• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, Oktober 6, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Tokoh
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Tokoh
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Tokoh
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Rekening Kamu Kena Henti Sementara? Ikuti Tahapan Ini

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
7 Juli 2025
di News
A A
0
dok PPATK

dok PPATK

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengambil langkah strategis guna melindungi kepentingan umum dan menjaga integritas sistem keuangan nasional dengan menghentikan sementara transaksi pada rekening perbankan yang berstatus dormant atau tidak aktif.

Kebijakan ini diambil berdasarkan kewenangan yang dimiliki PPATK sesuai dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Advertisement. Scroll to continue reading.

Penghentian bersifat sementara dan berlaku untuk jangka waktu paling lama lima hari kerja. Jika diperlukan, PPATK dapat memperpanjang penghentian hingga maksimal 15 hari kerja.

RelatedPosts

Presiden Prabowo Perintahkan Pendataan dan Evaluasi Konstruksi Seluruh Ponpes di Indonesia

Zaini Shofari: Gerakan Donasi Rp1.000 Sehari Jangan Jadi Alasan Tutupi Lemahnya Pengelolaan Anggaran

Presiden Prabowo Tekankan Teladan Kepemimpinan dan Semangat Meritokrasi: Dirgahayu ke-80 TNI!

Meski transaksi dihentikan sementara, PPATK menegaskan bahwa nasabah tidak kehilangan hak atas dana yang dimiliki. Tujuan utama langkah ini adalah memastikan dana di perbankan benar-benar dimiliki oleh pihak yang sah dan digunakan secara legal.

Tujuan dan Pemberitahuan

Pengumuman penghentian transaksi rekening dormant memiliki dua fungsi utama:

-Sebagai pemberitahuan kepada nasabah bahwa mereka memiliki rekening yang berstatus tidak aktif.

-Sebagai notifikasi kepada ahli waris atau pimpinan perusahaan (bagi nasabah korporasi) jika selama ini rekening tersebut tidak diketahui keberadaannya.

Langkah ini juga dimaksudkan untuk meningkatkan transparansi dan tata kelola keuangan yang akuntabel.

Prosedur Tindak Lanjut untuk Nasabah

PPATK memberikan panduan bagi nasabah yang merasa keberatan atau ingin mengaktifkan kembali rekeningnya. Berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan:

Isi Formulir Keberatan melalui tautan resmi PPATK, Klik disini: Form Keberatan Henti Sementara Rekening Dormant

Baca Juga  Sidak RSUD dr. Slamet, Wakil Bupati Garut: Fasilitas IGD Harus Segera Difungsikan

Kunjungi Kantor Cabang Bank tempat pembukaan rekening, dan lakukan proses Customer Due Diligence (CDD) atau profiling ulang dengan membawa:
-KTP,
-Buku tabungan,
-Bukti pengisian formulir keberatan PPATK,
-Dokumen pendukung lain sesuai ketentuan bank.

PPATK akan melakukan sinkronisasi data nasabah dengan database perbankan untuk verifikasi dan validasi identitas.

Jika seluruh tahapan telah dilalui, pihak bank akan melakukan reaktivasi rekening, dan nasabah dapat kembali menggunakan rekening secara normal.

Selama proses berlangsung, nasabah disarankan untuk mengecek status rekening secara berkala.

Layanan Informasi dan Pengaduan

Bagi nasabah yang membutuhkan informasi lebih lanjut, PPATK membuka kanal pengaduan resmi melalui:

WhatsApp: 0821-1212-0195, atau

Email: [email protected]

Dengan langkah ini, PPATK menegaskan komitmennya dalam memperkuat sistem keuangan nasional yang bersih, transparan, dan akuntabel serta tetap melindungi hak-hak sah para nasabah.*

*Sumber PPATK

Baca juga :

PPATK Bekukan 28 Ribu Rekening Dormant Terkait Judi Online dan Kejahatan Finansial

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: menghentikan sementara transaksiPPATKrekening perbankanTPPU
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Wisatawan Hilang di Pantai Sayang Heulang, Tim SAR Lanjutkan Pencarian Hari Kedua

Post Selanjutnya

Banjir Rendam Lebih 100 RT di Jakarta: Seribu Warga Mengungsi, Ini Wilayah Paling Parah

RelatedPosts

Presiden Prabowo Subianto / Setneg

Presiden Prabowo Perintahkan Pendataan dan Evaluasi Konstruksi Seluruh Ponpes di Indonesia

6 Oktober 2025
Anggota DPRD Jabar sekaligus Ketua Fraksi PPP DPRD Jabar Zaini Shofari memberikan keterangan di Bandung. (ANTARA/Ricky Prayoga)

Zaini Shofari: Gerakan Donasi Rp1.000 Sehari Jangan Jadi Alasan Tutupi Lemahnya Pengelolaan Anggaran

6 Oktober 2025
Presiden Prabowo menyampaikan amanat saat bertindak sebagai inspektur upacara pada peringatan HUT ke-80 TNI yang digelar di Lapangan Silang Monas, Jakarta, Minggu (5/10/2025)

Presiden Prabowo Tekankan Teladan Kepemimpinan dan Semangat Meritokrasi: Dirgahayu ke-80 TNI!

