• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, Juli 29, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
Home Berita Daerah

Dukung Visi Garut Hebat, FMPG Dorong DPRD Garut Segera Buat Perda Pemberdayaan PKL

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
29 Juli 2025
di Daerah
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Garut, Kabariku – Forum Masyarakat Peduli Garut (FMPG) yang dipimpin Rawink Rantik memenuhi undangan dari Komisi III DPRD Kabupaten Garut, Senin (28/7/2025).

Audiensi ini membahas urgensi regulasi baru terkait pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) menyusul dicabutnya Permendagri Nomor 41 Tahun 2012.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Rawink menegaskan, pihaknya mendorong DPRD agar segera merumuskan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur pemberdayaan PKL secara adil dan terarah.

RelatedPosts

Perkuat Sinergitas TNI-Polri, Kapolres Garut Laksanakan Kunjungan ke Yonif 303 SSM

Kapolri Beri Pangkat Anumerta untuk Bripka Cecep, Polres Garut Gelar Istighosah dan Gema Sholawat

Bripka Cecep Gugur di Pesta Rakyat Garut: Kapolda Rudi Setiawan dan Jajaran Hantarkan Penghormatan Terakhir

“Saya hari ini menyampaikan saran kepada DPRD terkait pemberdayaan PKL. Seiring dicabutnya Permendagri 41/2012, saya berpendapat perlu ada regulasi daerah yang jelas. Kami mendorong DPRD segera menerbitkan Perda ini,” ujarnya usai audiensi.

Dijelaskannya, pemberdayaan PKL tidak hanya soal penataan, tetapi juga dapat menjadi motor peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan daya tarik wisata.

“PKL bisa dijadikan salah satu daya tarik wisata, misalnya berdagang sore hingga malam tanpa melanggar perda K3. Harapannya, PKL menjadi pusat belanja wisatawan dan memberi dampak positif bagi perekonomian,” jelas Rawink.

Menurutnya, konsep tersebut memerlukan dukungan lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk penyediaan sarana pendukung seperti gedung parkir dan fasilitas wisata lainnya.

“Jika digagas bersama, pemberdayaan PKL dapat menciptakan banyak hal positif, termasuk sinergi sektor pariwisata dan UMKM,” tambahnya.

Dalam audiensi tersebut, FMPG menyampaikan beberapa poin penting, diantaranya:

-Kondisi aktual PKL di beberapa titik di Kabupaten Garut;

-Usulan penataan dan zonasi PKL tanpa menghilangkan hak nafkah mereka;

Baca Juga  Pemkab Garut Umumkan Jadwal dan Kuota Seleksi CASN Tahun 2023

-Pentingnya dukungan regulasi DPRD untuk mengakomodasi kebutuhan PKL secara berkeadilan; dan

-Solusi relokasi PKL yang layak dan strategis untuk pemberdayaan ekonomi mikro.

Audiensi menghasilkan Berita Acara yang ditandatangani Ketua Komisi III DPRD Garut Aji Kurnia, anggota Komisi III Asep Mulyana dan Nuri Nurdwi Hikmayati, perwakilan OPD terkait, serta Rawink Rantik dari FMPG.

DPRD berkomitmen menindaklanjuti aspirasi tersebut melalui pembahasan Perda inisiatif tentang PKL.

“Untuk menunjang visi Garut Hebat, kami berharap regulasi ini segera terwujud agar PKL mendapat perlindungan hukum sekaligus memberi kontribusi nyata bagi PAD Garut,” tutup Rawink.*

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: FMPGForum Masyarakat Peduli GarutKomisi III DPRD GarutPerda Pemberdayaan PKL
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Kwik Kian Gie Tutup Usia: Ekonom Visioner dan Suami dari Perempuan Belanda yang Setia

Post Selanjutnya

Kasus Dana CSR BI: Menjelang Penetapan Tersangka pada Agustus, KPK Periksa 20 Saksi di Cirebon

