• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Maret 5, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

KPK Tahan 4 Pejabat Kemnaker dalam Kasus Pemerasan RPTKA, Dugaan Suap Capai Rp53,7 Miliar

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
18 Juli 2025
di Dwi Warna, Kabar Terkini
A A
0
ruang konpers KPK

ruang konpers KPK (dok kbri.1)

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan empat pejabat aktif dan mantan pejabat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terkait kasus dugaan korupsi pemerasan dan penerimaan gratifikasi dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

Pengumuman disampaikan langsung oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (17/7/2025), didampingi Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu serta Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Setelah dilakukan penyidikan dan ditemukan bukti yang cukup, hari ini kami menahan 4 dari total 8 tersangka yang sudah kami tetapkan sejak 5 Juni lalu,” ungkap Setyo.

RelatedPosts

KPK Buka Peluang Jerat PT RNB Milik Keluarga Bupati Pekalongan sebagai Tersangka Korporasi

KPK Ungkap Dugaan Aliran Rp19 Miliar ke Keluarga Bupati Pekalongan dalam Kasus Outsourcing

Dari Dangdut ke OTT: KPK Bongkar Dugaan Konflik Kepentingan Bupati Pekalongan

Tersangka yang Ditahan

Empat tersangka yang ditahan untuk masa awal 20 hari (17 Juli-5 Agustus 2025) di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK adalah:

-Suhartono (SH), Dirjen Binapenta & PKK Kemnaker 2020-2023;

-Haryanto (HY), Dirjen Binapenta & PKK 2024-2025, sebelumnya Direktur PPTKA 2019-2024;

-Wisnu Pramono (WP), Direktur PPTKA 2017-2019; dan

-Devi Angraeni (DA), Direktur PPTKA 2024-2025; sebelumnya Koordinator Uji Kelayakan PPTKA 2020-2024.

Sementara empat tersangka lainnya belum dilakukan penahanan, yaitu: Gatot Widiartono (GTW), pejabat eselon III dan IV di Direktorat Binapenta dan PPTKA.

Putri Citra Wahyoe (PCW), Jamal Shodiqin (JMS), Alfa Eshad (ALF), ketiganya adalah staf verifikator di Direktorat PPTKA periode 2019-2024.

Modus Pemerasan dan Gratifikasi

KPK membeberkan bahwa pengurusan RPTKA-dokumen wajib bagi perusahaan yang hendak mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA)-dimanfaatkan untuk mencari keuntungan pribadi oleh para tersangka.

Baca Juga  Kapolri Pastikan Awasi Alur Distribusi dan Harga Minyak Goreng di Pasar

Pemohon yang tidak membayar uang “pelicin” dipersulit melalui penundaan proses administrasi dan wawancara.

“Permintaan uang dilakukan melalui verifikator. Bila tak membayar, dokumen pemohon tidak diproses atau diulur-ulur. Bahkan, jadwal wawancara pun tak diberikan,” jelas Setyo.

Uang tersebut dikirim melalui rekening tertentu, dengan nominal tergantung jenis layanan percepatan.

“Dalam rentang waktu 2019-2024, setidaknya terkumpul dana haram sebesar Rp53,7 miliar,” ungkapnya.

Adapun rincian dugaan penerimaan uang, sebagai berikut :

Haryanto (HY): Rp18 miliar
Putri Citra Wahyoe (PCW): Rp13,9 miliar
Gatot Widiartono (GTW): Rp6,3 miliar
Devi Angraeni (DA): Rp2,3 miliar
Wisnu Pramono (WP): Rp580 juta
Suhartono (SH): Rp460 juta
Alfa Eshad (ALF): Rp1,8 miliar
Jamal Shodiqin (JMS): Rp1,1 miliar

Sebagian uang dibagikan rutin sebagai “uang dua mingguan” kepada sekitar 85 pegawai Direktorat PPTKA dengan total Rp8,94 miliar.

