Lingga, Kabariku – Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kajati Kepri) Teguh Subroto, S.H., M.H., menegaskan komitmennya dalam mendukung penguatan tata kelola keuangan desa melalui Program Jaksa Garda Desa atau JAGA Desa.
Pernyataan itu disampaikan saat menjadi narasumber dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Penguatan Peran Kejaksaan RI Untuk Peningkatan Kapasitas Pemerintah Desa” yang diselenggarakan Pemerintah Kabupaten Lingga, Selasa (3/7/2025), di Gedung Daerah Kabupaten Lingga.

Kegiatan FGD dibuka dengan peluncuran Program Desa JUARA (Jujur, Aman, dan Sejahtera), yang ditandai pemukulan gong oleh Kajati Kepri serta penayangan video edukatif tentang tata kelola desa yang ideal.
Dalam sambutannya, Bupati Lingga M. Nizar, S.Sos., menyampaikan apresiasi tinggi kepada jajaran Kejaksaan atas inisiatif dan dukungan dalam memperkuat transparansi dan reformasi birokrasi hingga ke tingkat desa.
“Program ini adalah langkah nyata untuk mewujudkan pemerintahan desa yang bersih, kuat, dan berwibawa,” tegasnya.
JAGA Desa, Pilar Penguatan Kelembagaan dan Transparansi
Kajati Kepri Teguh Subroto dalam pemaparannya menjelaskan, Program Jaga Desa hadir untuk memastikan Dana Desa dikelola dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat.
“Dana Desa adalah instrumen penting pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Melalui program JAGA Desa, kami siap memberikan pendampingan hukum agar pengelolaan anggaran desa berjalan sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.
Tahun 2025, Kabupaten Lingga menerima alokasi Dana Desa sebesar Rp59,29 miliar yang tersebar di 75 desa, rata-rata setiap desa mengelola anggaran sekitar Rp790 juta.
Menurut Teguh, keberhasilan program ini terletak pada sinergi antara pemerintah desa, aparat penegak hukum, dan masyarakat.
“JAGA Desa tidak hanya menjaga desa dari masalah hukum, tapi juga membangun integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa. Desa yang kuat akan melahirkan bangsa yang sejahtera,” tambahnya.

Kejaksaan Ungkap Potensi dan Modus Korupsi Dana Desa
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Mukarrom, S.H., M.H., dalam sesi selanjutnya membeberkan beragam potensi penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa.
Ia menyebutkan, terdapat 14 bentuk tindak pidana korupsi dalam UU Tipikor yang kerap terjadi di level desa, seperti mark-up anggaran, proyek fiktif, hingga perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan.
“Dana Desa adalah bagian dari kekayaan negara. Jika disalahgunakan, baik oleh perangkat desa maupun pihak luar, maka akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Kejaksaan, lanjut Mukarrom, telah memetakan sejumlah modus yang umum terjadi, seperti intervensi oknum kecamatan, laporan keuangan palsu, dan pemotongan anggaran.
Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya kolaborasi semua pihak untuk mencegah penyelewengan.
Inovasi Digital Lewat Aplikasi jagadesa.kejaksaan.go.id.
Kasi II Intelijen Kejati Kepri, Yunius Zega, S.H., M.H., memperkenalkan aplikasi jagadesa.kejaksaan.go.id sebagai kanal digital pelaporan real-time terkait pengelolaan anggaran dan aset desa.
Aplikasi ini terhubung langsung dengan sistem pengawasan Kejaksaan dari tingkat daerah hingga pusat.
Ia juga mensosialisasikan penggunaan aplikasi SP4N-LAPOR! serta membuka kanal pelaporan publik melalui Call Center Kejati Kepri di nomor 0812-6254-9860.
“Kami mengajak seluruh masyarakat dan aparatur desa untuk aktif melaporkan jika menemukan dugaan penyimpangan Dana Desa,” imbuhnya.
Penguatan Kolaborasi Lewat MoU dan Pendampingan
Sebagai bagian dari acara, dilakukan penandatanganan MoU antara Pemerintah Kabupaten Lingga dan Kejari Lingga, serta kesepakatan bersama antara Pemerintah Desa dan Kejari Lingga untuk monitoring pelaksanaan Program JAGA Desa.
Juga diserahkan secara simbolis permohonan pendampingan hukum dari para kepala desa terkait pengelolaan Dana Desa.
Sesi akhir diisi oleh Kepala Perwakilan BPKP Kepri Mardianto Arif R., Ak., M.M., yang memaparkan mekanisme pengawasan Dana Desa guna memastikan akuntabilitas dan efektivitas penyaluran anggaran.
Komitmen Bersama Bangun Desa
Kegiatan ini dihadiri oleh lebih dari 200 peserta, terdiri dari Forkopimda Lingga, jajaran Pemkab, Camat, Kepala Desa se-Kabupaten Lingga, pengurus APDESI, dan tokoh masyarakat.
Dengan semangat kolaboratif antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, Program JAGA Desa diharapkan mampu menjadi motor penggerak desa-desa yang jujur, aman, dan sejahtera di Kepulauan Riau.
“Mari kita jaga dan majukan desa, karena masa depan Indonesia dimulai dari desa yang kuat dan sejahtera,” tutup Kajati Kepri Teguh Subroto.*
*Siaran Pers Nomor: PR-43/L.10.3/Kph.3/07/202
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post