RelatedPosts

Perkuat Sinergitas TNI-Polri, Kapolres Garut Laksanakan Kunjungan ke Yonif 303 SSM

23 Juli 2025

Kapolri Beri Pangkat Anumerta untuk Bripka Cecep, Polres Garut Gelar Istighosah dan Gema Sholawat

21 Juli 2025

Bripka Cecep Gugur di Pesta Rakyat Garut: Kapolda Rudi Setiawan dan Jajaran Hantarkan Penghormatan Terakhir

19 Juli 2025

Tragedi Pesta Rakyat Garut: Dua Warga dan Satu Polisi Gugur, Kapolda Jabar Pastikan Investigasi Mendalam

19 Juli 2025

Polres Garut Gelar Apel Pasukan Operasi Patuh Lodaya 2025

15 Juli 2025

Dede Kusdinar Terima Penghargaan dari Bupati Garut atas Dedikasi Bangun Desa dan Perkuat Ekonomi Rakyat

12 Juli 2025
Post Selanjutnya

Kasus Dana CSR BI: Menjelang Penetapan Tersangka pada Agustus, KPK Periksa 20 Saksi di Cirebon

Kapuspenkum Anang Supriatna

Kejagung Usut Dugaan Korupsi Subsidi Beras: Kementan, Bulog, dan Sejumlah Perusahaan Dipanggil

Discussion about this post

KabarTerbaru

Perkuat Ekonomi Berbasis Inovasi, Mendiktisaintek Dorong Kolaborasi ITB dan Tsinghua University

29 Juli 2025

KKP Perkuat Sinergi dengan Daerah Bangun Kawasan Sentra Industri Garam Nasional

29 Juli 2025
Ilustrasi BBM langka

BBM Langka, Jember Berlakukan Sekolah Daring dan ASN WFA

29 Juli 2025
Arya Daru Pangayunan

Penyebab Kematian Arya Daru Pangayunan, Polisi Tak Temukan Unsur Pidana

29 Juli 2025
Mahkamah Konstitusi menggelar Sidang lanjutan Uji Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian, Selasa (29/07) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.

Wamenkumham: Kapolri Merupakan Jabatan Karier, Bukan Jabatan Politik seperti Menteri

29 Juli 2025
Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bertemu dengan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung/tangkapan layar Media Indonesia

SBY Temui Pramono Anung, Bawa Pelukis Jerman yang Akan Lukis Monas dari Ketinggian

29 Juli 2025

Irjen Pol Suyudi Ario Seto Resmikan TMT Gelombang 4: Langkah Konkret Dukung Asta Cita Presiden Prabowo

29 Juli 2025
Kapuspenkum Anang Supriatna

Kejagung Usut Dugaan Korupsi Subsidi Beras: Kementan, Bulog, dan Sejumlah Perusahaan Dipanggil

29 Juli 2025

Kasus Dana CSR BI: Menjelang Penetapan Tersangka pada Agustus, KPK Periksa 20 Saksi di Cirebon

29 Juli 2025

Kabar Terpopuler

  • Inspektur Jenderal Polisi Dr. Barito Mulyo Ratmono, S.I.K., M.Si., bersama keluarga, termasuk Ipda Fathan Putra Rifito/Dok. Keluarga

    Sang Jenderal Pun Menangis Menyaksikan Putranya Meraih Adhi Makayasa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prabowo Kumpulkan 82 Profesional Muda di Hambalang: Siapa Saja Mereka?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Heboh Dunia Gelap Gulita pada 2 Agustus 2025 karena Gerhana Total, Ini Penjelasan Ilmiahnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kwik Kian Gie Tutup Usia: Ekonom Visioner dan Suami dari Perempuan Belanda yang Setia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jokowi Jalani Pemeriksaan Dugaan Ijazah Palsu di Polresta Solo,  Bawa Bukti Ijazah Asli dari SD hingga UGM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siap-siap, PPATK akan Blokir Rekening Tak Aktif Selama 3 Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
[sbtt-tiktok feed=1]
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.