• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, Agustus 10, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
Home Hukum

Soal Penjual Pecel Lele Bisa Dijerat UU Tipikor, Johanis Tanak: Penafsiran Hukum Harus Rasional dan Berdasar

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
21 Juni 2025
di Hukum, Kabar Terkini
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, menanggapi pernyataan ahli hukum yang menyebut penjual pecel lele di trotoar bisa dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Tanak menilai pernyataan tersebut harus disertai dasar hukum yang jelas dan rasional, bukan sekadar opini pribadi.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Menurut saya, setiap orang boleh saja berpendapat, tetapi pendapatnya harus jelas dasar dan alasan hukumnya,” kata Johanis, dikonfirmasi Sabtu (21/6/2025).

RelatedPosts

KPK Tetapkan Bupati Kolaka Timur dan Empat Tersangka Lain dalam Kasus Korupsi Proyek RSUD Rp126,3 Miliar

Dewan Pers Lakukan Verifikasi Faktual ke Kantor Berita Kabariku.com di Garut

Operasi Senyap Sasar Kolaka Timur: Siapa Terjaring OTT KPK? Ini Faktanya

Pernyataan kontroversial itu muncul dalam sidang uji materiil UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut, ahli hukum Chandra M Hamzah menyoroti potensi multitafsir Pasal 2 dan 3 UU Tipikor, bahkan menyebutnya bisa menjerat penjual pecel lele yang berdagang di trotoar.

Menanggapi hal itu, Johanis menegaskan bahwa penafsiran hukum tidak boleh dilepaskan dari kerangka ilmu hukum.

“Kalau dikatakan bahwa Pasal 2 dan Pasal 3 bermasalah, harus dijelaskan apa masalahnya yang disertai dengan dasar dan alasan yang rasiolegis,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa penafsiran suatu aturan harus merujuk pada teori hukum yang berlaku, bukan pada pemikiran subjektif semata.

“Kalaupun suatu peraturan mau ditafsirkan, tentunya harus dilakukan sesuai dengan teori tentang penafsiran dalam ilmu hukum, tidak ditafsirkan berdasarkan pikiran kita semata tanpa mendasari pada aturan hukum dan alasan hukum yang rasiolegis,” tambahnya.

Baca Juga  Berisiko Tinggi, Kemenkumham Pindahkan Napi Pelaku Penganiayaan ke Nusakambangan

Johanis juga menyinggung prinsip notoire feiten dalam hukum acara pidana, yaitu fakta yang telah diketahui umum sehingga tidak perlu dibuktikan lagi.

Dalam konteks ini, ia menyebut bahwa secara logika, tidak masuk akal jika penjual pecel lele bisa menyebabkan kerugian keuangan negara.

“Sudah dapat diketahui oleh umum bahwa tidak mungkin perbuatan penjual pecel lele di trotoar akan mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara,” jelas Johanis.

Karena itu, menurutnya, tidak tepat jika aktivitas penjual pecel lele dikualifikasi sebagai tindak pidana korupsi.

“Dengan demikian, perbuatan penjual pecel lele di trotoar tersebut tidak dapat dikualifikasi sebagai perbuatan tipikor yang diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor,” tegasnya.

Polemik ini muncul dalam sidang pengujian materiil Perkara Nomor 142/PUU-XXII/2024, dengan agenda mendengarkan keterangan dari DPR serta ahli dan saksi pemohon.

Chandra mulanya menjabarkan isi Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor, berikut ini bunyinya:

“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)”.

Chandra juga menjabarkan isi Pasal 3 UU Tipikor yang berbunyi:

“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)”.

Chandra menerangkan isi pasal tersebut bisa menimbulkan masalah. Dia menyebut perumusan isi pasal ambigu dan bisa melanggar asas lex certa maupun lex stricta.

