Jakarta, Kabariku – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengambil langkah strategis guna melindungi kepentingan umum dan menjaga integritas sistem keuangan nasional dengan menghentikan sementara transaksi pada rekening perbankan yang berstatus dormant atau tidak aktif.
Kebijakan ini diambil berdasarkan kewenangan yang dimiliki PPATK sesuai dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penghentian bersifat sementara dan berlaku untuk jangka waktu paling lama lima hari kerja. Jika diperlukan, PPATK dapat memperpanjang penghentian hingga maksimal 15 hari kerja.
Meski transaksi dihentikan sementara, PPATK menegaskan bahwa nasabah tidak kehilangan hak atas dana yang dimiliki. Tujuan utama langkah ini adalah memastikan dana di perbankan benar-benar dimiliki oleh pihak yang sah dan digunakan secara legal.
Tujuan dan Pemberitahuan
Pengumuman penghentian transaksi rekening dormant memiliki dua fungsi utama:
-Sebagai pemberitahuan kepada nasabah bahwa mereka memiliki rekening yang berstatus tidak aktif.
-Sebagai notifikasi kepada ahli waris atau pimpinan perusahaan (bagi nasabah korporasi) jika selama ini rekening tersebut tidak diketahui keberadaannya.
Langkah ini juga dimaksudkan untuk meningkatkan transparansi dan tata kelola keuangan yang akuntabel.

Prosedur Tindak Lanjut untuk Nasabah
PPATK memberikan panduan bagi nasabah yang merasa keberatan atau ingin mengaktifkan kembali rekeningnya. Berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan:
Isi Formulir Keberatan melalui tautan resmi PPATK, Klik disini: Form Keberatan Henti Sementara Rekening Dormant
Kunjungi Kantor Cabang Bank tempat pembukaan rekening, dan lakukan proses Customer Due Diligence (CDD) atau profiling ulang dengan membawa:
-KTP,
-Buku tabungan,
-Bukti pengisian formulir keberatan PPATK,
-Dokumen pendukung lain sesuai ketentuan bank.
PPATK akan melakukan sinkronisasi data nasabah dengan database perbankan untuk verifikasi dan validasi identitas.
Jika seluruh tahapan telah dilalui, pihak bank akan melakukan reaktivasi rekening, dan nasabah dapat kembali menggunakan rekening secara normal.
Selama proses berlangsung, nasabah disarankan untuk mengecek status rekening secara berkala.
Layanan Informasi dan Pengaduan
Bagi nasabah yang membutuhkan informasi lebih lanjut, PPATK membuka kanal pengaduan resmi melalui:
WhatsApp: 0821-1212-0195, atau
Email: [email protected]
Dengan langkah ini, PPATK menegaskan komitmennya dalam memperkuat sistem keuangan nasional yang bersih, transparan, dan akuntabel serta tetap melindungi hak-hak sah para nasabah.*
*Sumber PPATK
Baca juga :
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post