Aset Disita, Uang Dikembalikan

Penyidik telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat di Jabodetabek yang merupakan kantor Kementerian Ketenagakerjaan, rumah para Tersangka, rumah pihak terkait, dan kantor para agen pengurusan TKA.

Pemeriksaan juga dilakukan kepada para pihak di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan, para agen pengurusan TKA, dan para pihak yang rekeningnya digunakan sebagai tempat penampungan uang.

Kemudian, penyidik melakukan penyitaan terhadap 13 (sebelas) unit kendaraan dari hasil penggeledahan di beberapa rumah para Tersangka, yang terdiri atas 11 (sebelas) unit mobil dan 2 (dua) unit sepeda motor. 

Selain itu, penyidik juga melakukan penyitaan benda tidak bergerak berupa bidang tanah maupun tanah beserta bangunan dari para Tersangka, yang tersebar di sejumlah lokasi, dengan rincian sebagai berikut:

Dari Tersangka WP berupa 4 bidang tanah dan bangunan dengan total luas 2.694 m2 yang berada di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Baca Juga  Dalami Kasus TPPU SYL, KPK Periksa Pejabat BPK hingga Kementan Hari Ini

Kemudian, dari Tersangka HY berupa 2 bidang tanah beserta bangunan seluas 227 m2 dan 2 bidang tanah dengan luas 182 m2 yang berlokasi di Kota Depok, Jawa Barat.

Dari Tersangka DA berupa sebidang tanah seluas 802 m2 di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, dan sebidang tanah dan bangunan seluas 72 m2 di Kota Depok, Jawa Barat. 

Selanjutnya, yang berasal dari Tersangka GTW berupa 2 bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Kota Jakarta Selatan seluas 188 m2.

Adapula penyitaan dari Tersangka PCW berupa 2 bidang tanah seluas 244 m2 yang berlokasi di Kota Bekasi, Jawa Barat, dan 3 bidang tanah beserta bangunan dengan luas 172 m2 di Kota Jakarta Selatan.

Serta penyitaan dari Tersangka JS berupa 9 bidang tanah dengan total luas mencapai 20.114 m2, yang berlokasi di Karanganyar, Jawa Tengah.

Hingga saat ini, uang yang telah dikembalikan ke negara melalui rekening penampungan KPK berjumlah Rp8,51 miliar.

Upaya Pencegahan dan Perbaikan Sistem

KPK menyatakan akan melakukan kajian khusus untuk memetakan titik rawan korupsi di sektor ketenagakerjaan, khususnya dalam proses perizinan TKA.

Hal ini penting untuk meningkatkan kepercayaan dunia internasional terhadap iklim investasi di Indonesia.

“Kami berharap langkah ini memberikan efek jera dan mendorong perbaikan sistem layanan publik yang bersih, efisien, dan transparan,” tegas Ketua KPK.

Pasal yang Dikenakan

Atas dugaan perkara tersebut, para Tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca Juga  KPK Sita 25 Aset Senilai Rp10 Miliar Milik Satori Terkait Kasus Korupsi Dana CSR BI dan OJK

“KPK menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang terus mendukung penuh KPK dalam pemberantasan korupsi yang efektif dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat,” pungkasnya.*

Baca juga :

KPK Umumkan 8 Tersangka Korupsi RPTKA Kemenaker, Rp53,7 Miliar Disita
KPK Pindahkan 13 Kendaraan Sitaan Kasus Korupsi Kemnaker ke Rupbasan

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #MerahPutihTegakBerdiriKasus Korupsi RPTKAKemnakerKomisi Pemberantasan KorupsiKPKRencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Tarif Trump 19 Persen untuk Indonesia Jadi Sorotan Utama Media Global

Post Selanjutnya

Dugaan Korupsi Kemendikbudristek: Kejagung Ungkap Kasus Chromebook, KPK Selidiki Google Cloud

