• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, Desember 12, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

KPK: Proses Pembahasan RUU HAP Perlu Terbuka dan Partisipatif

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
27 Juli 2025
di Dwi Warna
A A
0
diskusi media bertajuk “Menakar Dampak RUU HAP bagi Pemberantasan Korupsi” di Gedung Merah Putih KPK

diskusi media bertajuk “Menakar Dampak RUU HAP bagi Pemberantasan Korupsi” di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (22/7/2025).

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menekankan pentingnya partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation) dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU HAP).

KPK menilai proses penyusunan regulasi ini belum melibatkan pemangku kepentingan secara utuh, termasuk lembaga yang secara khusus menangani tindak pidana korupsi.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“RUU HAP harus memperhatikan partisipasi publik, termasuk dalam hal ini adalah KPK. Kami mendukung pembaruan hukum acara, karena KUHP yang baru akan mulai berlaku pada 2026. Tapi prosesnya harus terbuka dan substansial, bukan sekadar formalitas,” ujar Kepala Bagian Perancangan Peraturan pada Biro Hukum KPK, Imam Akbar Wahyu Nuryamto, dalam diskusi media bertajuk “Menakar Dampak RUU HAP bagi Pemberantasan Korupsi” di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (22/7/2025) lalu.

RelatedPosts

OTT KPK Lampung Tengah: Bupati Ardito Wijaya dan 4 Pihak Jadi Tersangka Aliran Dana Proyek Rp5,75 Miliar

KPK Rilis Indeks Integritas Nasional 2025 di Puncak HAKORDIA Yogyakarta

Perempuan Pilar Antikorupsi, KPK Gandeng Aparatur Kartini Bangun Integritas Bangsa

Imam menjelaskan bahwa KPK telah mengirimkan surat resmi kepada pemerintah untuk mengajukan audiensi sekaligus menyampaikan kajian kelembagaan terkait RUU tersebut.

KPK berharap pemerintah segera merespons agar ruang dialog terbuka, sehingga pembaruan hukum acara tetap sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi dan tidak melemahkan sistem yang selama ini telah berjalan efektif.

“Partisipasi publik bukan hanya hak masyarakat, tetapi juga fondasi penting dalam membentuk hukum yang adil dan efektif. Kami berharap pembentuk undang-undang dapat membuka ruang tersebut, dan memastikan bahwa proses ini tidak hanya formalitas, tetapi benar-benar substantif,” tutup Imam.

KPK Temukan 17 Isu Substansial

Melalui kajian internal bersama para ahli lintas bidang yang juga kerap dimintai pandangan oleh DPR dan Pemerintah, KPK mengidentifikasi sedikitnya 17 isu substansial dalam RUU HAP.

Baca Juga  Dua Saksi Kasus Gratifikasi dan TPPU DJBC Kemenkeu Tak Hadir, KPK Jadwalkan Ulang

Isu-isu ini dinilai berpotensi menghambat kerja KPK dalam menjalankan fungsi penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga pencegahan korupsi.

Beberapa di antaranya meliputi pembatasan kewenangan penyadapan hanya pada tahap penyidikan dengan syarat izin pengadilan, penghapusan status penyelidik non-Polri, serta pembatasan upaya pencegahan ke luar negeri hanya bagi pihak yang sudah berstatus tersangka.

“Pasal-pasal semacam ini justru membuka ruang bagi pelaku korupsi untuk menghindar dari jerat hukum. Jika tidak diselaraskan, upaya penegakan hukum antikorupsi akan mengalami kemunduran. Maka kami menyerukan proses sinkronisasi dan memperhatikan publik sebelum RUU ini disahkan,” tegas Imam.

KPK menekankan agar prinsip lex specialis dalam hukum acara tindak pidana korupsi tetap dihormati dan tidak dikesampingkan oleh ketentuan umum dalam KUHAP.

Apalagi, dalam arah politik hukum saat ini, tindak pidana korupsi telah diakui sebagai kejahatan khusus yang memerlukan penanganan dengan pendekatan khusus pula.

Kekhawatiran Terhadap Melemahnya Pemberantasan Korupsi

Dalam diskusi yang sama, peneliti Transparency International Indonesia (TII), Sahel Al Habsyi, menyoroti minimnya ruang partisipasi publik dalam penyusunan RUU HAP.

Ia menilai beberapa ketentuan dalam draf justru mengancam independensi KPK, karena menempatkan kewenangannya di bawah koordinasi atau persetujuan lembaga lain.

“RUU ini justru menyalahi logika dasar kelahiran KPK yang hadir karena kegagalan penegak hukum lain dalam menangani korupsi. Namun, kini malah diarahkan agar kembali bergantung pada institusi yang sama,” jelas Sahel.

Ia juga menyoroti proses pelibatan ahli yang cenderung tertutup—hanya diberi ruang untuk mengomentari pasal-pasal tertentu tanpa akses penuh terhadap draf utuh.

Menurutnya, penyusunan regulasi semestinya dilandasi prinsip keterbukaan dan partisipasi menyeluruh, bukan bersifat parsial atau tambal sulam.

Senada dengan itu, Dosen Hukum Acara Pidana dari Universitas Indonesia, Febby Mutiara Nelson, mengingatkan agar pembahasan RUU HAP tidak dilakukan secara tergesa-gesa hanya demi mengejar tenggat waktu.

Baca Juga  KPK-Kejagung Gandeng UNODC Susun Standar Nasional Pemeliharaan Barang Bukti dan Aset Sitaan

Ia menilai percepatan regulasi perlu diimbangi dengan keterlibatan publik dan kajian akademik yang memadai.

