• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Februari 14, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Opini

Putusan MK dan Pertanyaan Besar yang Mengiringinya

Tresna Sobarudin oleh Tresna Sobarudin
30 Juni 2025
di Opini
A A
0
Muhammad Lukman Ihsanuddin

Muhammad Lukman Ihsanuddin

ShareSendShare ShareShare

Oleh: Muhammad Lukman Ihsanuddin (Mantan Adhoc KPU / Pengurus GP Ansor di Kabupaten Jepara / Dosen IAIN Kudus)

TANPA aba-aba, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perubahan besar dalam sistem Pemilu Indonesia. Dalam putusan yang mengabulkan sebagian permohonan dari Yayasan Perludem, MK menyatakan bahwa model Pemilu serentak lima kotak yang selama ini dikenal dan dijalankan, tidak lagi konstitusional. Pemisahan antara Pemilu nasional dan Pemilu daerah kini menjadi arah baru mulai tahun 2029. Tetapi, secepat keputusan ini dijatuhkan, secepat itu pula publik dibuat bertanya-tanya, apa yang sebenarnya terjadi di balik layar?

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Pertama-tama, putusan ini keluar nyaris tanpa riak sebelumnya di ruang publik. Tidak ada perdebatan yang mencuat, tidak ada diskusi terbuka, bahkan tak banyak yang tahu bahwa judicial review ini sedang berjalan. Lalu tiba-tiba, keputusan sebesar ini muncul, mengubah fondasi arsitektur pemilu yang menyentuh seluruh elemen demokrasi kita. Di tengah keheningan, muncul kekhawatiran wajar, siapa yang mendorong putusan ini, dan apa motifnya?

RelatedPosts

Saatnya Pengelolaan Desa Yang Partisipatif, Akuntabel dan Berwawasan Lingkungan

The Network Defense: Mengapa Kekayaan Epstein Melampaui Uang

Letkol Teddy dan Ikhtiar Meningkatkan Kompetensi

Tidak dapat dimungkiri, pemisahan antara Pemilu nasional dan daerah bisa membawa dampak signifikan terhadap peta politik dan strategi kekuasaan di masa depan. Dengan rentang waktu dua hingga dua setengah tahun antara pemilu nasional dan pemilu daerah, elite politik bisa lebih fokus membangun kekuatan bertahap dan mengatur ulang strategi kekuasaan. Hal ini bisa membuka celah praktik transaksional dan kooptasi politik yang lebih panjang dan dalam.

Motif normatif MK yang menyebut pemilu harus disederhanakan demi efektivitas partisipasi dan kualitas penyelenggaraan, terdengar masuk akal di atas kertas. Tetapi dalam praktik, sistem ini bisa melahirkan ketimpangan perhatian, biaya politik yang makin tinggi, dan intensitas politisasi yang lebih berlarut-larut. Pemilu yang selama ini sudah melelahkan, kini bisa jadi dua kali lebih melelahkan secara politik, finansial, dan sosial.

Baca Juga  Denny Indrayana Dihujat Netizen, Selain akan Dilaporkan MK ke Organisasi Advokat Minggu Depan

Apa yang paling mengkhawatirkan adalah ketertutupan proses ini. Ketika keputusan penting yang menyangkut kedaulatan rakyat diputuskan nyaris tanpa pengawasan publik, kita pantas khawatir, apakah ini semata demi demokrasi yang lebih baik, atau justru demi pengaturan ulang kekuasaan yang hanya dinikmati segelintir?

Mahkamah seharusnya menjadi benteng konstitusi, bukan ruang sunyi tempat agenda tersembunyi diproses tanpa suara rakyat. Dalam demokrasi, legitimasi tidak cukup dibangun lewat bunyi palu, tapi juga lewat keterbukaan, partisipasi, dan akuntabilitas. Maka dari itu, publik berhak tahu, apa alasan mendesak di balik keputusan ini, siapa saja yang terlibat aktif di dalamnya, dan mengapa publik tidak dilibatkan sejak awal?

