• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, November 15, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kabar Pemilu

MK Akhiri “Pemilu 5 Kotak”: Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah Mulai 2029

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
26 Juni 2025
di Kabar Pemilu, Kabar Terkini
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan bahwa mulai 2029, pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah harus dipisahkan.

Dengan demikian, format Pemilu serentak yang selama ini dikenal sebagai “Pemilu 5 kotak”, yakni memilih anggota DPR, DPD, DPRD, presiden/wakil presiden, serta kepala daerah dalam satu hari, tidak lagi berlaku.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Putusan ini tertuang dalam Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada Kamis (26/6/2025), menanggapi permohonan uji materi yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

RelatedPosts

Kepala BPN Garut : Negara Hadir Dalam Rangka Menekan Kembali Penguasaan, Kepemilikan, Pemanfaatan, dan Pemerataan Tanah

Masyarakat Maluku Siap Turun ke Jalan Desak Pengakuan AM Sangadji sebagai Pahlawan Nasional

Roy Suryo Cs Tiba di Polda Metro Jaya, Rismon Ancam Gugat Polisi Rp126 Triliun

MK menilai pemisahan waktu Pemilu nasional dan Pemilu daerah akan meningkatkan kualitas demokrasi dan memudahkan pemilih dalam menggunakan hak suaranya secara bijak dan fokus.

Pemisahan untuk Jamin Kualitas dan Fokus Pemilih

Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan, pelaksanaan pemilu yang terlalu padat dalam satu waktu membuat pemilih kewalahan dan kehilangan fokus. Pengalaman pemilu serentak 2024 memperlihatkan kejenuhan pemilih, yang berdampak pada menurunnya kualitas pelaksanaan kedaulatan rakyat.

“Fokus pemilih terpecah karena harus memilih banyak calon dalam waktu terbatas, yang akhirnya mengurangi kualitas pemilu,” ujar Saldi.

MK menetapkan, setelah pemilu nasional untuk memilih anggota DPR, DPD, dan presiden/wakil presiden, pemilu daerah akan dilaksanakan paling cepat dua tahun dan paling lambat dua tahun enam bulan setelah pelantikan mereka.

Dalam pertimbangannya, MK menyoroti dampak buruk pemilu serentak terhadap perhatian publik dan kebijakan terhadap daerah.

Baca Juga  MK Tegaskan KPK Berwenang Kendalikan Penanganan Korupsi di Ranah Militer hingga Putusan Inkrah

Dengan Pemilu daerah yang terlalu dekat waktunya dengan pemilu nasional, isu-isu lokal kerap tenggelam di tengah dominasi narasi nasional.

“Pembangunan di daerah tidak boleh dikalahkan oleh hiruk-pikuk politik nasional,” tegas Saldi.

Imbas terhadap Partai Politik dan Penyelenggara Pemilu

Hakim Konstitusi Arief Hidayat menambahkan, jadwal Pemilu yang terlalu padat dalam waktu berdekatan membuat partai politik tidak memiliki cukup waktu mempersiapkan kader terbaiknya.

Akibatnya, parpol terjebak pada strategi pragmatis yang mengedepankan popularitas daripada kualitas dan ideologi.

“Peluang politik transaksional menjadi terbuka lebar,” kata Arief.

Tak hanya itu, padatnya tahapan juga membuat beban kerja penyelenggara pemilu menumpuk dalam waktu singkat dan menjadi tidak efisien. Hal ini, menurut MK, berpotensi menurunkan kualitas penyelenggaraan pemilu dan efektivitas masa kerja KPU dan Bawaslu.

Aturan Transisi Menjadi Tugas Legislator

Terkait masa jabatan kepala daerah dan DPRD hasil pemilu 2024, MK menyerahkan pengaturannya kepada pembentuk undang-undang. Mereka diminta menyusun skema masa transisi secara konstitusional untuk menyesuaikan dengan format pemilu baru.

MK menyatakan sejumlah pasal dalam UU Pemilu dan UU Pilkada bertentangan dengan UUD 1945 jika tidak diubah sesuai prinsip pemisahan jadwal Pemilu.

Intinya, Pemilu legislatif nasional dan Pemilu kepala daerah harus dilaksanakan dalam rentang waktu terpisah, bukan lagi bersamaan seperti sebelumnya.

Gugatan Perludem

Dalam perkara ini, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) selaku pemohon dalam perkara ini menilai bahwa Pemilu serentak lima kotak bukan hanya problem teknis, tetapi juga berdampak serius pada pelemahan partai politik, demokrasi lokal, hingga kualitas pemilu secara keseluruhan.

Mereka menekankan bahwa sistem Pemilu harus kembali pada semangat Pasal 22E UUD 1945 yang menjamin kemandirian, keadilan, dan profesionalitas.

Baca Juga  Kapolri Jenderal Sigit Turun ke Bengkayang Tinjau Langsung Kesiapan Panen Raya

Putusan MK ini menandai babak baru dalam tata kelola Pemilu Indonesia. Mulai 2029, rakyat Indonesia akan mengikuti dua Pemilu besar yang terpisah: Pemilu nasional untuk memilih pemimpin dan wakilnya di tingkat pusat, serta Pemilu lokal untuk menentukan arah pembangunan daerah secara lebih fokus dan kontekstual.*

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Mahkamah Konstitusi Republik IndonesiaPemilu 2029Pemilu 5 kotakPemilu SerentakPerludem
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Misteri Kematian Pendaki Brasil Juliana Marins di Rinjani: Keluarga Minta Jenazah Diautopsi

