• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, Desember 30, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kabar Pemilu

MK Akhiri “Pemilu 5 Kotak”: Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah Mulai 2029

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
26 Juni 2025
di Kabar Pemilu, Kabar Terkini
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan bahwa mulai 2029, pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah harus dipisahkan.

Dengan demikian, format Pemilu serentak yang selama ini dikenal sebagai “Pemilu 5 kotak”, yakni memilih anggota DPR, DPD, DPRD, presiden/wakil presiden, serta kepala daerah dalam satu hari, tidak lagi berlaku.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Putusan ini tertuang dalam Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada Kamis (26/6/2025), menanggapi permohonan uji materi yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

RelatedPosts

KPK Terbitkan SP3 Kasus Konawe Utara, SIAGA 98: Sah Secara Hukum

KPK Ungkap Alasan SP3 Kasus Dugaan Korupsi Tambang di Konawe Utara

SIAGA 98: Komisi Reformasi Polri Rekomendasi PP untuk Jabatan Sipil, Terlalu Dini

MK menilai pemisahan waktu Pemilu nasional dan Pemilu daerah akan meningkatkan kualitas demokrasi dan memudahkan pemilih dalam menggunakan hak suaranya secara bijak dan fokus.

Pemisahan untuk Jamin Kualitas dan Fokus Pemilih

Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan, pelaksanaan pemilu yang terlalu padat dalam satu waktu membuat pemilih kewalahan dan kehilangan fokus. Pengalaman pemilu serentak 2024 memperlihatkan kejenuhan pemilih, yang berdampak pada menurunnya kualitas pelaksanaan kedaulatan rakyat.

“Fokus pemilih terpecah karena harus memilih banyak calon dalam waktu terbatas, yang akhirnya mengurangi kualitas pemilu,” ujar Saldi.

MK menetapkan, setelah pemilu nasional untuk memilih anggota DPR, DPD, dan presiden/wakil presiden, pemilu daerah akan dilaksanakan paling cepat dua tahun dan paling lambat dua tahun enam bulan setelah pelantikan mereka.

Dalam pertimbangannya, MK menyoroti dampak buruk pemilu serentak terhadap perhatian publik dan kebijakan terhadap daerah.

Dengan Pemilu daerah yang terlalu dekat waktunya dengan pemilu nasional, isu-isu lokal kerap tenggelam di tengah dominasi narasi nasional.

Baca Juga  MK Tegaskan KPK Berwenang Kendalikan Penanganan Korupsi di Ranah Militer hingga Putusan Inkrah

“Pembangunan di daerah tidak boleh dikalahkan oleh hiruk-pikuk politik nasional,” tegas Saldi.

Imbas terhadap Partai Politik dan Penyelenggara Pemilu

Hakim Konstitusi Arief Hidayat menambahkan, jadwal Pemilu yang terlalu padat dalam waktu berdekatan membuat partai politik tidak memiliki cukup waktu mempersiapkan kader terbaiknya.

Akibatnya, parpol terjebak pada strategi pragmatis yang mengedepankan popularitas daripada kualitas dan ideologi.

“Peluang politik transaksional menjadi terbuka lebar,” kata Arief.

Tak hanya itu, padatnya tahapan juga membuat beban kerja penyelenggara pemilu menumpuk dalam waktu singkat dan menjadi tidak efisien. Hal ini, menurut MK, berpotensi menurunkan kualitas penyelenggaraan pemilu dan efektivitas masa kerja KPU dan Bawaslu.

Aturan Transisi Menjadi Tugas Legislator

Terkait masa jabatan kepala daerah dan DPRD hasil pemilu 2024, MK menyerahkan pengaturannya kepada pembentuk undang-undang. Mereka diminta menyusun skema masa transisi secara konstitusional untuk menyesuaikan dengan format pemilu baru.

MK menyatakan sejumlah pasal dalam UU Pemilu dan UU Pilkada bertentangan dengan UUD 1945 jika tidak diubah sesuai prinsip pemisahan jadwal Pemilu.

Intinya, Pemilu legislatif nasional dan Pemilu kepala daerah harus dilaksanakan dalam rentang waktu terpisah, bukan lagi bersamaan seperti sebelumnya.

Gugatan Perludem

Dalam perkara ini, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) selaku pemohon dalam perkara ini menilai bahwa Pemilu serentak lima kotak bukan hanya problem teknis, tetapi juga berdampak serius pada pelemahan partai politik, demokrasi lokal, hingga kualitas pemilu secara keseluruhan.

Mereka menekankan bahwa sistem Pemilu harus kembali pada semangat Pasal 22E UUD 1945 yang menjamin kemandirian, keadilan, dan profesionalitas.

