Jakarta, Kabariku – Temuan mencengangkan datang dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), yang mengungkap bahwa sebanyak 571.410 Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima bansos tercatat melakukan transaksi judi online selama 2024. Total deposit mencapai Rp957 miliar dalam 7,5 juta transaksi.
Koordinator Kelompok Humas PPATK, Natsir Kongah, menjelaskan bahwa pihaknya mencocokkan 28,4 juta NIK penerima bansos dengan 9,7 juta NIK pelaku judi online, dan hasilnya ditemukan ratusan ribu identitas yang tumpang tindih.
Angka ini, menurutnya, kemungkinan masih bisa bertambah jika dilakukan pendalaman lebih lanjut.
Menanggapi temuan tersebut, Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan bahwa analisis dari PPATK sangat dibutuhkan untuk memverifikasi rekening penerima bansos, mengingat banyaknya rekening yang hanya pasif menerima transfer tanpa aktivitas lain.
OJK Blokir Ribuan Rekening Terindikasi Judi Online
Di sisi lain, dalam upaya memperkuat pemberantasan judi daring, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan telah memblokir 17.026 rekening terindikasi terlibat judi online berdasarkan data dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Angka ini meningkat drastis dari 8.500 rekening pada 2024.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyebut pihaknya telah meminta bank untuk melakukan enhanced due diligence (EDD), memantau rekening dormant, dan melaporkan transaksi mencurigakan ke PPATK.
Tak hanya itu, OJK juga mendorong bank melakukan cyber patrol terhadap penyalahgunaan logo dan rekening bank di dunia maya.
Sebagai bentuk keseriusan, OJK akan membentuk satuan tugas penanganan insiden siber untuk memastikan respons yang lebih cepat dan terkoordinasi.
Dian juga menekankan pentingnya kerja lintas lembaga yang sistemik, karena tidak cukup bila hanya OJK atau Komdigi yang bergerak sendiri.
DPR Minta Verifikasi Data
Menanggapi temuan PPATK, Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanul Haq mengingatkan agar pemerintah tidak gegabah dalam menjatuhkan sanksi atau mencabut hak bansos terhadap warga yang terindikasi bermain judi online.
Ia menekankan pentingnya prinsip keadilan dan perlindungan terhadap masyarakat yang mungkin menjadi korban penyalahgunaan identitas.
“Jangan sampai orang yang tidak bersalah justru menjadi korban. Penyalahgunaan NIK oleh pihak lain juga harus jadi perhatian,” ujar Maman.
Ia mendorong agar Kemensos, PPATK, dan aparat penegak hukum melakukan investigasi menyeluruh terhadap data tersebut.
Menurutnya, jika terbukti bahwa pelaku benar-benar menggunakan dana bansos untuk berjudi, maka hak mereka harus dicabut. Namun jika ditemukan bahwa data disalahgunakan, maka negara wajib melindungi warga dari kriminalisasi yang tidak tepat.
Maman juga menyerukan reformasi menyeluruh sistem distribusi bansos, dengan penguatan keamanan data dan peningkatan transparansi dalam penyaluran bantuan.***
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post