Garut, Kabariku – Forum Masyarakat Peduli Garut (FMPG) yang dipimpin Rawink Rantik memenuhi undangan dari Komisi III DPRD Kabupaten Garut, Senin (28/7/2025).
Audiensi ini membahas urgensi regulasi baru terkait pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) menyusul dicabutnya Permendagri Nomor 41 Tahun 2012.
Rawink menegaskan, pihaknya mendorong DPRD agar segera merumuskan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur pemberdayaan PKL secara adil dan terarah.
“Saya hari ini menyampaikan saran kepada DPRD terkait pemberdayaan PKL. Seiring dicabutnya Permendagri 41/2012, saya berpendapat perlu ada regulasi daerah yang jelas. Kami mendorong DPRD segera menerbitkan Perda ini,” ujarnya usai audiensi.
Dijelaskannya, pemberdayaan PKL tidak hanya soal penataan, tetapi juga dapat menjadi motor peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan daya tarik wisata.
“PKL bisa dijadikan salah satu daya tarik wisata, misalnya berdagang sore hingga malam tanpa melanggar perda K3. Harapannya, PKL menjadi pusat belanja wisatawan dan memberi dampak positif bagi perekonomian,” jelas Rawink.
Menurutnya, konsep tersebut memerlukan dukungan lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk penyediaan sarana pendukung seperti gedung parkir dan fasilitas wisata lainnya.
“Jika digagas bersama, pemberdayaan PKL dapat menciptakan banyak hal positif, termasuk sinergi sektor pariwisata dan UMKM,” tambahnya.
Dalam audiensi tersebut, FMPG menyampaikan beberapa poin penting, diantaranya:
-Kondisi aktual PKL di beberapa titik di Kabupaten Garut;
-Usulan penataan dan zonasi PKL tanpa menghilangkan hak nafkah mereka;
-Pentingnya dukungan regulasi DPRD untuk mengakomodasi kebutuhan PKL secara berkeadilan; dan
-Solusi relokasi PKL yang layak dan strategis untuk pemberdayaan ekonomi mikro.
Audiensi menghasilkan Berita Acara yang ditandatangani Ketua Komisi III DPRD Garut Aji Kurnia, anggota Komisi III Asep Mulyana dan Nuri Nurdwi Hikmayati, perwakilan OPD terkait, serta Rawink Rantik dari FMPG.
DPRD berkomitmen menindaklanjuti aspirasi tersebut melalui pembahasan Perda inisiatif tentang PKL.
“Untuk menunjang visi Garut Hebat, kami berharap regulasi ini segera terwujud agar PKL mendapat perlindungan hukum sekaligus memberi kontribusi nyata bagi PAD Garut,” tutup Rawink.*
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post