“Pemberlakuan KUHP baru memang butuh hukum acara yang relevan. Tapi bukan berarti prosesnya bisa dijalankan tanpa keterlibatan luas dan pertimbangan matang. Oleh karena itu, kita semua yang ada dalam ruangan ini harus mempunyai concern terhadap bentukan UU Hukum Acara Pidana,” tegas Febby.*

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #MerahPutihTegakBerdiriBagian Perancangan PeraturanBiro Hukum KPKKomisi Pemberantasan KorupsiPembahasan RUU HAPTransparency International Indonesia (TII)Universitas Indonesia
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Prabowo Kumpulkan 82 Profesional Muda di Hambalang: Siapa Saja Mereka?

Post Selanjutnya

Mengungkap Sosok Ade D Hendriana, Ketua FKSS Jabar yang Bersiap Mem-PTUN-kan Keputusan Gubernur

RelatedPosts

OTT KPK Lampung Tengah: Bupati Ardito Wijaya dan 4 Pihak Jadi Tersangka Aliran Dana Proyek Rp5,75 Miliar

11 Desember 2025

KPK Rilis Indeks Integritas Nasional 2025 di Puncak HAKORDIA Yogyakarta

9 Desember 2025

Perempuan Pilar Antikorupsi, KPK Gandeng Aparatur Kartini Bangun Integritas Bangsa

9 Desember 2025
Sekjen KPK, Cahya H. Harefa memimpin Pelantikan dan Sumpah Janji Jabatan Kepala Rutan dan Pejabat Analis Fungsional SDM dan Penata Laksana Barang Mahir

KPK Lantik Kepala Rutan, Perkuat Benteng Keadilan dan Integritas Kepercayaan Publik

2 Desember 2025
Gedung Merah Putih KPK (dok Kbri/boelan)

KPK Tahan Dua Tersangka Kasus Suap DJKA Capai Rp12,33 Miliar Proyek Jalur Kereta Medan

1 Desember 2025
ilustrasi Penggeledahan Tim Penyidik KPK (Boelan/Kabariku)

Penggeledahan di Jatim, KPK Amankan Senpi hingga Dokumen Terkait Kasus Ponorogo

1 Desember 2025
Post Selanjutnya
Ketua FKSS Jawa Barat, Ade D Hendriyana/Instagram @ade.hendriana77

Mengungkap Sosok Ade D Hendriana, Ketua FKSS Jabar yang Bersiap Mem-PTUN-kan Keputusan Gubernur

Bey Machmudin dalam acara peluncuran buku buku inspiratif “364+1 Inspirasi Harian”, karya Prof. Dr. Achmad Tjahja N., SP., MP., CFrA., PIA., CACP., CHI., di Wisma Elang Laut (WEL), Menteng, Jakarta Pusat, pada Sabtu (26/7/2025)

Bey Machmudin Kagumi Sosok Multidimensi, Prof. Achmad Tjahja Lewat Buku “364+1 Inspirasi Harian”

Discussion about this post

KabarTerbaru

PWI Pusat Terbitkan Edaran Rangkap Jabatan, Perpanjangan KTA dan Donasi Kemanusiaan Bencana Sumatera

12 Desember 2025
Menteri KLH/BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, Melakukan Kunjungan Kerja dan Verifikasi Lapangan di Lokasi Terdampak Banjir dan Longsor di Kota Padang, Sumatera Barat

Menteri LH Pastikan Bencana Padang Dipicu Faktor Alam, Bukan Aktivitas Perusahaan

12 Desember 2025

Kasasi Ditolak, Skandal Sisakan Luka: 400 Eks Pekerja IGM Menjerit Menagih Haknya

12 Desember 2025
Presiden Prabowo Subianto tiba di Bandar Udara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatra Utara pada Jumat, 12 Desember 2025, usai menyelesaikan rangkaian kunjungan kenegaraan ke Pakistan dan Federasi Rusia.

Presiden Prabowo Kembali ke Tanah Air, Langsung Tinjau Penanganan Bencana Aceh-Sumatra

12 Desember 2025
Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto

Mungki Hadipratikto: Sosok Jaksa di Balik Penindakan Eksekusi dan Pemulihan Aset KPK

12 Desember 2025
JAMKI mendesak KPK memanggil paksa anggota DPR yang mangkir dalam kasus dugaan korupsi CSR BI–OJK, (Istimewa)

Triliunan Dana CSR Diduga Bocor, JAMKI Desak KPK Kejar Anggota DPR yang Menghilang

12 Desember 2025
Sandri Rumanama membantah tuduhan JATAM yang mengaitkan Presiden Prabowo dan PT THL dengan banjir Sumatera, (Foto:Istimewa)

Sandri Rumanama Bantah Tuduhan JATAM Seret Prabowo dan PT THL dalam Banjir Sumatera

12 Desember 2025
Presiden Prabowo Memimpin Rapat Posko Terpadu Penanganan Bencana Aceh (07/12)

KPK Siaga Awasi Anggaran dan Donasi Bencana, Presiden Prabowo: Tak Boleh Ada Korupsi

12 Desember 2025

Walhi Sebut Pelepasan Hutan Terbesar di Era SBY, Saat Zulkifli Hasan Menjabat Menhut

12 Desember 2025

Kabar Terpopuler

  • Lemdiklat Audit Hasil Didik di Polda DIY untuk Mendukung Reformasi Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kronologi Tragedi Terra Drone Cempaka Putih: Diperkirakan 20 Korban Tewas Terjebak Kebakaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasasi Ditolak, Skandal Sisakan Luka: 400 Eks Pekerja IGM Menjerit Menagih Haknya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral “Kasihlah Roti”: Aksi Si Adik Gemoy Zein, Gerakkan Bantuan ke Aceh Tamiang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalam Suasana Berduka, Kedua Putra Epy Kusnandar Sampaikan Pesan untuk Media dan Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com