Baca Juga  “Brave and Be Right”: KPK Bekali Finalis Puteri Indonesia dengan Semangat Antikorupsi

Sidang tersebut menyita perhatian publik karena mempersoalkan batas-batas tafsir dalam implementasi UU Tipikor yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.*

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #MerahPutihTegakBerdiriJohanis TanakKomisi Pemberantasan Korupsimahkamah konstitusiPenafsiran HukumPenjual Pecel Lele Dijerat UU Tipikor
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Koperasi Desa Merah Putih akan Jadi PSN: Langkah Besar Menuju Ekonomi Rakyat

Post Selanjutnya

Presiden Prabowo Ungkap Alasan Lebih Pilih SPIEF 2025 daripada KTT G7, Putin Pun Langsung Tepuk Tangan

RelatedPosts

Gedung Merah Putih KPK

KPK Tetapkan Bupati Kolaka Timur dan Empat Tersangka Lain dalam Kasus Korupsi Proyek RSUD Rp126,3 Miliar

9 Agustus 2025
Dewan Pers melakukan verifikasi faktual di kantor Kabariku.com di Garut/Kabariku

Dewan Pers Lakukan Verifikasi Faktual ke Kantor Berita Kabariku.com di Garut

8 Agustus 2025

Operasi Senyap Sasar Kolaka Timur: Siapa Terjaring OTT KPK? Ini Faktanya

7 Agustus 2025
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak

Menyoal Pasal 21 UU Tipikor Gugatan Hasto ke MK, Ini Kata Wakil Ketua KPK dan SIAGA 98

7 Agustus 2025

Tim Gabungan Kejaksaan Berhasil Tangkap Buronan Kasus Pengrusakan di Lembata, NTT

7 Agustus 2025
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna

Kejagung Tetapkan Jurist Tan sebagai Buronan, Red Notice Segera Diajukan ke Interpol

6 Agustus 2025
Post Selanjutnya
Presiden RI Prabowo Subianto menjadi pembicara di ajang Saint Petersburg International Economic Forum (SPIEF) 2025 di Rusia.

Presiden Prabowo Ungkap Alasan Lebih Pilih SPIEF 2025 daripada KTT G7, Putin Pun Langsung Tepuk Tangan

Beredar Nota Diplomatik Saudi soal Haji 1446H, Ini Penjelasan Lengkap Kemenag

Discussion about this post

KabarTerbaru

Dok. BPMI Setpres/Kris

Lima Purnawirawan TNI Peroleh Anugerah Jenderal Kehormatan dari Presiden Prabowo, Ini Profilnya

10 Agustus 2025
Prosesi DPN Bintang Muda Indonesia melantik Asep Achlan sebagai Ketua DPC BMI Kabupaten Garut periode 2023-2027

Bintang Muda Indonesia Garut Resmi Dilantik, Mantapkan Dukungan Kemenangan Partai Demokrat

10 Agustus 2025
Letnan Jenderal Tandyo Budi Revita

Adik Mantan Pangdam III Siliwangi akan Dilantik Jadi Wakil Panglima TNI, Ini Sosoknya

9 Agustus 2025

Setelah Indofarma, Kini Kimia Farma Disorot: FSP BUMN IRA Desak Bongkar Total Dugaan Korupsi

9 Agustus 2025
Para siswa Sekolah Rakyat tampak sangat gembira medapatkan laptop/Screenshot Antara TV

Setiap Siswa Sekolah Rakyat Akan Pegang Laptop, 15 Ribu Unit Siap Dibagikan

9 Agustus 2025
Gedung Merah Putih KPK

KPK Tetapkan Bupati Kolaka Timur dan Empat Tersangka Lain dalam Kasus Korupsi Proyek RSUD Rp126,3 Miliar

9 Agustus 2025

PWI Pusat Akhiri Pembekuan PWI Jawa Barat, Kepengurusan Resmi Dipulihkan

9 Agustus 2025

Silaturahmi Nasional DPN BMI 2025-2030, Perkuat Soliditas dan Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045

9 Agustus 2025
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana

PPATK Rampungkan Analisis 122 Juta Rekening Dormant, 90 Persen Kembali Aktif

9 Agustus 2025

Kabar Terpopuler

  • dok Kabariku.com

    Sosok di Balik Poliran, Irjen Pol Suyudi Ario Seto Dimutasi Jadi Pati Bareskrim untuk Penugasan Strategis di BNN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mutasi Polri Agustus 2025: 61 Perwira Berganti Posisi, Termasuk Wakapolri dan 7 Kapolda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Panglima TNI Mutasi dan Rotasi 42 Pati Termasuk Pangdam III Siliwangi, Ini Daftar Lengkapnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemerintah Tetapkan 18 Agustus 2025 sebagai Cuti Bersama Nasional HUT ke-80 RI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Tetapkan Dua Anggota DPR RI Periode 2019-2024 Tersangka Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
[sbtt-tiktok feed=1]
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.