5 Oktober 2025
Pemotongan Pohon tumbang di Cianjur

Perkim Cianjur Gencar Giat Pemotongan, Cegah Pohon Tumbang Membahayakan

5 Oktober 2025
Ilustrasi Latihan Rangkaian Parade Acara HUT TNI ke-80

YLBHI: Multifungsi TNI adalah Pengkhianatan Mandat Reformasi dan Ancaman Serius bagi Demokrasi

4 Oktober 2025

Meriahkan HUT ke-21, DPD RI Asal Sumut Gelar Aksi Donor Darah ‘Senator Peduli’

4 Oktober 2025
Post Selanjutnya
Kampung Makasar di Jakarta Timur masih terendam banjir hingga Senin (7/7) pagi/Istimewa

Banjir Rendam Lebih 100 RT di Jakarta: Seribu Warga Mengungsi, Ini Wilayah Paling Parah

Dinas Perkim Kabupaten Cianjur

10 Fasum-Fasos Ditargetkan Masuk ke Perkim Cianjur

Discussion about this post

KabarTerbaru

Presiden Prabowo Subianto menggelar pertemuan bersama sejumlah anggota Kabinet Merah Putih di Kertanegara, Jakarta, Minggu (5/10/2025) malam

Presiden Prabowo Pimpin Pertemuan Kabinet: Bahas MBG serta Penguatan Ketahanan Energi dan Pangan

6 Oktober 2025

Kemnaker : 451 Perusahaan Daftar Program Magang Nasional Jelang Peluncuran 15 Oktober 2025

6 Oktober 2025
Anak sekolah menyantap makan bergizi gratis/bgn

Presiden Prabowo Instruksikan BGN Lengkapi Dapur Makan Bergizi Gratis dengan Perangkat Sterilisasi dan Uji Makanan

6 Oktober 2025
Presiden Prabowo Subianto / Setneg

Presiden Prabowo Perintahkan Pendataan dan Evaluasi Konstruksi Seluruh Ponpes di Indonesia

6 Oktober 2025
Sejumlah petugas SAR gabungan mengevakuasi jenazah di reruntuhan Mushala Ponpes Al Khoziny, Sidoarjo, Minggu (5/10/20205) dini hari (Foto: Basarnas)

Basarnas Temukan 7 Kantong Jenazah di Hari Ketujuh Pencarian Reruntuhan Ponpes Al-Khoziny

6 Oktober 2025
Anggota DPRD Jabar sekaligus Ketua Fraksi PPP DPRD Jabar Zaini Shofari memberikan keterangan di Bandung. (ANTARA/Ricky Prayoga)

Zaini Shofari: Gerakan Donasi Rp1.000 Sehari Jangan Jadi Alasan Tutupi Lemahnya Pengelolaan Anggaran

6 Oktober 2025

Bahas Standar Bangunan Pesantren, Kemenag Gandeng Kyai dan Gus

5 Oktober 2025
Presiden Prabowo menyampaikan amanat saat bertindak sebagai inspektur upacara pada peringatan HUT ke-80 TNI yang digelar di Lapangan Silang Monas, Jakarta, Minggu (5/10/2025)

Presiden Prabowo Tekankan Teladan Kepemimpinan dan Semangat Meritokrasi: Dirgahayu ke-80 TNI!

5 Oktober 2025

Dirjen Bimas Islam : KUA Jangan Hanya Jadi Lembaga Pencatat Pernikahan

5 Oktober 2025

Kabar Terpopuler

  • Kamtibmas Diantara Penegakan Hukum dan Penertiban Sipil; POLRI atau SATPOL PP?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Penyegelan PT Petro Muba: FK2AS Pertanyakan Diamnya APH “Terkesan Tutup Mata”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kunker ke Bangka Belitung, Satgas PKH Sita Smelter Timah dan Tertibkan Tambang Ilegal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hasan Nasbi Ungkap Momen Bersama Seskab Teddy: Kedatangan Tamu Istimewa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Program MBG Dinilai Tak Punya Dasar Hukum, Ini Respon Istana dan SIAGA 98

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Tokoh
    • Pembangunan

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.