Putusan MK ini menandai babak baru dalam tata kelola Pemilu Indonesia. Mulai 2029, rakyat Indonesia akan mengikuti dua Pemilu besar yang terpisah: Pemilu nasional untuk memilih pemimpin dan wakilnya di tingkat pusat, serta Pemilu lokal untuk menentukan arah pembangunan daerah secara lebih fokus dan kontekstual.*

Baca Juga  BMI DIY Dukung Program BSN DPP Demokrat: Langkah Progresif Siapkan Pemilu 2029

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Mahkamah Konstitusi Republik IndonesiaPemilu 2029Pemilu 5 kotakPemilu SerentakPerludem
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Misteri Kematian Pendaki Brasil Juliana Marins di Rinjani: Keluarga Minta Jenazah Diautopsi

Post Selanjutnya

Jadi Narasumber di Pusjarah Polri, Sekjen DPN HKTI Bicara Jagung sebagai Pilar Ketahanan Nasional

RelatedPosts

KPK Terbitkan SP3 Kasus Konawe Utara, SIAGA 98: Sah Secara Hukum

29 Desember 2025

KPK Ungkap Alasan SP3 Kasus Dugaan Korupsi Tambang di Konawe Utara

28 Desember 2025
Komisi Percepatan Reformasi Polri usai Rapat Koordinasi Tingkat Menteri dan Kepala Lembaga Republik Indonesia di Jakarta, Sabtu (20/12)

SIAGA 98: Komisi Reformasi Polri Rekomendasi PP untuk Jabatan Sipil, Terlalu Dini

24 Desember 2025
Selama libur Nataru 2025/2026, PT KAI mencatat penjualan 2,6 juta tiket kereta api dengan tingkat okupansi mencapai 86 persen. (Ist)

Liburan Nataru 86 Persen Kursi Kereta Terisi dan 2,6 Juta Tiket Ludes

23 Desember 2025
Sidang korupsi digitalisasi pendidikan mengungkap kesaksian soal peran politikus dalam pengadaan Chromebook (Istimewa)

Sidang Digitalisasi Pendidikan: Politikus Disebut Fasilitasi Pengadaan Chromebook

23 Desember 2025
Diperiksa KPK, Bupati Bekasi Ade Kuswara minta maaf kepada warga dan menyampaikan pesan khusus untuk Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi(Foto:Ist)

Usai Diperiksa KPK, Bupati Bekasi Ade Kuswara Minta Maaf: Inilah Pesan untuk Dedi Mulyadi

22 Desember 2025
Post Selanjutnya
Sekjen DPN HKTI, Manimbang Kahariady menjadi narasumber dalam Rapat Kerja Teknis Fungsi Pusjarah Polri yang digelar di Museum Polri, Kamis (26/6)

Jadi Narasumber di Pusjarah Polri, Sekjen DPN HKTI Bicara Jagung sebagai Pilar Ketahanan Nasional

dok Kementerian PUPR

Sekolah Rakyat di Aceh: Asa Baru dari Asta Cita Presiden Prabowo

Discussion about this post

KabarTerbaru

PDIP menilai wacana Pilkada lewat DPRD berpotensi memicu kemarahan publik. Andreas Hugo Pareira menegaskan hak pilih

PDIP Ingatkan Potensi Kemarahan Publik Jika Pilkada Dikembalikan ke DPRD

30 Desember 2025
Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra, Sugiono

Gerindra Dukung Pemilukada Dipilih DPRD, Sugiono: Efisien Tanpa Hilangkan Esensi Demokrasi

30 Desember 2025
Mendagri Tito Karnavian memproyeksikan kebutuhan anggaran pemulihan pascabencana di wilayah Sumatera mencapai Rp 59,25 triliun

Anggaran Raksasa Pemulihan Sumatera: Tito Karnavian Sebut Capai Rp 59,25 Triliun

30 Desember 2025
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan saat diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

KPK Kembali Periksa Eks Sekretaris Mahkamah Agung Soal Dugaan Kasus TPPU

30 Desember 2025
Gedung Mahkamah Agung RI, (Foto: mahkamah agung.go.id)

MA Siapkan PERMA Perkuat Pengadaan Hakim Pengadilan Tingkat Pertama

30 Desember 2025
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyampaikan rilis akhir tahun 2025 yang digelar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (30/12/2025).

Rilis Akhir Tahun Polri 2025, Kapolri Doakan Korban Bencana dan Kenang 915 Personel

30 Desember 2025
Anggota DPR RI Khilmi. (Foto: Istimewa)

Anggota DPR RI Khilmi Dorong Pelaku Usaha UMKM Kuasai Teknologi Digital

30 Desember 2025
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menyampaikan keterangan pers pemulihan dan rencana strategis pascabencana di Posko Terpadu Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada Senin, 29 Desember 2025. (Foto: BPMI Setpres)

Pemerintah Siapkan Skema Hunian, Bansos, dan Penyesuaian APBD Pascabencana

30 Desember 2025
Keterangan pers pemulihan dan rencana strategis pascabencana di Posko Terpadu Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin, 29 Desember 2025. (Foto: BPMI Setpres)

Pemerintah Salurkan Bantuan Bencana Sumatra Lebih dari Rp100 Miliar, Distribusi Capai 97 Persen

30 Desember 2025

Kabar Terpopuler

  • Menteri Luar Negeri Sugiono

    Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar Lengkap 6 Tokoh yang Dilantik sebagai Staf Khusus Menhan, Termasuk Deddy Corbuzier, Simak Latar Belakangnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengamat: Negara Masih Berwatak State Crime, Pemberantasan Korupsi Cenderung Simbolik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Umumkan Hasil Akhir Seleksi, Berikut Tiga Calon JPT Pratama di Enam Jabatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Raport 2025, Sandri Rumanama Nilai Kinerja Polri di Bawah Jenderal Listyo Sigit Capai Hasil Positif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perkuat Akar Rumput, PPP Garut Fokus Kaderisasi Pemuda Dapil 6 Lewat MKP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com