Jakarta, Kabariku – Kejaksaan Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Reda Manthovani menegaskan komitmennya dalam mengawal pengelolaan Dana Desa agar berjalan secara akuntabel, transparan, dan berkelanjutan.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam acara Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Komitmen Bersama se-Provinsi Jawa Barat yang digelar di Subang, Jawa Barat, Selasa (29/7/2025).
Kegiatan ini menjadi wujud sinergi strategis antara Kejaksaan, pemerintah daerah, dan lembaga desa untuk memperkuat pembinaan serta pengawasan terhadap penggunaan Dana Desa.

Transparansi Berbasis Teknologi
Salah satu terobosan yang diperkenalkan adalah penerapan sistem Real Time Monitoring Village Management Funding yang dikembangkan Direktorat II JAM Intelijen, sebagai alat bantu transparansi berbasis teknologi.
Reda menegaskan bahwa penguatan kapasitas desa sejalan dengan Asta Cita ke-6 dalam visi-misi Pemerintahan Prabowo-Gibran, yakni membangun Indonesia dari desa guna mendorong pemerataan ekonomi dan pengentasan kemiskinan secara menyeluruh.
Menurutnya “Bangun Desa, Bangun Indonesia” bukan sekadar slogan, melainkan gerakan strategis pembangunan nasional yang berakar dari desa.
“Peran Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum dan bagian dari eksekutif menjadi sangat penting dalam memastikan program-program pembangunan desa berjalan tepat sasaran,” ujar JAM-Intel dalam sambutannya.
Salah satu fokus perhatian Kejaksaan adalah penguatan fungsi pengawasan berbasis teknologi informasi.
JAM-Intel menekankan bahwa penggunaan aplikasi Real Time Monitoring Village Management Funding menjadi instrumen utama untuk memastikan transparansi dan efisiensi pengelolaan dana desa, sekaligus sebagai saluran komunikasi responsif dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
Pada kesempatan tersebut, JAM-Intel juga menyoroti pentingnya pendampingan terhadap program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai bagian dari upaya memperkuat ekonomi kerakyatan di wilayah perdesaan.
Ditekankan pula perlunya sinergi antar-pihak agar kasus-kasus seperti yang sempat terjadi di Desa Pucangan, Kabupaten Tuban, tidak terulang.
“Pengawasan internal oleh Inspektorat, BPD, serta Dinas terkait harus dilakukan secara aktif. Kami juga meminta agar tidak ada pelaksanaan Bimtek berbayar terkait aplikasi monitoring ini, sesuai instruksi resmi,” tegasnya.
Data Kejaksaan menunjukkan bahwa hingga akhir 2024 masih terdapat 275 perkara hukum terkait penyimpangan Dana Desa.
Bahkan, baru-baru ini Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan sedang menyidik kasus dugaan pungutan liar oleh aparat desa yang melibatkan 20 Kepala Desa.
Kolaborasi Dorong Tata Kelola Dana Desa
Nota Kesepahaman yang ditandatangani mencakup kerja sama antara JAM-Intel dengan Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Ketua Umum ABPEDNAS, serta Pemerintah Daerah dan Kejaksaan Negeri se-Jawa Barat.
Kolaborasi ini diharapkan menjadi model nasional dalam mendorong tata kelola desa yang transparan, partisipatif, dan bermartabat.
“Langkah ini merupakan bagian dari ikhtiar kolektif menuju Indonesia Emas 2045,” pungkas JAM-Intel.
Acara dihadiri oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal RI Yandri Susanto, Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri Sang Made Mahendra Jaya, Direktur Jenderal Bima Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri La Ode Ahmad Bolombo, Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri R. Gani Muhamad.
Turut hadiri acara, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Katarina Endang Sarwestri, Direktur II pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Subeno, Ketua Umum APBEDNAS Indra Utama, Para Bupati dan Walikota se-Jawa Barat, Para Kepala Kejaksaan Negeri se-Jawa Barat dan Ketua DPD PABPDSI Jawa Barat.*
*Siaran Pers Nomor: PR-664/091/K.3/Kph.3/07/2025
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post