Post Selanjutnya

Jadi Narasumber di Pusjarah Polri, Sekjen DPN HKTI Bicara Jagung sebagai Pilar Ketahanan Nasional

RelatedPosts

Kepala BPN Garut : Negara Hadir Dalam Rangka Menekan Kembali Penguasaan, Kepemilikan, Pemanfaatan, dan Pemerataan Tanah

14 November 2025
Masyarakat Maluku siap turun ke jalan tuntut pengakuan Abdul Muthalib Sangadji sebagai Pahlawan Nasional.(Foto: Kabariku)

Masyarakat Maluku Siap Turun ke Jalan Desak Pengakuan AM Sangadji sebagai Pahlawan Nasional

13 November 2025
Roy Suryo, Rismon, dan Dokter Tifa tiba di Polda Metro Jaya untuk diperiksa terkait kasus dugaan ijazah palsu Jokowi.(Foto:Ist)

Roy Suryo Cs Tiba di Polda Metro Jaya, Rismon Ancam Gugat Polisi Rp126 Triliun

13 November 2025
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad didampingi Mensesneg Prasetyo Hadi menyerahkan surat rehabilitasi pemulihan namabaik dan hak guru Abdul Muis dan Rasnal

Rehabilitasi Dua Guru Luwu Utara, Sufmi Dasco: Bentuk Kepedulian Presiden pada Dunia Pendidikan

13 November 2025
Habiburokhman ungkap 27 isu krusial dalam pembahasan ulang RUU KUHAP demi reformasi hukum nasional.(Foto: doc.Gerindra)

RUU KUHAP Dibahas Ulang, Komisi III DPR Soroti 27 Masalah dari Pemblokiran hingga Restorative Justice

12 November 2025
Ribka Tjiptaning dilaporkan ke Bareskrim oleh ARAH usai menyebut Soeharto “pembunuh jutaan rakyat”, diduga langgar UU ITE.(Foto: Ist)

Ribka Tjiptaning Resmi Dilaporkan ke Bareskrim Imbas Ucapannya tentang Soeharto

12 November 2025
Post Selanjutnya
Sekjen DPN HKTI, Manimbang Kahariady menjadi narasumber dalam Rapat Kerja Teknis Fungsi Pusjarah Polri yang digelar di Museum Polri, Kamis (26/6)

Jadi Narasumber di Pusjarah Polri, Sekjen DPN HKTI Bicara Jagung sebagai Pilar Ketahanan Nasional

dok Kementerian PUPR

Sekolah Rakyat di Aceh: Asa Baru dari Asta Cita Presiden Prabowo

Discussion about this post

KabarTerbaru

Penguatan Budaya Kerja ASN dan Membangun Citra Institusi Dibangun BKN

15 November 2025

Bapanas Dorong Pemenuhan Pangan B2SA Berbasis Sumber Daya Lokal, Dukung Percepatan Penurunan Stunting

15 November 2025

Dua Aset Properti Eks BPPN Senilai Rp 16 Milyar Dari DKJN Resmi Diterima BNN

15 November 2025

Lima Pokja Dibentuk Tim Koordinasi Lintas K/L Program MBG

15 November 2025
Sisa bangunan di kawasan Hiroshima 2 di Sukabumi

Disebut “Hiroshima Indonesia”: Menguak Kawasan Pertahanan Masa Kolonial di Sukabumi

15 November 2025
Subdit STNK Korlantas Polri menggelar Anev Pelayanan STNK 2025 untuk memperkuat inovasi, meningkatkan sinergi Samsat, dan mendorong pelayanan publik yang lebih modern

Anev Pelayanan STNK 2025, Korlantas Polri Dorong Transformasi Layanan dan Integrasi Samsat

15 November 2025
PWI Jakarta Barat gelar Dialog Kebangsaan Hari Pahlawan 2025 untuk mendorong Gerakan Nasional Kesadaran Hukum dan memperkuat toleransi di masyarakat.

PWI Jakarta Barat Dorong Gerakan Kesadaran Hukum Lewat Dialog Kebangsaan di Hari Pahlawan

15 November 2025

DPPKBPPPA Garut Perkuat Peran Kecamatan dalam Cegah Kekerasan Anak di Pasirwangi dan Cibiuk

15 November 2025
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada sepuluh tokoh dari berbagai daerah dalam sebuah upacara khidmat yang digelar di Istana Negara, Jakarta, pada Senin (10/11/2025) (Foto: BPMI Setpres)

Wapres Gibran Dukung Penganugerahan Pahlawan Nasional oleh Presiden Prabowo

15 November 2025

Kabar Terpopuler

  • Adian Napitupulu, Wakil Ketua BAM DPR RI, ketika melakukan kunjungan kerja ke PT Indofarma Tbk Selasa (11/11/2025)

    FSP BUMN IRA Dukung BAM DPR RI Kawal Pembayaran Pesangon Eks Karyawan Indofarma Global Medika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seminar Nasional FH UI, Irjen Andry Wibowo: “Reformasi Polri Tak Boleh Berhenti, Polisi adalah Wajah Negara”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Umumkan Hasil Seleksi Administrasi, Berikut Daftar Lolos dari Direktur Penyelidikan hingga Kabiro Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejagung Telusuri Investasi Telkomsel di GoTo: Dari Obligasi Rp2,1 Triliun hingga Saham Rp6 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Ungkap Tiga Klaster Korupsi di Ponorogo, Bupati Sugiri Sancoko Resmi Ditetapkan Tersangka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jika Soeharto Jadi Pahlawan, Lalu Kami Ini Siapa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolri Anugerahkan Bintang Bhayangkara Pratama kepada Kepala BNN RI Komjen Suyudi Ario Seto

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com