
Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, secara resmi melantik dan mengambil sumpah 42 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Jabatan Struktural di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut, yang diselenggarakan di Gedung Pendopo Kabupaten Garut, Jalan Kiansantang, Kecamatan Garut Kota, Jumat (20/2/2026).
(Diskominfo Kab. Garut)

Jabatan Bukan Sekadar Posisi, Bupati Garut Lantik 42 Pejabat Struktural

21 Februari 2026

Menteri HAM Bertemu Jaksa Agung, Bahas Revisi UU HAM dan Unit Penyidikan Komnas HAM

20 Februari 2026
Iwakum menggelar diskusi publik bertajuk "Menakar Batas Hukum Antara Keputusan Bisnis dan Tindak Pidana Korupsi" di Pati Unus, Jakarta Selatan (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Pemerintah Klaim Asset Recovery 2025 Capai Rp28,6 Triliun

20 Februari 2026
Foto: Istimewa

Sandri Rumanama Soroti Indonesia Timur: Dari Infrastruktur hingga Kemandirian Ekonomi

20 Februari 2026

Kabar Terpopuler

  • Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan terkait kasus dugaan gratifikasi batu bara (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

    KPK Bidik Politisi PSI Ahmad Ali dan Ketum Pemuda Pancasila di Kasus Dugaan Gratifikasi Batu Bara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wow, Ekspedisi Ini Jadi Sistem Pendukung Kemajuan Bisnis Pariwisata Labuan Bajo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemenag Jadwalkan Sidang Isbat 17 Februari, Ini Potensi Perbedaan Awal Ramadhan 1447 Hijriah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Garut 213 Tahun: Dewan Adat Ungkap Bukti Historis Baru Soal Nama dan Hari Jadi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi 79 Tahun HMI dan Tarhib Ramadan, Komitmen Istiqamah Mengabdi untuk Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com