Demokrasi tidak boleh dikurangi secara diam-diam, meskipun dengan alasan perbaikan teknis. Karena dalam urusan kedaulatan rakyat, tidak boleh ada keputusan besar yang disembunyikan dari rakyat itu sendiri.***

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Muhammad Lukman IhsanuddinPemiluPemilu Serentak Lima KotakPutusan MKYayasan Perludem
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Viral Pasien BPJS Meninggal Dunia di RSUD Cibabat, Diduga Lambatnya Penanganan

Post Selanjutnya

HUT Bhayangkara ke-79 Digelar di Monas, Sederet Jalan Ini Akan Ditutup 1 Juli 2025 Mulai Pagi

RelatedPosts

Ahmad Ramdani, Camat Pangatikan

Saatnya Pengelolaan Desa Yang Partisipatif, Akuntabel dan Berwawasan Lingkungan

12 Februari 2026

The Network Defense: Mengapa Kekayaan Epstein Melampaui Uang

11 Februari 2026

Letkol Teddy dan Ikhtiar Meningkatkan Kompetensi

10 Februari 2026

Reformasi Kepolisian: antara Fenomena dan Noumena

29 Januari 2026

Serakahnomic: Ideologi Perampokan Terorganisir atas Nama Pasar

24 Januari 2026
Ilustrasi mata uang Dolar (Foto: Istimewa)

Dolar Naik, Rupiah Tersungkur; Siapa yang Sebenarnya Mengkhianati Ekonomi Nasional?

20 Januari 2026
Post Selanjutnya

HUT Bhayangkara ke-79 Digelar di Monas, Sederet Jalan Ini Akan Ditutup 1 Juli 2025 Mulai Pagi

KPK Dalami Kasus EDC Bank BRI Senilai Rp2,1 Triliun, 13 Orang Dicekal Usai Penggeledahan di Dua Tempat

Discussion about this post

KabarTerbaru

Presiden Prabowo Sematkan Bintang Jasa Utama kepada Kepala BGN, Ini Tokoh Penerima Tanda Kehormatan

14 Februari 2026
Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, melaksanakan ziarah ke makam para pemimpin terdahulu Kabupaten Garut pada Jumat (13/2/2026).
(Foto: Muhamad Azi Zulhakim/ Diskominfo Kab. Garut)

Menapak Jejak Pengabdian, Bupati Garut Ziarah ke Makam Para Bupati Terdahulu dalam Rangka HJG ke-213

14 Februari 2026
Anak tersangka Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza

Jaksa Tuntut Kerry Andrianto Riza 18 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak

14 Februari 2026
Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, menghadiri acara Khitanan Massal dalam rangka Hari Ulang Tahun Rumah Sakit Paru Dr. H. A. Rotinsulu yang berlangsung di Klinik Utama Dr. H. A. Rotinsulu Garut

RS Paru dr. H. A. Rotinsulu Rayakan 91 Tahun dengan Aksi Sosial Khitanan Massal di Garut

14 Februari 2026
Warga Pulogebang memprotes rencana eksekusi lahan yang disebut belum inkracht dan diduga salah sasaran.

Belum Inkracht, Lahan di Pulogebang Dieksekusi? Warga Pertanyakan Prosedur PN Jaktim

14 Februari 2026
Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Kerry Adrianto bersama kuasa hukumnya usai menjalani persidangan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Anak Riza Chalid, Kerry Adrianto Dituntut 18 Tahun Bui dan Uang Pengganti Rp13,4 Triliun

13 Februari 2026
Eks Direktur PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan duduk menjadi pesakitan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Skandal Korupsi Pertamina, Eks Dirut Patra Niaga Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Bui

13 Februari 2026

Pemerintah Percepat Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih dan Konsolidasi Industri Perkapalan Nasional

13 Februari 2026
Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat memberikan keterangan kepada awak media (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Minta Saksi Segera Melapor ke Dewas Soal Dugaan Pemerasan Penyidik

13 Februari 2026

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • The Network Defense: Mengapa Kekayaan Epstein Melampaui Uang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seskab Teddy Jalani Dikreg Seskoad Sekaligus Studi Doktoral di ITB, Perkuat Kapasitas Kepemimpinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AMPPIBI Apresiasi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Tetapkan Empat Tersangka Baru Korupsi Dana BOS Mts di Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Letkol Teddy dan Ikhtiar Meningkatkan Kompetensi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com