RelatedPosts

Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq memakai baju tahanan KPK usai ditetapkan sebagai tersangka. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Buka Peluang Jerat PT RNB Milik Keluarga Bupati Pekalongan sebagai Tersangka Korporasi

5 Maret 2026
Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq/IST

KPK Ungkap Dugaan Aliran Rp19 Miliar ke Keluarga Bupati Pekalongan dalam Kasus Outsourcing

5 Maret 2026
KPK menggelar konferensi pers terkait penangkapan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Dari Dangdut ke OTT: KPK Bongkar Dugaan Konflik Kepentingan Bupati Pekalongan

4 Maret 2026
Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK dengan memakai baju orange tahanan KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Diduga Kendalikan “Perusahaan Ibu”, KPK Resmi Tahan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

4 Maret 2026
Majelis Kehormatan Hakim (MKH) tengah menggelar sidang etik di Mahkamah Agung. (Foto: Humas KY)

MA dan KY Pecat Dua Hakim Karena Perselingkuhan

4 Maret 2026

Ayo Berpartisipasi! KPK Lelang Mobil dan Barang Branded, Cek Jadwal dan Harga Limitnya

4 Maret 2026
Post Selanjutnya
Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/Boelan Tresyana

Dugaan Korupsi Kemendikbudristek: Kejagung Ungkap Kasus Chromebook, KPK Selidiki Google Cloud

Penasehat Khusus Presiden Bidang Kesehatan Dr Terawan Apresiasi Kemajuan Kota Tomohon

Discussion about this post

KabarTerbaru

Densus 88 antiteror Polri

Antisipasi Dampak Geopolitik Global, Densus 88 Tingkatkan Pengawasan Perkuat Zero Terrorist Attack

5 Maret 2026
Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq memakai baju tahanan KPK usai ditetapkan sebagai tersangka. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Buka Peluang Jerat PT RNB Milik Keluarga Bupati Pekalongan sebagai Tersangka Korporasi

5 Maret 2026
Bupati Pati, Sudewo mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

KPK Bongkar Dugaan “Main Mata” di Balik Pengisian Jabatan Desa Pati

5 Maret 2026
Alek Sianipar (Mahasiswa Doktoral FH Universitas Bhayangkara Jaya)

Strategi Indonesia dalam Dinamika Geopolitik Global: Antara BRICS, Diplomasi Perdamaian, dan Politik Bebas Aktif

5 Maret 2026

Polres Garut Bedah Dua Rumah Warga, Kapolres Serahkan Kunci Hunian Layak di Banyuresmi dan Karangpawitan

5 Maret 2026
Dinas Perkim Kabupaten Cianjur

Perkim Cianjur Dukung Penuh ASN BerSINAR Majukan Pasar Rakyat

5 Maret 2026

Pastikan MBG 3B Tersalurkan Optimal, Menteri Wihaji Temui Ratusan TPK di Cianjur

5 Maret 2026
Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, melakukan monitoring langsung terhadap kondisi infrastruktur jalan di wilayah Garut bagian selatan Diskominfo Kab. Garut

Pemkab Garut Kaji Dua Opsi Jalur Penghubung Selatan, Usulkan Dukungan ke Pemerintah Pusat

5 Maret 2026
Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq/IST

KPK Ungkap Dugaan Aliran Rp19 Miliar ke Keluarga Bupati Pekalongan dalam Kasus Outsourcing

5 Maret 2026

Kabar Terpopuler

  • Jenderal (Purn) Try Sutrisno, Wakil Presiden RI 1993-1998

    Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Penyalahgunaan APBDes 2025, Pemdes Mekarjaya Pastikan Tak Ada Temuan Penyimpangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ayo Berpartisipasi! KPK Lelang Mobil dan Barang Branded, Cek Jadwal dan Harga Limitnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 11 Terdakwa Dituntut Bersalah di Perkara Korupsi Pembiayaan Fiktif Telkom

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rudal Iran Hancurkan Kantor PM Israel dan Kondisi Netanyahu Belum ditentukan, inilah Faktanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com